Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 17 Mei 2024 | 18:30 WIB
Ilustrasi pencuri cungkil rumah. [Ist]

SuaraKaltim.id - Tersangka berinisial A (34) warga Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak, Kukar harus kembali mendekam di penjara setelah ketangkap basah melakukan tindak pidana pencurian pada Selasa (14/05/2024) malam lalu. 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Muara Badak AKP Gatot Siswanto mengatakan, tersangka diketahui mencuri uang tunai Rp 150 ribu di rumah warga yang terletak di Desa Badak Baru. 

Kronologis awal tersangka yang baru bebas selama 2 minggu dengan kasus serupa itu, kepepet butuh uang untuk menyambung hidup. Dengan pikiran pendeknya dia beraksi untuk melakukan pencurian dengan target operasi sebuah rumah di Desa Muara Badak Baru. 

Saat korban melancarkan aksinya pemilik rumah tengah tertidur. Setelah berhasil mencongkel jendela, tersangka kemudian perlahan masuk ke salah satu kamar. Namun aksinya tersebut diketahui karena penghuni rumah terbangun.

Baca Juga: Dua Residivis Narkoba Kembali Berulah, Diciduk Satresnarkoba Polres Bontang dengan 5,10 Gram Sabu

Sontak penghuni berteriak meminta tolong, A yang panik berupaya untuk kabur, namun warga yang mendengar teriakan langsung datang mengamankan pelaku. 

Tersangka A(34) ditangkap polisi karena mencuri. [KlikKaltim.com]

"Baru 2 minggu dia bebas. Kami tangkap lagi. Dia mencuri uang Rp150 ribu. Terus tersangka mengaku sudah lebih dulu mencuri ponsel di tempat berbeda. Modusnya sama mencongkel jendela," ucap AKP Gatot Siswanto, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (17/05/2024). 

Kini tersangka sudah berada di Mapolsek Muara Badak untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 3 Kuhpidana Jo Pasal 65 Ayat (1) Kuhpidana Tentang Pencurian. 

"Ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Marangkayu, Dinas PUPR Kaltim Rugi Rp 13,6 Juta

Load More