Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 10 Juni 2024 | 13:47 WIB
Kantor Bupati PPU. [Ist]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menyerahkan aset lahan yang berada di Kecamatan Sepaku kepada Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk kepentingan percepatan pembangunan Kota Nusantara, ibu kota negara baru Indonesia.

Hal itu disampaikan Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Sekda) Pemkab PPU Nicko Herlambang belum lama ini. Ia menjelaskan, penyeragan aset itu untuk memudahkan pemanfaatan lahan guna percepatan pembangunan ibu kota negara baru Indonesia.

"Pemerintah kabupaten menyerahkan aset tanah kepada OIKN," katanya, disadur dari ANTARA, Senin (10/06/2024).

Penyerahan aset tanah bentuk dukungan Pemkab PPU dalam percepatan pembangunan ibu kota negara baru Indonesia, aset tanah yang diserahkan itu masuk kawasan inti pusat pemerintahan Kota Nusantara.

Baca Juga: Akmal Malik Sebut IKN Butuh Dukungan Maksimal dari Seluruh Kota di Indonesia

Aset lahan yang diarahkan itu merupakan kampung peternakan Trunen di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku dengan luas sekitar 46 hektare.

"Penyerahan aset tanah dilakukan melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara pemerintah kabupaten dan OIKN," jelasnya.

Dalam kawasan lahan yang diserahkan juga terdapat bangunan rumah jabatan bupati dan kandang sapi, tambahnya.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bakal membangun rumah susul untuk relokasi warga Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU yang terdampak pembangunan ibu kota negara baru Indonesia.

"Penyerahan aset lahan itu juga untuk membantu warga Kecamatan Sepaku yang terdampak pembangunan Kota Nusantara. Sehingga dalam NPHD ada tercantum diperuntukkan sebagai lokasi pembangunan hunian atau rumah susun warga terdampak pembangunan ibu kota negara baru Indonesia," tuturnya.

Baca Juga: Di IKN, Harga Tanah Mulai Rp 400 Ribu per Meter, Jokowi: Tergantung Permintaan

Setelah aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan luas sekitar 46 hektare itu diserahkan, maka pemanfaatan lahan itu sepenuhnya merupakan kewenangan OIKN.

Lebih lanjut katanya, Pemerintah Pusat juga bakal membangun embung pada sebagian tanah 46 hektare milik Pemkab PPU.

"Dan sebagian lahan juga digunakan untuk pembangunan embung guna pengendalian banjir," ucapnya.

Load More