SuaraKaltim.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan menertibkan sebanyak 28 pedagang bahan bakar minyak (BBM) eceran yang melanggar aturan. Tindakan penertiban dilakukan sebagai implementasi dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 100/0199/Pem yang mengatur tentang penjualan BBM eceran atau pom mini.
Menurut keterangan Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim, dari 28 pedagang yang ditertibkan, 17 di antaranya merupakan pom mini, sementara 11 lainnya menjual BBM eceran dalam botol. Penertiban ini dilakukan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan, yakni akhir April 2024.
"Kami sudah sering melakukan sosialisasi, tapi sejauh ini tidak diindahkan maka kami lakukan penindakan, hal ini juga untuk mengukur kepatuhan mereka terhadap SE wali kota diterbitkan sejak 4 Januari lalu," ujar Izmir.
Dalam operasi penertiban ini, Satpol PP dibantu oleh 24 personel TNI, 12 personel Polri, serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya. Tim penertiban dibagi menjadi tiga kelompok, dengan sasaran Kawasan Tertib Lalulintas (KTL), kawasan padat penduduk dan perdagangan, serta kawasan jalan nasional.
Baca Juga: Buntut Pelayanan Buruk, Pihak Kapal Mutiara Ferindo VI Beri Kompensasi Rp 100 Ribu ke Penumpang
"SE Wali Kota Balikpapan dengan tegas melarang penjualan BBM dilakukan di tiga kawasan tersebut," tambah Izmir.
Merespon penertiban ini, sejumlah pemilik usaha pom mini menyatakan pasrah dan meminta agar penertiban dilakukan secara adil dan menyeluruh untuk menghindari kecemburuan di antara pelaku usaha.
“Kita hanya bisa pasrah aja, mau apa lagi percuma saja kalau melawan. Tetapi kami juga meminta penertiban dilakukan secara menyeluruh agar tidak muncul kecemburuan,” ujar salah seorang pemilik pom mini, Ridwan.
Ridwan juga menjelaskan bahwa meskipun menggunakan pom mini, prinsip pengelolaannya tidak jauh berbeda dengan penjual BBM eceran yang menggunakan botol. Perbedaannya terletak pada penggunaan mesin pompa dan tempatnya yang dibeli dari Pulau Jawa dengan harga berkisar antara Rp20-25 juta per unit.
"Mesinnya dibeli terpisah, kemudian dispenser, nosel, dan bangunan dirakit di sini," tambah Ridwan.
Baca Juga: Penumpang Kapal Mutiara Ferindo VI Diberikan Makanan Basi
Berita Terkait
-
Deflasi dan PHK: Jeritan Pedagang Pasar Johar Baru, Tukang Bajaj Pun Ikut Merana
-
Warpat, Puncak Asri dan Blok Buah Jadi Target Penertiban di Puncak Bogor Besok
-
Viral Pedagang Ayam Ditagih Pajak Rp500 Juta, Kinerja Petugas Pajak Tuai Kritikan
-
Mama-Mama Papua Buka Suara: Pasar Baru Bukan Solusi, Kami Minta Pasar Boswesen Dibangun
-
Harapan dari Pedagang Mikro kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
Terkini
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Generasi Z hingga Baby Boomers: Isran-Hadi Dominasi Survei Poltracking
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Kejar Mimpi di Samarinda: Konser CIMB Niaga Angkat Talenta Lokal
-
Pembagian Uang di Dome Balikpapan, Irma Suryani: Murni Kebiasaan, Bukan Kampanye