SuaraKaltim.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan menertibkan sebanyak 28 pedagang bahan bakar minyak (BBM) eceran yang melanggar aturan. Tindakan penertiban dilakukan sebagai implementasi dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 100/0199/Pem yang mengatur tentang penjualan BBM eceran atau pom mini.
Menurut keterangan Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim, dari 28 pedagang yang ditertibkan, 17 di antaranya merupakan pom mini, sementara 11 lainnya menjual BBM eceran dalam botol. Penertiban ini dilakukan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan, yakni akhir April 2024.
"Kami sudah sering melakukan sosialisasi, tapi sejauh ini tidak diindahkan maka kami lakukan penindakan, hal ini juga untuk mengukur kepatuhan mereka terhadap SE wali kota diterbitkan sejak 4 Januari lalu," ujar Izmir.
Dalam operasi penertiban ini, Satpol PP dibantu oleh 24 personel TNI, 12 personel Polri, serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya. Tim penertiban dibagi menjadi tiga kelompok, dengan sasaran Kawasan Tertib Lalulintas (KTL), kawasan padat penduduk dan perdagangan, serta kawasan jalan nasional.
"SE Wali Kota Balikpapan dengan tegas melarang penjualan BBM dilakukan di tiga kawasan tersebut," tambah Izmir.
Merespon penertiban ini, sejumlah pemilik usaha pom mini menyatakan pasrah dan meminta agar penertiban dilakukan secara adil dan menyeluruh untuk menghindari kecemburuan di antara pelaku usaha.
“Kita hanya bisa pasrah aja, mau apa lagi percuma saja kalau melawan. Tetapi kami juga meminta penertiban dilakukan secara menyeluruh agar tidak muncul kecemburuan,” ujar salah seorang pemilik pom mini, Ridwan.
Ridwan juga menjelaskan bahwa meskipun menggunakan pom mini, prinsip pengelolaannya tidak jauh berbeda dengan penjual BBM eceran yang menggunakan botol. Perbedaannya terletak pada penggunaan mesin pompa dan tempatnya yang dibeli dari Pulau Jawa dengan harga berkisar antara Rp20-25 juta per unit.
"Mesinnya dibeli terpisah, kemudian dispenser, nosel, dan bangunan dirakit di sini," tambah Ridwan.
Baca Juga: Buntut Pelayanan Buruk, Pihak Kapal Mutiara Ferindo VI Beri Kompensasi Rp 100 Ribu ke Penumpang
Berita Terkait
-
Buntut Pelayanan Buruk, Pihak Kapal Mutiara Ferindo VI Beri Kompensasi Rp 100 Ribu ke Penumpang
-
Penumpang Kapal Mutiara Ferindo VI Diberikan Makanan Basi
-
Satpol PP Balikpapan Gandeng TNI dan Polri Tertibkan Pedagang Bensin Eceran, Hampir 800 Pelaku Usaha Belum Berizin
-
Pemilih Pemula Jangan Sampai Terlewat! KPU Balikpapan Diminta Perkuat Sosialisasi Pilkada 2024
-
Daftar Optik Bekerja Sama dengan BPJS di Balikpapan, Lengkap dengan Alamat
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!