SuaraKaltim.id - Pria berinisial ME (34) tak berkutik saat diciduk Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan. Lantaran, ia diduga mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dicampur dengan Pertalite untuk mendapatkan keuntungan lebih.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Wirawan Trisnadi menjelaskan pelaku ditangkap 18 April 2024 lalu, di Jalan Soekarno Hatta, Balikpapan Utara. Lalu, setelah mengetap BBM di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kepada Polisi, ME berencana menjual BBM itu di rumahnya dengan menggunakan alat pom mini namun BBM yang dibeli lebih dulu dioplos pelaku.
Dari dua jenis BBM Pertalite dan Pertamax yang dibeli kemudian dicampur ME dan dijual seharga Rp 15 ribu per liternya.
"Pertalite dan Pertamax dicampur kemudian dijual ME menggunakan pom mini dengan harga Pertamax eceran, tentu ini sangat merugikan pembeli," kata Wirawan, dikutip Kamis (09/05/2024).
Polisi juga turut mengamankan pom mini itu lantaran tidak memenuhi standar yang diterapkan pada surat Edaran Wali Kota Balikpapan. Seperti kewajiban memiliki alat pemadaman api ringan, alat tera dan lainnya.
"Kita turut amankan pom mini. Karena jelas melanggar aturan atau standar yang ditentukan," tambah Wirawan.
ME mengaku sudah beraksi sejak tiga bulan terakhir. Ia kini harus mendekam di penjara dengan disangkakan pasal 40 ayat 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Junto Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Kontributor : Arif Fadillah
Baca Juga: Calon Independen Balikpapan Harus Kumpulkan 38.212 Dukungan, Sebaran Minimal di 4 Kecamatan
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Fundamental Kokoh, PSGO Imbangi Pertumbuhan Usaha dan Pembagian Dividen
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Hujan Petir saat Perayaan Iduladha
-
Presiden Prabowo Berikan 13 Sapi Kurban untuk Masyarakat Kaltim
-
Kenali Sukuk ST016, Instrumen Investasi Syariah yang Kian Diminati
-
Praktis dan Penuh Makna, BRI dan Rumah Zakat Hadirkan Qurban Digital di BRImo