SuaraKaltim.id - Tersangka berinisial A (34) warga Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak, Kukar harus kembali mendekam di penjara setelah ketangkap basah melakukan tindak pidana pencurian pada Selasa (14/05/2024) malam lalu.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Muara Badak AKP Gatot Siswanto mengatakan, tersangka diketahui mencuri uang tunai Rp 150 ribu di rumah warga yang terletak di Desa Badak Baru.
Kronologis awal tersangka yang baru bebas selama 2 minggu dengan kasus serupa itu, kepepet butuh uang untuk menyambung hidup. Dengan pikiran pendeknya dia beraksi untuk melakukan pencurian dengan target operasi sebuah rumah di Desa Muara Badak Baru.
Saat korban melancarkan aksinya pemilik rumah tengah tertidur. Setelah berhasil mencongkel jendela, tersangka kemudian perlahan masuk ke salah satu kamar. Namun aksinya tersebut diketahui karena penghuni rumah terbangun.
Sontak penghuni berteriak meminta tolong, A yang panik berupaya untuk kabur, namun warga yang mendengar teriakan langsung datang mengamankan pelaku.
"Baru 2 minggu dia bebas. Kami tangkap lagi. Dia mencuri uang Rp150 ribu. Terus tersangka mengaku sudah lebih dulu mencuri ponsel di tempat berbeda. Modusnya sama mencongkel jendela," ucap AKP Gatot Siswanto, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (17/05/2024).
Kini tersangka sudah berada di Mapolsek Muara Badak untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 3 Kuhpidana Jo Pasal 65 Ayat (1) Kuhpidana Tentang Pencurian.
"Ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga: Dua Residivis Narkoba Kembali Berulah, Diciduk Satresnarkoba Polres Bontang dengan 5,10 Gram Sabu
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!