SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menyerahkan aset lahan yang berada di Kecamatan Sepaku kepada Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk kepentingan percepatan pembangunan Kota Nusantara, ibu kota negara baru Indonesia.
Hal itu disampaikan Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Sekda) Pemkab PPU Nicko Herlambang belum lama ini. Ia menjelaskan, penyeragan aset itu untuk memudahkan pemanfaatan lahan guna percepatan pembangunan ibu kota negara baru Indonesia.
"Pemerintah kabupaten menyerahkan aset tanah kepada OIKN," katanya, disadur dari ANTARA, Senin (10/06/2024).
Penyerahan aset tanah bentuk dukungan Pemkab PPU dalam percepatan pembangunan ibu kota negara baru Indonesia, aset tanah yang diserahkan itu masuk kawasan inti pusat pemerintahan Kota Nusantara.
Aset lahan yang diarahkan itu merupakan kampung peternakan Trunen di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku dengan luas sekitar 46 hektare.
"Penyerahan aset tanah dilakukan melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara pemerintah kabupaten dan OIKN," jelasnya.
Dalam kawasan lahan yang diserahkan juga terdapat bangunan rumah jabatan bupati dan kandang sapi, tambahnya.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bakal membangun rumah susul untuk relokasi warga Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU yang terdampak pembangunan ibu kota negara baru Indonesia.
"Penyerahan aset lahan itu juga untuk membantu warga Kecamatan Sepaku yang terdampak pembangunan Kota Nusantara. Sehingga dalam NPHD ada tercantum diperuntukkan sebagai lokasi pembangunan hunian atau rumah susun warga terdampak pembangunan ibu kota negara baru Indonesia," tuturnya.
Baca Juga: Akmal Malik Sebut IKN Butuh Dukungan Maksimal dari Seluruh Kota di Indonesia
Setelah aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan luas sekitar 46 hektare itu diserahkan, maka pemanfaatan lahan itu sepenuhnya merupakan kewenangan OIKN.
Lebih lanjut katanya, Pemerintah Pusat juga bakal membangun embung pada sebagian tanah 46 hektare milik Pemkab PPU.
"Dan sebagian lahan juga digunakan untuk pembangunan embung guna pengendalian banjir," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
5 Link DANA Kaget untuk Tambahan Belanja, Saldo Rp397 Ribu Langsung Cair
-
5 Link DANA Kaget Terbaru di Hari Minggu, Saldonya Bernilai Rp499 Ribu
-
Belanja Pegawai Ditekan, Kutim Upayakan TPP ASN Tidak Terpangkas
-
Jaga Identitas di IKN, DPRD PPU Siapkan Payung Hukum untuk Adat Paser
-
Dugaan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan di Kaltim: MT Ditahan 100 Hari Tanpa Bukti Baru