SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjunjung tinggi netralitas jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Ia menekankan agar tidak terafiliasi oleh partai politik manapun.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin belum lama ini. Ia menegaskan, ASN tak boleh terafiliasi partai politik (Parpol).
"Kami ingatkan ASN wajib untuk menjaga netralitas jelang Pilkada. Tidak boleh terafiliasi partao politik manapun," ungkapnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (21/05/2024).
Mengacu pada Peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20/2023, bahwa setiap ASN wajib menjaga netralitas karena posisi mereka sangat memahami program pemerintah. Terlebih, ASN juga tidak boleh terafiliasi oleh berbagai macam pihak untuk kepentingan tertentu, khususnya partai politik.
Abdul juga mengimbau kepada ASN yang ingin bertarung di Pilkada, bahwa mereka harus menyertakan surat pengunduran diri dari pemerintahan.
Di Samarinda, salah satu ASN yang menjabat sebagai Sekwan DPRD Kota Samarinda Agus Tri Sutanto telah mengikuti penjaringan bakal calon ke parpol untuk maju di Pilwali 2024. Meski belum ditetapkan sebagai calon wakil wali kota, Bawaslu tetap memberi peringatan awal.
"Kalau masih penjaringan tidak papa. Karena belum ditetapkan juga. Kalau saat mendaftar ke KPU serta secara resmi diusung oleh partai politik, maka dia harus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai ASN," jelasnya.
Dalam kontestasi politik sebelumnya, Bawaslu Samarinda juga menemukan pelanggaran terkait ASN yang mengikuti Pilkada namun belum menyerahkan surat pengunduran diri. Ini menjadi antisipasi Bawaslu tahun ini, agar ASN tetap menjunjung tinggi netralitasnya.
"Jika terbukti melanggar, maka tentu akan diproses, sesuai dengan tingkatan pelanggaran yang dilakukan," bebernya.
Baca Juga: Sensus Digunakan untuk Verifikasi Dukungan Bacalon Perseorangan Pilkada Samarinda 2024
Oleh sebab itu, Bawaslu Samarinda tetap mengimbau kepada seluruh ASN, agar tidak berpihak kepada partai politik untuk kepentingan tertentu, mengingat kontestasi Pilkada akan berlangsung pada November nanti.
"Jika ada ASN yang tidak netral dan terbukti melanggar aturan undang-undang, kami akan rekomendasikan ke Pemkot Samarinda, dan nanti pemkot lah yang akan memberikan sanksi kepada pihak yang bersangkutan," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Listyo Diberhentikan, Suyudi Dilantik Prabowo Siang Ini Jadi Kapolri Baru Usai Disetujui DPR
-
Listyo Sigit Prabowo Segera Diganti, DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
Terkini
-
Antrean Panjang BBM di Kaltim, Jam Operasional SPBU Disebut Jadi Pemicu
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot
-
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan
-
Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda
-
PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas