SuaraKaltim.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan menertibkan sebanyak 28 pedagang bahan bakar minyak (BBM) eceran yang melanggar aturan. Tindakan penertiban dilakukan sebagai implementasi dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 100/0199/Pem yang mengatur tentang penjualan BBM eceran atau pom mini.
Menurut keterangan Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim, dari 28 pedagang yang ditertibkan, 17 di antaranya merupakan pom mini, sementara 11 lainnya menjual BBM eceran dalam botol. Penertiban ini dilakukan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan, yakni akhir April 2024.
"Kami sudah sering melakukan sosialisasi, tapi sejauh ini tidak diindahkan maka kami lakukan penindakan, hal ini juga untuk mengukur kepatuhan mereka terhadap SE wali kota diterbitkan sejak 4 Januari lalu," ujar Izmir.
Dalam operasi penertiban ini, Satpol PP dibantu oleh 24 personel TNI, 12 personel Polri, serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya. Tim penertiban dibagi menjadi tiga kelompok, dengan sasaran Kawasan Tertib Lalulintas (KTL), kawasan padat penduduk dan perdagangan, serta kawasan jalan nasional.
"SE Wali Kota Balikpapan dengan tegas melarang penjualan BBM dilakukan di tiga kawasan tersebut," tambah Izmir.
Merespon penertiban ini, sejumlah pemilik usaha pom mini menyatakan pasrah dan meminta agar penertiban dilakukan secara adil dan menyeluruh untuk menghindari kecemburuan di antara pelaku usaha.
“Kita hanya bisa pasrah aja, mau apa lagi percuma saja kalau melawan. Tetapi kami juga meminta penertiban dilakukan secara menyeluruh agar tidak muncul kecemburuan,” ujar salah seorang pemilik pom mini, Ridwan.
Ridwan juga menjelaskan bahwa meskipun menggunakan pom mini, prinsip pengelolaannya tidak jauh berbeda dengan penjual BBM eceran yang menggunakan botol. Perbedaannya terletak pada penggunaan mesin pompa dan tempatnya yang dibeli dari Pulau Jawa dengan harga berkisar antara Rp20-25 juta per unit.
"Mesinnya dibeli terpisah, kemudian dispenser, nosel, dan bangunan dirakit di sini," tambah Ridwan.
Baca Juga: Buntut Pelayanan Buruk, Pihak Kapal Mutiara Ferindo VI Beri Kompensasi Rp 100 Ribu ke Penumpang
Berita Terkait
-
Buntut Pelayanan Buruk, Pihak Kapal Mutiara Ferindo VI Beri Kompensasi Rp 100 Ribu ke Penumpang
-
Penumpang Kapal Mutiara Ferindo VI Diberikan Makanan Basi
-
Satpol PP Balikpapan Gandeng TNI dan Polri Tertibkan Pedagang Bensin Eceran, Hampir 800 Pelaku Usaha Belum Berizin
-
Pemilih Pemula Jangan Sampai Terlewat! KPU Balikpapan Diminta Perkuat Sosialisasi Pilkada 2024
-
Daftar Optik Bekerja Sama dengan BPJS di Balikpapan, Lengkap dengan Alamat
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur