SuaraKaltim.id - Perhitungan Suara Ulang (PSU) yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda telah selesai pada pukul 12.00 Wita, Kamis (27/06/2024) kemarin.
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat mengatakan, penginputan data hasil hitung ulang 40 Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu, mesti diselesaikan pada pukul 23.59 WITA, di hari yang sama.
Hasil perubahan suara akan diketahui jika KPU Samarinda telah menyelesaikan rekapan masing-masing kecamatan.
"Sekarang tinggal penyelesaian administrasi, misalnya, tanda tangan saksi," ujar Firman, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Jumat (28/06/2024).
Dalam pemilihan legislatif tahun ini, ada 41 TPS yang melaksanakan perhitungan ulang surat suara di berbagai kecamatan di Kota Samarinda.
Namun, setelah diverifikasi, ternyata hanya ada 40 TPS yang harus dihitung ulang karena satu TPS disebut dua kali.
"Tidak ada 41 TPS yang harus dihitung ulang, hanya 40 TPS sesuai putusan konstitusi. Karena satu TPS itu disebut dua kali. Jadi, sekarang tinggal menyelesaikan administrasi, seperti tanda tangan saksi KPPS," jelasnya.
Firman belum bisa memastikan perubahan suara untuk partai yang bersengketa atau tidak, karena data masih berada di masing-masing TPS. Mengenai laporan saksi yang menyatakan adanya suara tidak sah yang berubah menjadi sah, Firman menyebut laporan tersebut masih harus diverifikasi lebih lanjut.
"Makanya nanti akan kelihatan saat rekap kecamatan. Misalnya, sebelumnya, partai A dapatnya segini. Ternyata begitu menghitung surat suara tidak sah ada surat suara yang masuk ke situ. Ya kita akan input ke partai yang diuntungkan dengan temuan itu," katanya.
Baca Juga: PSU di Kaltim Hampir Tuntas, Dua TPS di Samarinda Masih Berjibaku Kejar Target Penyelesaian
Firman juga memberi contoh jika dalam pembukaan kotak suara ditemukan surat suara yang sebelumnya dinyatakan tidak sah, namun ternyata sah, maka suara tersebut akan dimasukkan ke partai yang berhak.
"Jika partai A tadinya mendapatkan 10 suara, dan setelah pembukaan kotak ternyata ada satu surat suara yang sah, maka partai tersebut akan mendapatkan tambahan satu suara. Secara administrasi, jumlah surat suara tidak sah akan berkurang karena berubah menjadi sah," tambahnya.
Firman menjelaskan bahwa kesalahan ini bisa terjadi karena kesalahan pengemasan.
"Dalam satu kotak, ada empat amplop: surat suara sah, surat suara tidak sah, surat suara tidak digunakan, dan surat suara rusak. Jika ada kesalahan pengemasan, surat suara tidak sah bisa dianggap sah jika KPPS lupa mencoretnya," terangnya.
Ia menegaskan, tidak ada unsur kesengajaan atau kelalaian dalam proses ini. KPU hanya membuka kotak suara dan menghitung berdasarkan kondisi surat suara yang ada di dalamnya.
"Partai-partai juga memegang hasil sebelumnya sebagai pembanding. Kami sama sekali tidak menggunakan pembanding tersebut, hanya menghitung kondisi surat suara yang ada di kotak suara," sebutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot
-
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan
-
Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda
-
PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas
-
Rudy Mas'ud Arahkan Kegiatan ke Hotel BUMD, Dinas Pariwisata Ungkap Alasannya