SuaraKaltim.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menaruh perhatian terhadap adanya Surat Edaran (SE) nomor 551.2/749 tentang larangan pengambilan penumpang bagi angkutan sewa khusus berbasis online yang dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan.
Buntut dari SE itu, KPPU Kota Minyak memanggil Dishub untuk bertemu. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah V Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Fisika Yuniawan Andriyanto.
Ia mengatakan, pihaknya akan segera memanggil Dishub Balikpapan terkait surat edaran tersebut. Untuk dimintai keterangan alasannya.
“Ya benar kita undang Selasa (30/04/2024) ke kantor KPPU Balikpapan,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Minggu (28/04/2024).
Menurutnya, SE yang dikeluarkan Dishub Balikpapan menjadi salah satu perhatian KPPU. Sementara itu, dihubungi terpisah Kepala Dishub Balikpapan Adwar Skenda Putra juga membenarkan terkait adanya panggilan dari KPPU.
“Kami dipanggil KPPU Balikpapan, mereka ingin tahu dasar dan alasan adanya surat edaran itu,” kata Adwar.
Untuk diketahui, Dishub Balikpapan mengeluarkan SE bernomor 551.2/749. Terkait larangan pengambilan penumpang bagi angkutan sewa khusus berbasis online, pada Senin (22/04/2024) lalu.
Surat edaran ini isinya melarang Angkutan Sewa Khusus Berbasis online dilarang menunggu dan mengangkut atau mengambil penumpang di wilayah yang bersinggungan dengan angkutan kota (angkot) khususnya di area penjemputan.
Adapun lokasinya yakni Bandara Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Terminal Damai, Terminal Batu Ampar, Pelabuhan Internasional Semayang, Pelabuhan Speedboat Kampung Baru, Persimpangan yang dilayani oleh Trayek Angkutan Kota, Pusat Perbelanjaan, Pasar Rakyat dan ruang Terbuka Hijau Publik.
Baca Juga: Penumpang Kapal Mutiara Ferindo VI Diberikan Makanan Basi
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Wali Kota Samarinda Minta Pemprov Kaltim Tunda Redistribusi BPJS 49 Ribu Warga
-
Kaltim Diminta Waspada Potensi Kemarau Juni-Agustus 2026
-
4 Sepatu Running Lokal yang Populer, Nyaman Maksimal buat Lari Harian
-
Kasus Korupsi Tambang Rp500 Miliar, Eks Kadistamben Kutai Kartanegara Ditahan
-
BRI Sepakat Tebar Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Jadwal Detail dan Pembagiannya