SuaraKaltim.id - Bakal Calon Wali Kota Bontang Sutomo Jabir menanggapi santai pencopotan spanduk gambarnya dari jalanan oleh Satpol PP Bontang.
Ia mengatakan, pencopotan tersebut dibenarkan karena tak berizin. Sebab, pemasangan alat peraga tersebut di jalanan bukan inisiatif dari dirinya melainkan datang dari relawan di lapangan.
"Saya tidak tahu memang kalau ada pemasangan. Tapi kalaupun memang izin belum diurus nanti saya minta agar tertib," ucap Sutomo, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (31/05/2024).
Dari masalah ini, Sutomo mengatakan, akan berkoordinasi dengan relawan di Bontang untuk tertib mengurus izin secara prosedur lengkap mulai dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Baca Juga: Gaji Karyawan PT LBB Tertunggak 2 Bulan, BPJS Ketenagakerjaan Ikut Terhambat
Setelah izin terbit nanti baru spanduk bisa ditebar kembali dan tidak lagi dibongkar oleh Satpol-PP. Kata dia gerakan relawan tidak bisa dihalangi. Namun, tetap harus sesuai aturan.
Diberitakan sebelumnya, Satpol-PP membongkar spanduk secara paksa gambar Sutomo Jabir pada Selasa (28/05/2024) lalu.
Kepala Satpol-PP Bontang Ahmad Yani mengatakan, bukan hanya spanduk Sutomo Jabir. Tapi semua spanduk yang tidak berizin atau masa berlakunya habis wajib diturunkan.
Sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Juga sesuai dengan Perwali Nomor 20 Tahun 2008 tentang Izin Reklame.
"Bukan hanya spanduk bergambar Sutomo Jabir. Tapi semua spanduk tidak mengurus izin. Sudah kami koordinasi juga dengan DPM-PTSP," ucap Ahmad Yani.
Baca Juga: Tak Hanya Independen, Basri Rase Daftar Calon Wali Kota di 5 Parpol
Berita Terkait
-
45 Gambar Poster Spanduk Menyambut Bulan Suci Ramadhan, Bisa Diedit!
-
Diprotes Netizen, Parkir VIP di Trotoar Jalan Wolter Mongonsidi Dibubarkan Satpol PP DKI
-
Download Gratis! 50 Spanduk & Poster Isra Miraj Desain Keren dan Modern
-
Spanduk Selamat Datang Jokowi di Hari Desa 2025 Jadi Sorotan, Prabowo Dianggap Tak Punya Wibawa
-
Hukuman Bagi Pemburu Koin Jagat di Jakarta: Rusak Fasum Terancam Pidana Kurungan 180 Hari atau Denda Rp50 Juta!
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
ASN Kutim Pesta dan Saweran di Kantor, Warganet: Abis Cair dari Proyek?
-
Basuki Hadimuljono Soal Klub Malam di Nusantara: Belum Tentu Negatif
-
Sinyal Positif! NTP Kaltim Awal Tahun Menguat, Apa Penyebabnya?