SuaraKaltim.id - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, atas dugaan kasus manipulasi anggaran tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Aksi itu dilakukan pada Selasa (07/05/2024) kemarin. Dalam tindakan tersebut, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah. Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.
"Penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor Print-02/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024," katanya, disadur dari ANTARA, Rabu (08/05/2024).
Proses penggeledahan itu dilakukan selama kurang lebih tiga jam sejak pukul 11.00 Wita - 14.00 Wita dan dari kegiatan penggeledahan telah ditemukan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik berupa dua CPU (central processing unit) komputer
Toni menyebutkan dokumen/surat/barang bukti elektronik (BBE) itu selanjutnya telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor Print-01/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 2 April 2024 dan seluruhnya dibuatkan Berita Acara Penyitaan dan Tanda Terima.
Menurut dia, kegiatan penggeledahan dan penyitaan barang tersebut dilakukan sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran dana TPP tahun anggaran 2019 – 2022 pada RSUD AWS, Kota Samarinda berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor Print-05/O.4/Fd.1/02/2024 tanggal 29 Februari 2024.
Toni menjelaskan duduk perkara bahwa RSUD AW Sjahranie Samarinda setiap tahun merealisasikan belanja pegawai yang bersumber dari APBD, salah satunya digunakan untuk membayar gaji pokok pegawai dan dana TPP untuk pegawai yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
"Dalam kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 telah terjadi manipulasi data penerima TPP di lingkungan RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda," ucap Toni.
Dia mengatakan perihal tersebut pada ujungnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga akibat perbuatan tersebut didapatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp6 miliar.
"Tujuan dilakukannya penggeledahan dan penyitaan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi," tutur Toni.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
5 HP Murah untuk Anak Sekolah, RAM Besar dengan Kamera Mumpuni
-
Terdeteksi 1.018 Kasus Positif HIV di Kaltim Sepanjang 2025
-
Harga Emas Antam Terbaru di Angka Rp2,404 Juta per Gram
-
5 Mobil Kabin Luas Murah Selain Avanza dan Xenia, Fitur Nyaman buat Keluarga
-
3 Tipe Mitsubishi Xpander Bekas Dicari Bapak-bapak dan Anak Muda Dinamis