SuaraKaltim.id - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, atas dugaan kasus manipulasi anggaran tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Aksi itu dilakukan pada Selasa (07/05/2024) kemarin. Dalam tindakan tersebut, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah. Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.
"Penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor Print-02/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024," katanya, disadur dari ANTARA, Rabu (08/05/2024).
Proses penggeledahan itu dilakukan selama kurang lebih tiga jam sejak pukul 11.00 Wita - 14.00 Wita dan dari kegiatan penggeledahan telah ditemukan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik berupa dua CPU (central processing unit) komputer
Toni menyebutkan dokumen/surat/barang bukti elektronik (BBE) itu selanjutnya telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor Print-01/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 2 April 2024 dan seluruhnya dibuatkan Berita Acara Penyitaan dan Tanda Terima.
Menurut dia, kegiatan penggeledahan dan penyitaan barang tersebut dilakukan sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran dana TPP tahun anggaran 2019 – 2022 pada RSUD AWS, Kota Samarinda berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor Print-05/O.4/Fd.1/02/2024 tanggal 29 Februari 2024.
Toni menjelaskan duduk perkara bahwa RSUD AW Sjahranie Samarinda setiap tahun merealisasikan belanja pegawai yang bersumber dari APBD, salah satunya digunakan untuk membayar gaji pokok pegawai dan dana TPP untuk pegawai yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
"Dalam kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 telah terjadi manipulasi data penerima TPP di lingkungan RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda," ucap Toni.
Dia mengatakan perihal tersebut pada ujungnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga akibat perbuatan tersebut didapatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp6 miliar.
"Tujuan dilakukannya penggeledahan dan penyitaan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi," tutur Toni.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Selasa 10 Maret 2026
-
Anggota DPRD Kaltim Bingung Ditanya Media, Kapasitas Public Speaking Jadi Omongan
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Senin 9 Maret 2026
-
Kredit Tumbuh dan Likuiditas Kuat, Perbanas Ingatkan Pentingnya Strategi Mitigasi Risiko
-
5 Rekomendasi Mobil Kecil Bekas 50 Jutaan, Gesit dan Irit untuk Mudik