SuaraKaltim.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 551.2/749. SE itu erkait larangan pengambilan penumpang bagi angkutan sewa khusus berbasis online, pada Senin (22/04/2024).
Dalam SE itu berisi aturan soal Angkutan Sewa Khusus Berbasis online dilarang menunggu dan mengangkut atau mengambil penumpang di wilayah yang bersinggungan dengan angkutan kota (angkot) khususnya di area penjemputan.
Adapun lokasinya yakni Bandara Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Terminal Damai, Terminal Batu Ampar, Pelabuhan Internasional Semayang, Pelabuhan Speedboat Kampung Baru, Persimpangan yang dilayani oleh Trayek Angkutan Kota, Pusat Perbelanjaan, Pasar Rakyat dan Ruang Terbuka Hijau Publik.
Kepala Dishub Balikpapan Adwar Skenda Putra membenarkan adanya SE tersebut. Di mana, sebelum adanya surat edaran ada kesepakatan dulu,bahwa mereka transportasi berbasis online masih bisa beroperasi.
“Dalam perjalannya transportasi berbasis online ini bergejolak dengan angkutan konvensional. Maka diaturlah oleh Kementerian Perhubungan,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Minggu (28/04/2024).
Edo biasa Adwar Skenda Putra disapa menambahkan, untuk mencegah adanya gejolak antara transportas berbasis online dan konvensional. Pihaknya mengeluarkan surat edaran itu.
“Nah di lapangan ada angkutan yang berbasis online juga kerap ditemukan suka melanggar ketentuan. Bahkan tarif atas bawah juga dilanggar,” jelasnya.
Ia mengklaim, Dishub Balikpapan mengeluarkan surat edaran tersebut juga untuk ketertiban dan keamanan kota. Ia menyebut, para driver berbasis online juga tetap masih bisa operasional.
“Sampai sekarang semua provider angkutan online ini tidak bisa menunjukan data jumlah penyedia. Bahkan sering berkelit,” akunya. Sehingga saat ini tidak diketahui berapa junlah pastinya di Balikpapan,” tambahnya.
Baca Juga: Najirah Mantap Mendaftar Pilkada Bontang 2024, Incar Posisi Calon Tunggal di PDI-P
Adapun surat edaran itu juga untuk menjamin keamanan dan ketertiban kota. Karena sempat ada keributan antara driver angkutan berbasis online dengan sopir angkot.
“Edaran ini untuk di pelabuhan, bandara dan inal khusus penjemputan. Tapi area pengantaran kan aman saja bisa masuk terminal semayang atau bandara sepinggan,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
'Seperti Batang Kayu', Orang Utan Kerap Muncul di Jalan Poros Kutai Timur
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei