SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkapkan hasil pengawasan verifikasi administrasi dukungan bakal pasangan calon kepala daerah perseorangan di seluruh Benua Etam.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto. Ia mengatakan, proses tersebut merupakan langkah penting dalam menentukan kelayakan calon.
"(Khususnya) yang akan bertarung dalam pemilihan kepala daerah melalui jalur independen," katanya, disadur dari ANTARA, Senin (24/06/2024).
Ia memaparkan, di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), pasangan calon Frederick Edwin dan Nanang Adriani berhasil memenuhi syarat dengan jumlah dukungan perbaikan sebanyak 11.522. Total dukungan yang memenuhi syarat verifikasi awal perbaikan pertama adalah 13.927, melebihi batas minimal yang ditetapkan sebanyak 12.514.
Sementara itu, di Kabupaten Berau, terdapat dua pasangan calon yang tidak memenuhi syarat. Pasangan Edy Triyono Sumartadi dan Masrur hanya mengumpulkan dukungan perbaikan sebanyak 22.270, dengan total dukungan yang memenuhi syarat hanya 4.207, jauh di bawah ambang batas minimal 19.185.
Pasangan Sonya Rita dan Burhanuddin juga mengalami nasib serupa, dengan jumlah dukungan perbaikan 19.540 dan total dukungan memenuhi syarat hanya 4.584.
"Di Kabupaten Kutai Kartanegara, pasangan Awang Yocoub Luthman dan Akhmad Zais mendapatkan dukungan perbaikan sebanyak 50.319. Dengan total dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 41.310. Mereka telah melampaui jumlah minimal dukungan yang dibutuhkan yaitu 40.730," sebut Hari.
Di Kota Samarinda, pasangan Andi Harun dan Syaparudin juga berhasil melalui tahap verifikasi dengan jumlah dukungan perbaikan 4.973 dan total dukungan yang memenuhi syarat 52.868, melebihi minimal dukungan yang ditetapkan sebanyak 45.322.
Untuk Kota Bontang, pasangan Basri Rase dan Chusnul Dhihin juga telah memenuhi syarat verifikasi administrasi. Mereka mengumpulkan dukungan perbaikan sebanyak 5.290 dengan total dukungan yang memenuhi syarat 14.073, lebih dari cukup dibandingkan dengan minimal dukungan 13.160.
Baca Juga: KPU Tetapkan Jadwal PSU untuk 147 TPS Dapil Kaltim pada 26 Juni 2024
Pasangan calon perseorangan yang telah memenuhi syarat ini berhak melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual pertama. Tahapan ini dilaksanakan mulai Jumat (21/06/2024) hingga Kamis (04/07/2024).
Proses verifikasi faktual ini menjadi penentu bagi pasangan calon tersebut untuk dapat resmi maju dalam pemilihan kepala daerah yang akan datang. Hari menekankan, pentingnya proses verifikasi ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pemilihan kepala daerah.
"Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan bahwa setiap calon yang maju memiliki dukungan yang sah dan memadai dari masyarakat," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
BRI dan Inklusi Keuangan: BRILink Agen Hadir di 66.450 Desa Seluruh Penjuru Tanah Air
-
BRI Bersama Holding Ultra Mikro Sudah Layani 33,7 Juta Nasabah Hingga Maret 2026
-
Isu Telan Dana Rp25 M, Pemprov Kaltim Ungkap Rumah Dinas Gubernur Sebelum Renovasi
-
Lampaui Target, Realisasi Investasi Kota Bontang 2025 Tembus Rp3,08 Triliun
-
Nikmati BRI KPR Take Over Tenor 25 Tahun untuk Atur Ulang Cicilan Rumah Agar Cash Flow Lebih Efisien