SuaraKaltim.id - Wali Kota Samarinda Andi Harun telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang mengatur tentang larangan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) secara eceran. SK itu bernomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024.
Hal itu disampaikan Andi Harun belum lama ini. Ia mengatakan, upaya adanya SK tersebut untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan warga di Kota Tepian.
"SK ini termasuk melarang pertamini dan usaha sejenis tanpa izin resmi, sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan warga serta menjaga lingkungan," ungkapnya, disadur dari ANTARA, Senin (06/05/2024).
Ia yang telah menandatangani SK tersebut pada tanggal 30 April 2024 menegaskan, kebijakan ini merupakan hasil dari kajian mendalam dan pertimbangan hukum yang ada.
"Kami tidak ingin mengulangi insiden kebakaran yang disebabkan oleh pertamini di masa lalu, yang telah merenggut nyawa. Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah terulang kejadian serupa," ujarnya.
Pemerintah kota menyadari dampak kebijakan ini terhadap pelaku usaha dan masyarakat. Sebagai respons, akan ada serangkaian sosialisasi yang bertujuan untuk memastikan pemahaman yang luas tentang aturan baru ini.
"Kami akan melakukan sosialisasi secara bertahap, memberikan waktu bagi semua pihak untuk menyesuaikan diri dengan peraturan yang telah kami tetapkan," tambahnya.
Dalam mengimplementasikan SK tersebut, pemerintah kota akan mengadakan rapat teknis untuk membahas detail pelaksanaannya.
"Rapat teknis akan kami laksanakan minggu depan, dan kami akan memberikan informasi lebih lanjut kepada media setelahnya," kata Andi Harun.
Harapan besar disampaikan oleh Wali Kota Samarinda bahwa kebijakan ini akan diterima dengan bijaksana oleh semua pihak. Kesadaran dan kerjasama dari masyarakat diharapkan dapat meminimalisir risiko dan meningkatkan kualitas hidup di Samarinda.
"Kami berharap kebijakan ini akan membawa kita ke arah yang lebih aman dan terjaga," tutur Andi Harun.
Menurutnya, kebijakan ini dianggap sebagai langkah penting dalam mengontrol distribusi BBM eceran yang selama ini beroperasi tanpa pengawasan yang memadai.
"Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan dapat mengurangi kegiatan ilegal dan meningkatkan standar keselamatan di Samarinda," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Wacana Investasi Hijau, 170 Ribu Hektare Lahan Kritis di Kaltim Bakal Direhabilitasi
-
Kabar DPRD Kaltim Bakal Konsultasi ke Mendagri Terkait Hak Angket ke Rudy Mas'ud
-
Klaim Investasi Capai Rp72,39 Triliun, Pembangunan IKN Terus Berlanjut
-
Oknum Polisi di Samarinda Jadi 'Sniper' Sindikat Narkoba Gang Langgar
-
Gubernur Rudy Mas'ud Tegaskan Tak Ada Pemberhentian PPPK di Kaltim