SuaraKaltim.id - Wali Kota Samarinda Andi Harun telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang mengatur tentang larangan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) secara eceran. SK itu bernomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024.
Hal itu disampaikan Andi Harun belum lama ini. Ia mengatakan, upaya adanya SK tersebut untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan warga di Kota Tepian.
"SK ini termasuk melarang pertamini dan usaha sejenis tanpa izin resmi, sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan warga serta menjaga lingkungan," ungkapnya, disadur dari ANTARA, Senin (06/05/2024).
Ia yang telah menandatangani SK tersebut pada tanggal 30 April 2024 menegaskan, kebijakan ini merupakan hasil dari kajian mendalam dan pertimbangan hukum yang ada.
"Kami tidak ingin mengulangi insiden kebakaran yang disebabkan oleh pertamini di masa lalu, yang telah merenggut nyawa. Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah terulang kejadian serupa," ujarnya.
Pemerintah kota menyadari dampak kebijakan ini terhadap pelaku usaha dan masyarakat. Sebagai respons, akan ada serangkaian sosialisasi yang bertujuan untuk memastikan pemahaman yang luas tentang aturan baru ini.
"Kami akan melakukan sosialisasi secara bertahap, memberikan waktu bagi semua pihak untuk menyesuaikan diri dengan peraturan yang telah kami tetapkan," tambahnya.
Dalam mengimplementasikan SK tersebut, pemerintah kota akan mengadakan rapat teknis untuk membahas detail pelaksanaannya.
"Rapat teknis akan kami laksanakan minggu depan, dan kami akan memberikan informasi lebih lanjut kepada media setelahnya," kata Andi Harun.
Harapan besar disampaikan oleh Wali Kota Samarinda bahwa kebijakan ini akan diterima dengan bijaksana oleh semua pihak. Kesadaran dan kerjasama dari masyarakat diharapkan dapat meminimalisir risiko dan meningkatkan kualitas hidup di Samarinda.
"Kami berharap kebijakan ini akan membawa kita ke arah yang lebih aman dan terjaga," tutur Andi Harun.
Menurutnya, kebijakan ini dianggap sebagai langkah penting dalam mengontrol distribusi BBM eceran yang selama ini beroperasi tanpa pengawasan yang memadai.
"Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan dapat mengurangi kegiatan ilegal dan meningkatkan standar keselamatan di Samarinda," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Jaga Integritas Perusahaan, BRI Tingkatkan Deteksi Fraud dan Pengawasan Internal
-
Eco-Chic Day Jadi Gerakan Baru Puan Lestari untuk Kurangi Dampak Fast Fashion
-
Berawal dari Modal Rp2,7 M, Kasus Irma Suryani vs Istri Ketua DPRD Kaltim Berakhir SP3
-
Gubernur Rudy Mas'ud Sebut ASN Luar Daerah Bisa Isi Jabatan Strategis
-
Ribuan Warga Tertipu Ajang Lari Samarinda Half Marathon