SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah menantikan petunjuk teknis (juknis) baru untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, memastikan apakah calon legislatif (caleg) yang baru terpilih perlu mengundurkan diri jika ingin maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Hal iti disampaikan Komisioner KPU Kaltim Divisi Teknis Penyelenggaraan Suardi belum lama ini. Ia menyebut ada undang-undang (UU) terkait.
"Jika merujuk pada UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, mewajibkan anggota dewan yang hendak maju di kontestasi kepala daerah untuk mengundurkan diri dari jabatannya," katanya, melansir dari ANTARA, Rabu (17/04/2024).
Jika ditilik, ada beberapa anggota dewan terpilih periode 2024–2029 dari DPR RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang namanya muncul dalam bursa calon kepala daerah, seperti Rudy Mas'ud dari Partai Golkar yang terpilih sebagai anggota DPR RI menyatakan maju untuk Pilgub Kaltim 2024.
Baca Juga: Golkar Kaltim Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Termasuk Wakil Gubernur
Selain itu, untuk daerah tingkat II di Kaltim, beberapa caleg terpilih juga digadang-gadang diusung oleh partainya untuk maju dalam kontestasi Pilbup dan Pilwali.
Di antaranya Seno Aji yang kembali terpilih sebagai legislator Provinsi Kaltim dari Partai Gerindra digadang untuk maju di Pilbub Kutai Kartanegara, termasuk rekannya di DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud yang juga digadang diusung Partai Golkar untuk Pilbup di daerah yang sama.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai apakah mereka perlu mengundurkan diri dari jabatan legislatif mereka saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
KPU Kaltim masih menunggu keputusan lebih lanjut dari PKPU untuk menentukan langkah yang tepat bagi para caleg terpilih yang berkeinginan maju dalam Pilkada Serentak 2024.
"Keputusan ini sangat dinantikan karena akan menentukan dinamika politik serta persiapan para calon dalam menghadapi pemilihan kepala daerah yang akan datang," ucap Suardi.
Baca Juga: Siap Maju Independen di Pilkada Bontang 2024? Syaratnya Kumpulkan 13.160 Dukungan!
Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, terdapat selisih waktu antara pelantikan caleg terpilih dengan pelaksanaan Pilkada, yang telah divalidasi oleh MK pada 29 Februari lalu.
Berita Terkait
-
PKT Buka Posko Mudik BUMN di Bandara Sepinggan
-
Pupuk Kaltim Fasilitasi 366 Pemudik Asal Bontang dan Samarinda
-
Jatuh Bangun Nasib Ridwan Kamil: Gagal di Jakarta, Kini Terseret Isu Korupsi dan Perselingkuhan
-
Siapa Fajar Alfian? Tulis Komentar Body Shaming ke Ibu-ibu yang Orasi di KPU
-
Hasto Klaim Dapatkan Intimidasi Sejak 2023: Makin Kuat Setelah Pilkada 2024
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN