Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 01 Juli 2024 | 16:15 WIB
Ilustrasi KTP. (Suara.com)

SuaraKaltim.id - Ketua Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Kutai Kartanegara (Kukar) Hasran telah mengambil langkah hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan identitasnya dalam proses pencalonan independen Pilkada Kukar 2024.

"Laporan resmi telah diajukan ke Polres Kutai Kartanegara dan Bawaslu setempat, menyusul penemuan KTP Hasran yang diduga digunakan tanpa izin untuk mendukung pasangan calon independen AYL-AZA," katanya, melansir dari ANTARA, Senin (01/07/2024).

Hasran pertama kali menyadari penggunaan KTP milik dia saat melakukan verifikasi data di situs resmi KPU. Ia terkejut menemukan namanya terdaftar sebagai pendukung AYL-AZA, dengan tanda tangan yang diduga palsu terlampir pada dokumen pendukung.

"Saya terkejut dan kecewa mengetahui KTP saya digunakan tanpa persetujuan saya, dan lebih parah lagi, sudah tercatat di database KPU Kabupaten," ungkapnya.

Baca Juga: Golkar-Gerindra Jalin Koalisi Resmi untuk Pilkada Bontang 2024

Kasus ini bukanlah yang pertama di Kukar, menurut Hasran, yang menyesalkan praktik pemalsuan yang dapat merusak integritas proses demokrasi. Hingga 25 Juni 2024, ia bersama kuasa hukumnya masih menunggu respons dari pihak kepolisian terkait laporan yang telah diajukan.

Sementara itu, kuasa hukum dari Hasran, Hendrich Juk Abeth menambahkan bahwa laporan ini masih dalam tahap awal. Sejak dimasukannya laporan, Hendrich mengaku masih menantikan panggilan lanjutan dari Polres Kukar.

"Laporan sudah kami masukkan, jadi tindak lanjutnya kami serahkan kepada pihak kepolisian, tapi sejauh ini pihak kepolisian belum memanggil kami selaku pelapor," terangnya.

Menurut Hendrik, tindakan ini jelas melanggar hukum. Kerugian yang mungkin ditimbulkan sehubungan dengan pemalsuan berdasarkan Pasal 263 KUHP tidak harus kerugian yang bersifat materiil, melainkan juga apabila kepentingan masyarakat dapat dirugikan. 
Oleh karenanya Pasal 263 KUHP merupakan delik pemalsuan yang secara spesifik sangat penting bagi pergaulan masyarakat.

"Proses terbitnya Silon itu harus ada KTP dan surat pernyataan pendukung. Nah, surat pernyataan pendukung itu diakui tidak pernah ditandatangani oleh korban maka dari itu kita dugakan pasalnya itu pasal 263 tentang pemalsuan." jelasnya.

Baca Juga: Andi Harun Ungkap Visi Ambisius: 100% Akses Air Bersih dan Infrastruktur Prima untuk Samarinda

Hendrik juga menjelaskan bahwa kejadian ini tidak hanya menimpa Hasran, melainkan juga beberapa orang warga di kawasan Loa Kulu yang pada hari yang sama juga melayangkan laporan ke Polres Kukar.

"Nantinya warga Sebulu juga akan melayangkan laporan, dan saat ini yang sudah melapor tidak hanya SEMMI saja, tetapi ada juga yang dari Loa Kulu." ungkapnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa hal seperti ini sering terjadi sehingga perlu adanya efek jera karena ini dapat menganggu proses demokrasi yang jujur dan adil.

"Artinya, kita ingin memberikan efek jera bagi oknum-oknum yang menggunakan KTP orang lain tanpa konfirmasi dari orang yang bersangkutan, yang sangat luar biasa ini kalau terjadi pemalsuan," tuturnya.

Load More