SuaraKaltim.id - Saat ini publik mudah menyebarkan informasi dan konten di media sosial. Namun, itu perlu diiringi dengan penyaringan informasi. Tujuannya, agar konten yang dibagikan bermutu baik dan tak menimbulkan hoaks.
Hal itu menjadi pembahasan seminar bertajuk ‘Menjaga Demokrasi dengan Penyebaran Informasi Bermutu’. Ini merupakan kegiatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan Goes to Campus. Acara berlangsung di Ballroom Cheng Ho Universitas Mulia Balikpapan, Selasa (28/5/2024).
Kegiatan diikuti lebih dari 100 mahasiswa dari berbagai kampus negeri maupun swasta di Kota Minyak. Seminar ini menghadirkan Novi Abdi sebagai jurnalis sekaligus ahli pers, Hanna Pertiwi selaku pegiat media sosial, dan Direktur LBH Samarinda Fathul Huda sebagai praktisi hukum.
Ketua AJI Balikpapan Teddy Rumengan menuturkan, pihaknya menyoroti draf revisi undang-undang (UU) penyiaran. Salah satu pasal di dalamnya memuat larangan praktik jurnalisme investigasi.
“Kami masih perjuangkan sampai hari ini di beberapa kota dan turun ke jalan mendesak DPR membatalkan revisi UU Penyiaran,” kata Teddy dalam sambutannya.
Dia menegaskan, revisi UU Penyiaran melanggar kebebasan pers. Ada poin-poin yang diatur dalam draft yang mengancam kebebasan berekspresi masyarakat.
Misalnya, tentang pengawasan konten.
“Artinya mahasiswa yang selama ini membuat konten dan lainnya akan diatur,” ucapnya.
Itu berbahaya karena turut berdampak sampai pada lapangan pekerjaan, termasuk puluhan ribu pekerja kreatif. Jadi, menurutnya, bukan hanya jurnalis yang dibelenggu kebebasan berekspresinya.
“Mahasiswa dan masyarakat yang aktif di media sosial terancam,” sebutnya.
Baca Juga: Kebakaran Kilang Balikpapan, Pertamina Pantau Keamanan Warga, Koordinasi dengan KSB
Menurutnya, seminar ini memberi pemahaman kepada mahasiswa dalam menerima dan menyebarkan informasi. Informasi yang beredar di media sosial diharapkan tidak langsung disebarkan begitu saja oleh peserta diskusi. Teddy menekankan pentingnya kroscek kebenaran. Apalagi dengan kehadiran UU ITE yang berkonsekuensi hukum.
Ia berharap, melalui kegiatan AJI Balikpapan ini, pers mahasiswa bisa berdiri di kampus-kampus Balikpapan. “Sehingga dengan adanya IKN, mahasiswa juga ikut aktif bersuara melalui pers mahasiswa,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Eksekutif Yayasan Airlangga Agung Sakti Pribadi mengatakan, pihaknya menyambut positif kegiatan tersebut. Menurutnya, cara ini bisa memantik lahirnya pers mahasiswa.
“Nanti selanjutnya dengan bimbingan para jurnalis bisa mendidik mahasiswa untuk membuat produk jurnalistik dengan kaidah yang benar,” ungkapnya.
Tahun ini, pihaknya menggelar jambore mahasiswa Balikpapan untuk saling mengenal sesama mahasiswa di Kota Beriman. Apalagi Balikpapan berstatus kota penyangga IKN.
“Jadi mahasiswa bisa saling mengisi dan bersuara. Ada pertukaran budaya mahasiswa dan budaya kampus,” ujarnya.
Rambu bermedia sosial
Sementara itu, dalam pemaparan materi, Novi Abdi menganalogikan kegiatan berbagi informasi dengan sifat kenabian. Di antaranya penyampai pesan, bisa dipercaya, jujur, dan cerdas.
Novi mengatakan hanya informasi berkualitas yang bisa dipercaya publik dan bisa memberi manfaat. “Sehingga informasinya bisa dipercaya, maka orang yang membagikan informasi harus jujur,” kata pria yang sudah 26 tahun bekerja di industri media massa tersebut.
Soal kejujuran, lanjut Novi, akan menentukan seberapa akurat informasi yang dibagikan. Maka untuk bisa membuat konten dan informasi bermutu, tentu seseorang mesti pintar.
“Kepintaran hanya bisa dicapai dengan banyak berlatih, belajar, dan mawas diri,” sebutnya.
Pemateri lainnya, Hanna Pratiwi, menekankan pentingnya bijak bermedia sosial. Minimal berbagi konten di media sosial secara bertanggung jawab. Ia memberi contoh, publik harus menyaring informasi sebelum sharing atau berbagi di media sosial.
Setidaknya dengan menyaring informasi, seseorang bisa mengecek terlebih dahulu kebenaran konten yang dibagikan di media sosial. Kecakapan ini perlu diiringi dengan kemampuan bercerita agar publik mudah mencerna informasi.
“Semoga pembahasan kita hari ini tidak hanya berhenti di pikiran, tetapi juga kita terapkan bersama,” ujarnya.
Terjadi Penyempitan Ruang Gerak
Dalam diskusi tersebut juga mencuat isu penyempitan ruang gerak masyarakat sipil (shrinking civic space). Itu disampaikan Fathul Huda dan mendapat respon beragam dari peserta diskusi. Menurutnya, saat ini media sosial semakin membuka kesempatan masyarakat untuk berbagi informasi.
Namun, ada penyempitan ruang gerak masyarakat sipil. Itu terlihat dari kriminalisasi warga yang bersuara kritis, termasuk di media sosial. Beberapa pasal karet dalam UU juga mengancam kebebasan ruang gerak masyarakat sipil. Sejumlah pasal UU ITE digunakan untuk melaporkan seseorang yang mengkritik penguasa di media sosial.
Padahal, kata Fathul, suara kritis semestinya diuji secara terbuka dan akademik, bukan dipolisikan. Meski kondisinya demikian, dia menekankan agar publik tetap berani berpikir kritis. Hanya itu cara untuk menjaga demokrasi bisa terus berjalan.
“Caranya, bahan yang kita bagikan di media sosial harus dipastikan rasional dan ilmiah,” ujarnya.
Kontributor : Arif Fadillah
Berita Terkait
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
-
Bak Langit dan Bumi! Gaji Anggota DPR RI vs Eks Bek Milan di Parlemen Georgia
-
Saham Jeblok, Bos Danantara Ungkap Soal Isu Ambil Alih BCA Secara Gratis
-
Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
Terkini
-
Lima Pemuda Diamankan Usai Viral Tunggangi Penyu di Derawan
-
Bulog Pastikan Stok Beras Samarinda Aman hingga Akhir Tahun
-
IKN dalam Ancaman Narkoba? Polres PPU Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Pengedar
-
Harga Sawit Naik, Petani Kaltim Nikmati Hasil Panen Lebih Manis
-
662 Kasus Kekerasan Tercatat di Kaltim, Mayoritas Korbannya Anak