SuaraKaltim.id - Wali Kota Samarinda Andi Harun telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang mengatur tentang larangan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) secara eceran. SK itu bernomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024.
Hal itu disampaikan Andi Harun belum lama ini. Ia mengatakan, upaya adanya SK tersebut untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan warga di Kota Tepian.
"SK ini termasuk melarang pertamini dan usaha sejenis tanpa izin resmi, sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan warga serta menjaga lingkungan," ungkapnya, disadur dari ANTARA, Senin (06/05/2024).
Ia yang telah menandatangani SK tersebut pada tanggal 30 April 2024 menegaskan, kebijakan ini merupakan hasil dari kajian mendalam dan pertimbangan hukum yang ada.
"Kami tidak ingin mengulangi insiden kebakaran yang disebabkan oleh pertamini di masa lalu, yang telah merenggut nyawa. Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah terulang kejadian serupa," ujarnya.
Pemerintah kota menyadari dampak kebijakan ini terhadap pelaku usaha dan masyarakat. Sebagai respons, akan ada serangkaian sosialisasi yang bertujuan untuk memastikan pemahaman yang luas tentang aturan baru ini.
"Kami akan melakukan sosialisasi secara bertahap, memberikan waktu bagi semua pihak untuk menyesuaikan diri dengan peraturan yang telah kami tetapkan," tambahnya.
Dalam mengimplementasikan SK tersebut, pemerintah kota akan mengadakan rapat teknis untuk membahas detail pelaksanaannya.
"Rapat teknis akan kami laksanakan minggu depan, dan kami akan memberikan informasi lebih lanjut kepada media setelahnya," kata Andi Harun.
Harapan besar disampaikan oleh Wali Kota Samarinda bahwa kebijakan ini akan diterima dengan bijaksana oleh semua pihak. Kesadaran dan kerjasama dari masyarakat diharapkan dapat meminimalisir risiko dan meningkatkan kualitas hidup di Samarinda.
"Kami berharap kebijakan ini akan membawa kita ke arah yang lebih aman dan terjaga," tutur Andi Harun.
Menurutnya, kebijakan ini dianggap sebagai langkah penting dalam mengontrol distribusi BBM eceran yang selama ini beroperasi tanpa pengawasan yang memadai.
"Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan dapat mengurangi kegiatan ilegal dan meningkatkan standar keselamatan di Samarinda," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Akademisi Unmul Soroti Pengadangan Massa di Bundaran HI: Bisa Jadi Pelarangan Terselubung
-
Percepat Pemulihan Pascagempa NTT, BRI Hadirkan Tiga Posko Logistik dan Dapur Umum
-
HUT ke-81 RI, BRI Tegaskan 8 Kontribusi Nyata untuk Kemajuan Indonesia
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Strategi BRI Melejitkan Potensi Ekonomi Lokal Lewat UMKM Desa