SuaraKaltim.id - Ketua Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Kutai Kartanegara (Kukar) Hasran telah mengambil langkah hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan identitasnya dalam proses pencalonan independen Pilkada Kukar 2024.
"Laporan resmi telah diajukan ke Polres Kutai Kartanegara dan Bawaslu setempat, menyusul penemuan KTP Hasran yang diduga digunakan tanpa izin untuk mendukung pasangan calon independen AYL-AZA," katanya, melansir dari ANTARA, Senin (01/07/2024).
Hasran pertama kali menyadari penggunaan KTP milik dia saat melakukan verifikasi data di situs resmi KPU. Ia terkejut menemukan namanya terdaftar sebagai pendukung AYL-AZA, dengan tanda tangan yang diduga palsu terlampir pada dokumen pendukung.
"Saya terkejut dan kecewa mengetahui KTP saya digunakan tanpa persetujuan saya, dan lebih parah lagi, sudah tercatat di database KPU Kabupaten," ungkapnya.
Kasus ini bukanlah yang pertama di Kukar, menurut Hasran, yang menyesalkan praktik pemalsuan yang dapat merusak integritas proses demokrasi. Hingga 25 Juni 2024, ia bersama kuasa hukumnya masih menunggu respons dari pihak kepolisian terkait laporan yang telah diajukan.
Sementara itu, kuasa hukum dari Hasran, Hendrich Juk Abeth menambahkan bahwa laporan ini masih dalam tahap awal. Sejak dimasukannya laporan, Hendrich mengaku masih menantikan panggilan lanjutan dari Polres Kukar.
"Laporan sudah kami masukkan, jadi tindak lanjutnya kami serahkan kepada pihak kepolisian, tapi sejauh ini pihak kepolisian belum memanggil kami selaku pelapor," terangnya.
Menurut Hendrik, tindakan ini jelas melanggar hukum. Kerugian yang mungkin ditimbulkan sehubungan dengan pemalsuan berdasarkan Pasal 263 KUHP tidak harus kerugian yang bersifat materiil, melainkan juga apabila kepentingan masyarakat dapat dirugikan.
Oleh karenanya Pasal 263 KUHP merupakan delik pemalsuan yang secara spesifik sangat penting bagi pergaulan masyarakat.
"Proses terbitnya Silon itu harus ada KTP dan surat pernyataan pendukung. Nah, surat pernyataan pendukung itu diakui tidak pernah ditandatangani oleh korban maka dari itu kita dugakan pasalnya itu pasal 263 tentang pemalsuan." jelasnya.
Baca Juga: Golkar-Gerindra Jalin Koalisi Resmi untuk Pilkada Bontang 2024
Hendrik juga menjelaskan bahwa kejadian ini tidak hanya menimpa Hasran, melainkan juga beberapa orang warga di kawasan Loa Kulu yang pada hari yang sama juga melayangkan laporan ke Polres Kukar.
"Nantinya warga Sebulu juga akan melayangkan laporan, dan saat ini yang sudah melapor tidak hanya SEMMI saja, tetapi ada juga yang dari Loa Kulu." ungkapnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa hal seperti ini sering terjadi sehingga perlu adanya efek jera karena ini dapat menganggu proses demokrasi yang jujur dan adil.
"Artinya, kita ingin memberikan efek jera bagi oknum-oknum yang menggunakan KTP orang lain tanpa konfirmasi dari orang yang bersangkutan, yang sangat luar biasa ini kalau terjadi pemalsuan," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
BRI Sepakat Tebar Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Jadwal Detail dan Pembagiannya
-
Perkuat Ekosistem Digital, BRI Hadirkan Fitur Tebus Gadai di BRImo
-
Polemik Iuran BPJS Memanas, Wali Kota Samarinda Tantang Tim Ahli Gubernur Kaltim
-
Pemprov Kaltim Rincikan Anggaran Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp25 Miliar
-
Wali Kota Samarinda Tolak Penghapusan Iuran BPJS, Begini Jawaban Pemprov Kaltim