SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkapkan hasil pengawasan verifikasi administrasi dukungan bakal pasangan calon kepala daerah perseorangan di seluruh Benua Etam.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto. Ia mengatakan, proses tersebut merupakan langkah penting dalam menentukan kelayakan calon.
"(Khususnya) yang akan bertarung dalam pemilihan kepala daerah melalui jalur independen," katanya, disadur dari ANTARA, Senin (24/06/2024).
Ia memaparkan, di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), pasangan calon Frederick Edwin dan Nanang Adriani berhasil memenuhi syarat dengan jumlah dukungan perbaikan sebanyak 11.522. Total dukungan yang memenuhi syarat verifikasi awal perbaikan pertama adalah 13.927, melebihi batas minimal yang ditetapkan sebanyak 12.514.
Sementara itu, di Kabupaten Berau, terdapat dua pasangan calon yang tidak memenuhi syarat. Pasangan Edy Triyono Sumartadi dan Masrur hanya mengumpulkan dukungan perbaikan sebanyak 22.270, dengan total dukungan yang memenuhi syarat hanya 4.207, jauh di bawah ambang batas minimal 19.185.
Pasangan Sonya Rita dan Burhanuddin juga mengalami nasib serupa, dengan jumlah dukungan perbaikan 19.540 dan total dukungan memenuhi syarat hanya 4.584.
"Di Kabupaten Kutai Kartanegara, pasangan Awang Yocoub Luthman dan Akhmad Zais mendapatkan dukungan perbaikan sebanyak 50.319. Dengan total dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 41.310. Mereka telah melampaui jumlah minimal dukungan yang dibutuhkan yaitu 40.730," sebut Hari.
Di Kota Samarinda, pasangan Andi Harun dan Syaparudin juga berhasil melalui tahap verifikasi dengan jumlah dukungan perbaikan 4.973 dan total dukungan yang memenuhi syarat 52.868, melebihi minimal dukungan yang ditetapkan sebanyak 45.322.
Untuk Kota Bontang, pasangan Basri Rase dan Chusnul Dhihin juga telah memenuhi syarat verifikasi administrasi. Mereka mengumpulkan dukungan perbaikan sebanyak 5.290 dengan total dukungan yang memenuhi syarat 14.073, lebih dari cukup dibandingkan dengan minimal dukungan 13.160.
Baca Juga: KPU Tetapkan Jadwal PSU untuk 147 TPS Dapil Kaltim pada 26 Juni 2024
Pasangan calon perseorangan yang telah memenuhi syarat ini berhak melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual pertama. Tahapan ini dilaksanakan mulai Jumat (21/06/2024) hingga Kamis (04/07/2024).
Proses verifikasi faktual ini menjadi penentu bagi pasangan calon tersebut untuk dapat resmi maju dalam pemilihan kepala daerah yang akan datang. Hari menekankan, pentingnya proses verifikasi ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pemilihan kepala daerah.
"Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan bahwa setiap calon yang maju memiliki dukungan yang sah dan memadai dari masyarakat," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Dari Rp 2,8 Triliun Jadi Rp 1,6 Triliun, APBD Bontang 2026 Kian Tertekan
-
IKN di Depan Mata, DPRD PPU Fokus Kawal Pembenahan Pesisir
-
Naik Status Jadi PPPK Paruh Waktu, 1.433 TKD Bontang Gaji Tetap UMK
-
Rudy Ong dan Donna Faroek, Simbol Kuatnya Jaringan Mafia Tambang di Era Awang Faroek
-
Demi Proyek IKN, Reforma Agraria di PPU Dipercepat