SuaraKaltim.id - Wali Kota Bontang Basri Rase meminta Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk tidak sembarangan mengeluarkan izin reklame rokok di wilayahnya.
Pasalnya, Bontang saat ini berstatus Kota Ramah Anak. Ia mengartikan, masa depan anak-anak di Kota Taman juga harus diperhatikan. Termasuk tidak mempertontonkan reklame rokok yang bahaya untuk anak-anak.
Hal itu disampaikannya beberapa waktu lalu saat mengumpulkan semua organisasi perangkat daerah (OPD) di hari pertama masuk. Ia menuturkan, jangan sampai jalan di Bontang justru dipenuhi reklame rokok yang bisa berpengaruh terhadap kenakalan anak.
Untuk diketahui pada 2023 lalu Bontang masih mempertahankan predikat Kota Ramah Anak predikat Nindya. Rencananya predikat Utama menjadi target selanjutnya.
"Ini saya perhatikan mulai marak lagi iklan reklame rokok. Dinas terkait saya minta untuk dievaluasi. Jangan sampai ditaruh di sembarangan tempat," ucap Basri Rase, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (22/04/2024).
Dikonfirmasi terpisah Kepala DPM-PTSP Aspianur mengaku untuk iklan yang terpasang saat ini sesuai dengan regulasi Perda.
Di dalam perda itu tertuang soal tempat-tempat khusus pemasangan reklame rokok. Itu tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2017 terkait Pengendalian Penyelengara Reklame Rokok.
"Ada 14 titik yang diperbolehkan. Itu pun maksimal ukurannya ada," ucap Aspianur.
Sebelumnya, beberapa titik pemasangan reklame rokok terpantau terjadi di Bontang. Seperti di Jalan Pattimura, dan Jalan Imam Bonjol.
Baca Juga: Petugas Kebersihan Bontang Ditabrak Motor di Jalan MT Haryono, Patah Kaki
Meski dirinya belum memperbaharui data. Namun untuk memastikan iklan tidak dipasang sembarangan DPM-PTSP akan berkoordinasi dengan Bapenda dan Satpol-PP.
"Kalau yang sudah terpasang ini kemarin ada izinya. Saya belum liat data terbaru lagi," sambungnya.
Titik Pemasangan Iklan Rokok
Berikut 14 titik lokasi yang boleh memasang reklame rokok. Diantaranya, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Imam Bonjol, Jalan KS Tubun, Jalan Pattimura, Jalan Awang Long, dan Jalan Pangeran Suryanata.
Selanjutnya Jalan MH Thamrin, Jalan Parikesit, Jalan RE Martadinata, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Slamet Riyadi, dan Jalan Cipto Mangunkusumo.
"Ukurannya mulai minimal dari 6 meter persegi sampai 24 meter persegi," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Akses KUR BRI Terus Meluas, 18 dari 100 Rumah Tangga Tercatat Jadi Debitur
-
5 Mobil Kecil Bekas Hemat Perawatan, Irit BBM dengan Kabin Lapang
-
4 Sepatu Lari Terbaik yang Ringan dan Nyaman, Harga Mulai 300 Ribuan
-
Harga Emas Melonjak, Pakar Ekonomi Wanti-wanti ke Milenial dan Gen Z
-
Penabrak Jembatan Mahakam Beri Rp27 Miliar untuk Bangun Perisai Pilar