SuaraKaltim.id - Pleno rekapitulasi perhitungan ulang surat suara telah diselesaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda pada Sabtu (29/06/2024). Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat menerangkan sejumlah kendala dalam proses hitung ulang tersebut.
Salah satunya, keberatan yang disampaikan saksi dari Partai Demokrat.
“Saya sudah jelaskan dalam rapat pleno terbuka, bahwa KPU Kota Samarindahanya melaksanakan semua amar putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK),” tuturnya, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Senin (01/07/2024).
Persoalan ini muncul karena ada perubahan jumlah TPS yang dihitung ulang. Pengurangan 1 TPS ini terjadi karena dalam putusan MK terdapat TPS yang disebutkan dua kali yaitu TPS 49 di Kecamatan Samarinda Utara.
Sementara itu TPS 56 Kecamatan Samarinda Utara yang masuk dalam tuntutan, justru tidak muncul dalam putusan MK. Oleh karena itu, KPU Samarinda tidak menghitung TPS 56 tersebut.
“Itu sudah dicatat menjadi kejadian khusus dan itu adalah hak dari partai politik. Tugas kami menampung dan nantinya akan saya sampaikan ke provinsi untuk dilaksanakan rapat pleno terbuka di tingkatan provinsi. Setidaknya, dari penjelasan saya tadi tidak ada bantahan,” ucapnya.
Meskipun ada perubahan dalam administrasi dan beberapa suara sah yang ditemukan dalam amplop yang sebelumnya dianggap tidak sah, Firman memastikan bahwa prinsipnya tidak ada perubahan signifikan dalam penggunaan hak pilih.
Firman memastikan proses penghitungan ulang dilakukan secara transparan dan diikuti oleh semua pihak terkait, termasuk partai politik dan Bawaslu.
"Semua prosesnya diikuti oleh partai politik, baik yang bersengketa maupun yang lain, dan diawasi oleh Bawaslu hingga rekapitulasi tingkat kota ditutup hari ini," katanya.
Baca Juga: Tambang Batu Bara Ilegal Kembali Merajalela di Jalan Poros Bontang-Samarinda, Warga Diminta Melapor!
Firman menyebutkan bahwa hasil rapat pleno terbuka ini akan dikirim ke KPU Provinsi untuk dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi, sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU RI.
“Berdasarkan jadwal, kami harus mengirimkan hasil rapat pleno dari tingkat kota ke provinsi hari ini, agar besok bisa istirahat," terang Firman.
Firman menanggapi terkait perubahan suara yang terjadi. Hal ini, bukan karena kelalaian. Melainkan kesalahan penempatan surat suara di amplop.
“Itu terjadi karena salah naruh di amplop yang seharusnya sah. Mungkin satunya nyelip waktu di meja sewaktu menyusun, tapi kita hitung ulang akhirnya kita temukan," jelas Firman.
Dalam menghadapi Pilkada mendatang, Firman menyatakan bahwa KPU akan lebih selektif dalam merekrut anggota KPPS yang berkompeten serta memperbanyak bimbingan teknis terkait pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Kejadian penghitungan ulang dan pemungutan suara ulang di Samarindamenjadi catatan penting untuk memperkuat bimbingan teknis di masa mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
HUT ke-81 RI, BRI Tegaskan 8 Kontribusi Nyata untuk Kemajuan Indonesia
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Strategi BRI Melejitkan Potensi Ekonomi Lokal Lewat UMKM Desa
-
Sakit Hati Sering Diolok-olok, Pegawai Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA