SuaraKaltim.id - Suku Dayak Tunjung sama dengan suku bangsa lain di Indonesia yang memiliki sistem kekerabatan dan organisasi masyarakatnya sendiri.
Ada berbagai prinsip adat yang menjadi pedoman mereka hidup dan sudah menjadi turun-temurun dari nenek moyang mereka.
Untuk prinsip keturunan, kelompok suku Dayak Tunjung menganut prinsip bilateral yang menghitung hubungan kekerabatan melalui pria maupun wanita.
Contohnya Setiap individu masyarakat Dayak Tunjung termasuk dalam hubungan kekerabatan ayah dan ibunya serta anak-anaknya mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap keluarga pihak ayah dan pihak ibu.
Prinsip bilateral pada orang Dayak Tunjung mempunyai prinsip tambahan yaitu prinsip keturunan ambilineal.
Prinsip tersebut artinya menghitung hubungan kekerabatan sebagian orang dalam masyarakat, melalui orang laki-laki dan untuk sebagian orang lain dalam masyarakat itu juga melalui orang wanita.
Pembagian Harta
Prinsip keturunan ambilineal ini akan terwujud dalam sistem penggolongan harta milik keluarga, yang dalam bahasa Dayak Tunjung disebut barang lama atau babatn retaaq.
Jadi, harta milik ini dibagi menjadi milik pribadi seseorang. Pertama harta yang menjadi milik pribadi seseorang suami atau istri yang diperoleh dari harta yang diterima dari orang tua sebagai harta warisan disebut barang waris.
Baca Juga: Kenta, Makanan Tradisional Ala Dayak Ngaju yang Disakralkan
Kemudian, harta yang diperoleh seorang suami atau isteri sebelum dia menikah, tiga harta yang diperoleh seorang istri selama perkawinan atas usahanya sendiri misalnya beternak babi atau ayam, semua harta jenis pertama ini disebut barang mento atau retaaw mento.
Harta benda yang diperoleh atas hasil usaha bersama suami istri, misalnya dari hasil ladang atau kebun, dan harta yang diperoleh suami sewaktu bekerja di luar musim sibuk berladang misalnya mencari hasil hutan harta jenis kedua ini disebut barang rampuuq atau retaaq rempuug.
Penggolongan harta milik itu menjadi pedoman bagi seorang hakim adat di desa dalam menyelesaikan perselisihan yang berhubungan dengan perbuatan harta antara anak-anak atau bila terjadi perceraian dalam keluarga.
Perkawinan
Kemudian kelompok kekerabatan orang Tunjung yang terikat oleh hubungan kekerabatan disebut purus. Purus diperhitungkan berdasarkan hubungan darah dan hubungan yang timbul melalui perkawinan.
Secara umum perkawinan yang diperbolehkan adalah perkawinan antara orang-orang yang seangkatan yaitu saudara sepupu sederajat pertama, saudara sepupu sederajat ketiga dan seterusnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
6 Mobil Bekas 50 Jutaan untuk Keluarga dengan Spek Gahar dan Nyaman
-
4 Mobil Kecil Bekas Murah yang Bandel dan Ekonomis, Pilihan Logis Keluarga Baru
-
5 Mobil 3 Baris Bekas 50 Jutaan: Muat hingga 8 Orang, Bikin Keluarga Tenang
-
5 Mobil LCGC Bekas 50 Jutaan Tahun Muda yang Mudah Dikendalikan
-
4 Motor Matic untuk Harian Anak Muda yang Keren dan Bertenaga