SuaraKaltim.id - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, atas dugaan kasus manipulasi anggaran tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Aksi itu dilakukan pada Selasa (07/05/2024) kemarin. Dalam tindakan tersebut, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah. Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.
"Penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor Print-02/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024," katanya, disadur dari ANTARA, Rabu (08/05/2024).
Proses penggeledahan itu dilakukan selama kurang lebih tiga jam sejak pukul 11.00 Wita - 14.00 Wita dan dari kegiatan penggeledahan telah ditemukan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik berupa dua CPU (central processing unit) komputer
Toni menyebutkan dokumen/surat/barang bukti elektronik (BBE) itu selanjutnya telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor Print-01/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 2 April 2024 dan seluruhnya dibuatkan Berita Acara Penyitaan dan Tanda Terima.
Menurut dia, kegiatan penggeledahan dan penyitaan barang tersebut dilakukan sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran dana TPP tahun anggaran 2019 – 2022 pada RSUD AWS, Kota Samarinda berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor Print-05/O.4/Fd.1/02/2024 tanggal 29 Februari 2024.
Toni menjelaskan duduk perkara bahwa RSUD AW Sjahranie Samarinda setiap tahun merealisasikan belanja pegawai yang bersumber dari APBD, salah satunya digunakan untuk membayar gaji pokok pegawai dan dana TPP untuk pegawai yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
"Dalam kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 telah terjadi manipulasi data penerima TPP di lingkungan RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda," ucap Toni.
Dia mengatakan perihal tersebut pada ujungnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga akibat perbuatan tersebut didapatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp6 miliar.
Baca Juga: RSUD AWS Kebanjiran, Lorong-lorong Terendam Air, Warganet: Terulang Lagi
"Tujuan dilakukannya penggeledahan dan penyitaan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi," tutur Toni.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
Persis Solo Selamat dari Degradasi, Ini Komentar Ong Kim Swee
-
Harga Emas Resmi Pegadaian Terjun Bebas Lagi Pada Minggu, Berikut Daftarnya
-
Risih Gembar-gembor 2 Periode, Prabowo Ingin Beri Kesan Tak Ambisius Kekuasaan
-
Waduh! Menkes Budi Sebut Orang Bergaji Rp5 Juta Enggak Sehat dan Enggak Pintar
-
10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
Terkini
-
Cek 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Auto Ditransfer ke Dompet Digitalmu
-
Minggu Ceria, Buka 3 Link DANA Kaget Hari Ini buat Traktir Keluarga
-
Kumpulan 8 Link DANA Kaget Terbaru, Buruan Klaim Saldo Gratis Sebelum Terlambat!
-
3 Amplop DANA Kaget Bernilai Ratusan Ribu, Bikin Akhir Pekan Tenang
-
Hadiah Spektakuler Dibagikan, BRImo FSTVL 2024 Apresiasi Nasabah Setia BRI