Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 10 Mei 2024 | 16:30 WIB
Ilustrasi reklame iklan rokok terpasang. [Ist]

“Generasi muda anak-anak kita lebih aman tidak ada reklame yang menggugah keinginan mereka untuk merokok,” ungkapnya.

Ia  merasaoptimistis masih ada potensi PAD dari sektor lain untuk menutup pendapatan pajak reklame yang hilang.

“Insyaallah masih ada sumber PAD yang lain,” ucapnya.

Selain itu, katanya, raperda izin penyelenggaraan reklame ini juga bisa digunakan sebaiknya-baiknya mengatur estetika reklame. Maka reklame sedikit demi sedikit mulai beralih ke media videotron.

Baca Juga: Usia 12 Tahun Sudah Bisa Mendaftar Haji di Balikpapan, Kemenag: Berangkatnya Bisa Tunggu 34 Tahun

Hal itu ia sebut, mendukung estetika kota lebih tertata. Apalagi, Balikpapan sebagai kota penyangga ibu kota nusantara (IKN).

“Mudah-mudahan perda ini bisa diimplementasikan. Semua muaranya untuk kepentingan masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono mengatakan, wali kota dalam pemandangan umum raperda sudah menyampaikan perlu desain penataan reklame rokok.

“Harapannya, bisa menonjolkan ciri khas kota dan meningkatkan PAD,” sebutnya.

Walau tak semua pelaku usaha reklame sudah siap mengganti reklame ke videotron. Menurutnya, harus ada pertimbangan. Ketika ditertibkan dari manual diganti ke videotron tidak semua pengusaha langsung bisa mengubah. Sehingga, perlu kebijakan sementara.

Baca Juga: Sakit Hati Diputus Pacar, Pria di Balikpapan Sebarkan Video Asusila

“Misalnya, diperpanjang dulu izin atau bagaimana, tapi ke depan kita akan atur reklame yang berizin, tempat, estetika dan keindahan kota terjaga,” tuturnya.

Load More