Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 17 Juni 2024 | 14:30 WIB
Bule plesetkan singkatan IKN jadi Ibu Kota Koruptor Nepotisme. [TikTok/bule_ngoceh]

SuaraKaltim.id - Polda Kaltim beri teguran kepada Warga Negara Asing (WNA) yang mengunggah video di jejaring sosial TikTok dengan konten menyinggung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Teguran tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto pada Sabtu (15/06/2024) kemarin.

“Saat ini Polda Kaltim telah memberikan teguran terbuka terhadap yang bersangkutan,” tegasnya, disadur dari ANTARA, Senin (17/06/2024).

Melalui teguran terbuka  tersebut, Artanto meminta yang bersangkutan tidak mengulangi lagi konten serupa.

Baca Juga: Jokowi Sumbang 68 Sapi Kurban, 2 untuk Kaltim, 25 Lagi Buat IKN

“Jadi jangan lagi membuat vlog atau yang aneh-aneh yang tentunya dapat membuat antipati masyarakat Indonesia terhadap orang lain,” jelasnya.

Artanto mengemukakan, alasan pemberian teguran secara terbuka ini dimaksudkan untuk memberikan edukasi, bukan hanya kepada WNA yang bersangkutan saja, tetapi juga vloger lainnya agar dapat membuat konten dengan bijak.

“Silakan melakukan vlog, namun harus memberikan edukasi kepada yang lain. Jadi jangan sampai vlog itu membuat kegaduhan di media sosial,” katanya.  

Artanto menerangkan, saat ini pihaknya tengah menganalisa akun yang bersangkutan, diketahui akun Tik Tok yang bersangkutan bernama bule_ngoceh dan menamakan dirinya Om Bule.

"Hasil sementara, yang bersangkutan diketahui berinisial M, dan sebenarnya sudah menjadi warga negara Indonesia (WNI). Dimana yang bersangkutan memiliki darah Indonesia dari ibunya yang warga negara Indonesia sedangkan ayahnya seorang warga negara berkebangsaan Italia," ujarnya.

Baca Juga: Ditunjuk Jokowi Sebagai Utusan Khusus untuk IKN, Bambang Susantono: Terima Kasih pada Bapak

Dalam konten yang ia unggah, M mengatakan IKN itu kepanjangan dari 'Ibu Kota Koruptor dan Nepotisme' di mana dalam unggahan tersebut ia menunjukkan suatu tempat yang sedang dalam pembangunan.

Dia menggambarkan lokasi adalah sebagai tempat pembangunan IKN, namun bila dilihat secara seksama, lokasi itu bukanlah di Kota Nusantara.

“Jadi lokasinya dia membuat konten itu dipastikan bukan di wilayah Kaltim, apalagi di IKN Nusantara,” ungkapnya.

Artanto  menuturkan hingga saat ini pihak kepolisian belum ada menerima laporan yang disampaikan oleh pihak mana pun terkait, pernyataan atau pun unggahan yang dilakukan yang bersangkutan. 

“Kami hanya monitor dari media sosial saja, tentunya ada yang pro dan ada juga yang kontra. Dan untuk laporan polisi juga kita masih monitor, tentunya jika ada laporan akan kita layani dengan baik,” ujar Artanto.

Load More