SuaraKaltim.id - Pasangan calon Basri Rase dan Chusnul Dihin dinyatakan memenuhi syarat untuk bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui jalur perseorangan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang menyatakan untuk paslon Basri-Chusnul sudah melakukan perbaikan berkas yang kurang saat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Kamis (16/05/2024) lalu.
Proses perbaikan hanya berlangsung beberapa jam dan tidak sampai 2 x 24 jam sesuai hasil kesepakatan mediasi dengan Bawaslu.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Bontang Acis Maidy Muspa mengatakan, setelah dinyatakan memenuhi syarat, proses perbaikan disaksikan oleh KPU Provinsi Kaltim dan Bawaslu Kota Bontang.
Ia menjelaskan, tim Basri-Chusnul sudah menyiapkan 2 berkas yang kurang saat dinyatakan TMS.
"Tadi sebentar saja waktu untuk perbaikan 10 menit saja. Karena 2 surat yang kurang sudah ter upload. Jadi mereka dinyatakan memenuhi syarat," ucap Acis Maidy, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (27/05/2024).
Tahapan selanjutnya ialah Verifikasi Administrasi (Vermin). Vermin akan berlangsung hingga Rabu (29/05/2024) mendatang. Dimana KPU akan menyiapkan paling tidak 10 orang tim melakukan vermin.
"Kita langsung vermin hari ini. Nanti hasilnya disampaikan usai kelar prosesnya," sambungnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang menyatakan calon perseorangan pasangan Basri Rase dan Chusnul Dhihin Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Kamis (16/05/2024).
Baca Juga: Melawan KPU, Basri-Chusnul Gugat 3 Hal ke Bawaslu Bontang
Kemudian tim Basri-Chusnul melakukan sengketa ke Bawaslu Bontang untuk meminta perpanjangan waktu. Hasilnya dari mediasi KPU bersedia membuka kembali Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan pertimbangan teknis.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Diskon Iuran BPJS untuk Ojol dan Pekerja Informal, Cukup Bayar Separuh
-
Pekerja Peserta BPJS Kini Bisa Cicil Rumah dengan Bunga Lebih Ringan
-
Pemerintah Siapkan Paket Ekonomi 8+4+5 untuk Jaga Daya Tahan Rakyat
-
DPR Desak KPU Klarifikasi Pembatasan Akses Dokumen Capres-Cawapres
-
Prabowo Dorong Negosiasi, Saham Indonesia di Freeport Bisa Lebih dari 10%