SuaraKaltim.id - Wali Kota Bontang Basri Rase meminta Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk tidak sembarangan mengeluarkan izin reklame rokok di wilayahnya.
Pasalnya, Bontang saat ini berstatus Kota Ramah Anak. Ia mengartikan, masa depan anak-anak di Kota Taman juga harus diperhatikan. Termasuk tidak mempertontonkan reklame rokok yang bahaya untuk anak-anak.
Hal itu disampaikannya beberapa waktu lalu saat mengumpulkan semua organisasi perangkat daerah (OPD) di hari pertama masuk. Ia menuturkan, jangan sampai jalan di Bontang justru dipenuhi reklame rokok yang bisa berpengaruh terhadap kenakalan anak.
Untuk diketahui pada 2023 lalu Bontang masih mempertahankan predikat Kota Ramah Anak predikat Nindya. Rencananya predikat Utama menjadi target selanjutnya.
"Ini saya perhatikan mulai marak lagi iklan reklame rokok. Dinas terkait saya minta untuk dievaluasi. Jangan sampai ditaruh di sembarangan tempat," ucap Basri Rase, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (22/04/2024).
Dikonfirmasi terpisah Kepala DPM-PTSP Aspianur mengaku untuk iklan yang terpasang saat ini sesuai dengan regulasi Perda.
Di dalam perda itu tertuang soal tempat-tempat khusus pemasangan reklame rokok. Itu tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2017 terkait Pengendalian Penyelengara Reklame Rokok.
"Ada 14 titik yang diperbolehkan. Itu pun maksimal ukurannya ada," ucap Aspianur.
Sebelumnya, beberapa titik pemasangan reklame rokok terpantau terjadi di Bontang. Seperti di Jalan Pattimura, dan Jalan Imam Bonjol.
Baca Juga: Petugas Kebersihan Bontang Ditabrak Motor di Jalan MT Haryono, Patah Kaki
Meski dirinya belum memperbaharui data. Namun untuk memastikan iklan tidak dipasang sembarangan DPM-PTSP akan berkoordinasi dengan Bapenda dan Satpol-PP.
"Kalau yang sudah terpasang ini kemarin ada izinya. Saya belum liat data terbaru lagi," sambungnya.
Titik Pemasangan Iklan Rokok
Berikut 14 titik lokasi yang boleh memasang reklame rokok. Diantaranya, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Imam Bonjol, Jalan KS Tubun, Jalan Pattimura, Jalan Awang Long, dan Jalan Pangeran Suryanata.
Selanjutnya Jalan MH Thamrin, Jalan Parikesit, Jalan RE Martadinata, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Slamet Riyadi, dan Jalan Cipto Mangunkusumo.
"Ukurannya mulai minimal dari 6 meter persegi sampai 24 meter persegi," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Promo Indomaret Terbaru Mei 2026: Diskon Camilan hingga Produk Perawatan
-
Anggaran Laundry Pakaian Gubernur Rp450 Juta, Pemprov Kaltim Angkat Bicara
-
4 Rekomendasi Krim Malam Atasi Flek Hitam: Kulit Segar, Lawan Tanda Penuaan
-
DPRD Samarinda Desak Solusi Konkret Terkait Polemik Pengalihan Beban BPJS
-
Tolak Hasil RUPS, Andi Harun Soroti Kejanggalan Pencopotan Direksi Bankaltimtara