SuaraKaltim.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menaruh perhatian terhadap adanya Surat Edaran (SE) nomor 551.2/749 tentang larangan pengambilan penumpang bagi angkutan sewa khusus berbasis online yang dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan.
Buntut dari SE itu, KPPU Kota Minyak memanggil Dishub untuk bertemu. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah V Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Fisika Yuniawan Andriyanto.
Ia mengatakan, pihaknya akan segera memanggil Dishub Balikpapan terkait surat edaran tersebut. Untuk dimintai keterangan alasannya.
“Ya benar kita undang Selasa (30/04/2024) ke kantor KPPU Balikpapan,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Minggu (28/04/2024).
Menurutnya, SE yang dikeluarkan Dishub Balikpapan menjadi salah satu perhatian KPPU. Sementara itu, dihubungi terpisah Kepala Dishub Balikpapan Adwar Skenda Putra juga membenarkan terkait adanya panggilan dari KPPU.
“Kami dipanggil KPPU Balikpapan, mereka ingin tahu dasar dan alasan adanya surat edaran itu,” kata Adwar.
Untuk diketahui, Dishub Balikpapan mengeluarkan SE bernomor 551.2/749. Terkait larangan pengambilan penumpang bagi angkutan sewa khusus berbasis online, pada Senin (22/04/2024) lalu.
Surat edaran ini isinya melarang Angkutan Sewa Khusus Berbasis online dilarang menunggu dan mengangkut atau mengambil penumpang di wilayah yang bersinggungan dengan angkutan kota (angkot) khususnya di area penjemputan.
Adapun lokasinya yakni Bandara Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Terminal Damai, Terminal Batu Ampar, Pelabuhan Internasional Semayang, Pelabuhan Speedboat Kampung Baru, Persimpangan yang dilayani oleh Trayek Angkutan Kota, Pusat Perbelanjaan, Pasar Rakyat dan ruang Terbuka Hijau Publik.
Baca Juga: Penumpang Kapal Mutiara Ferindo VI Diberikan Makanan Basi
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
-
3 Titik Lemah yang Bikin Timnas Indonesia Takluk dari Arab Saudi
-
Masih Ada Harapan! Begini Skenario Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 Meski Kalah dari Arab Saudi
Terkini
-
Khusus Hari Ini, ShopeePay Sebar Saldo Gratis Rp2,5 Juta, Berikut Cara Klaimnya!
-
CEK FAKTA: Benarkah Jurnalis CNN Dapat Hadiah Supercar dari Presiden Prabowo?
-
CEK FAKTA: Klaim Pasukan TNI Ikut Sumud Flotilla ke Gaza Ditegaskan Hoaks
-
CEK FAKTA: Klaim Plat Aceh Dirazia karena Pelabuhan Penang
-
CEK FAKTA: Kemenag Bantah Program Hibah Rp 250 Juta sampai Rp 1 Miliar