SuaraKaltim.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 551.2/749. SE itu erkait larangan pengambilan penumpang bagi angkutan sewa khusus berbasis online, pada Senin (22/04/2024).
Dalam SE itu berisi aturan soal Angkutan Sewa Khusus Berbasis online dilarang menunggu dan mengangkut atau mengambil penumpang di wilayah yang bersinggungan dengan angkutan kota (angkot) khususnya di area penjemputan.
Adapun lokasinya yakni Bandara Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Terminal Damai, Terminal Batu Ampar, Pelabuhan Internasional Semayang, Pelabuhan Speedboat Kampung Baru, Persimpangan yang dilayani oleh Trayek Angkutan Kota, Pusat Perbelanjaan, Pasar Rakyat dan Ruang Terbuka Hijau Publik.
Kepala Dishub Balikpapan Adwar Skenda Putra membenarkan adanya SE tersebut. Di mana, sebelum adanya surat edaran ada kesepakatan dulu,bahwa mereka transportasi berbasis online masih bisa beroperasi.
“Dalam perjalannya transportasi berbasis online ini bergejolak dengan angkutan konvensional. Maka diaturlah oleh Kementerian Perhubungan,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Minggu (28/04/2024).
Edo biasa Adwar Skenda Putra disapa menambahkan, untuk mencegah adanya gejolak antara transportas berbasis online dan konvensional. Pihaknya mengeluarkan surat edaran itu.
“Nah di lapangan ada angkutan yang berbasis online juga kerap ditemukan suka melanggar ketentuan. Bahkan tarif atas bawah juga dilanggar,” jelasnya.
Ia mengklaim, Dishub Balikpapan mengeluarkan surat edaran tersebut juga untuk ketertiban dan keamanan kota. Ia menyebut, para driver berbasis online juga tetap masih bisa operasional.
“Sampai sekarang semua provider angkutan online ini tidak bisa menunjukan data jumlah penyedia. Bahkan sering berkelit,” akunya. Sehingga saat ini tidak diketahui berapa junlah pastinya di Balikpapan,” tambahnya.
Baca Juga: Najirah Mantap Mendaftar Pilkada Bontang 2024, Incar Posisi Calon Tunggal di PDI-P
Adapun surat edaran itu juga untuk menjamin keamanan dan ketertiban kota. Karena sempat ada keributan antara driver angkutan berbasis online dengan sopir angkot.
“Edaran ini untuk di pelabuhan, bandara dan inal khusus penjemputan. Tapi area pengantaran kan aman saja bisa masuk terminal semayang atau bandara sepinggan,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Harga Emas Antam Anteng di Hari Lahir Pancasila, Berikut Daftar Lengkapnya
-
Komitmen GCG dan Efisiensi BUMN Mendapat Dukungan dari Kalangan Pengamat
-
Kaltim Berusaha Jaga Harga Sawit Pasca Pidato Prabowo soal Ekspor Terpusat
-
QLola by BRI Hadir sebagai Strategi Cerdas Mengelola Payroll Perusahaan Secara Efisien
-
BRI Kartu Kredit Tawarkan Berbagai Keuntungan bagi Para Traveler, Yuk Cek di Sini!