Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 02 Juli 2024 | 14:45 WIB
Ilustrasi Pelabuhan Samarinda. [Ist]

SuaraKaltim.id - Proyek pengerukan Pelabuhan Samarinda tahun anggaran 2015 dan 2016 diduga dikorupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran di beberapa pelabuhan Indonesia.

Dalam kasus ini, komisi anti-rasuah tersebut, telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk seorang tersangka asal  Samarinda.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika menyebutkan, penyidikan ini mencakup proyek pengerukan di beberapa pelabuhan, yaitu Pelabuhan Tanjung Mas untuk tahun anggaran 2015 hingga 2017, Pelabuhan  Samarinda tahun anggaran 2015 dan 2016, Pelabuhan Benoa tahun anggaran 2014 hingga 2016, serta Pelabuhan Pulang Pisau untuk tahun anggaran 2013 dan 2016.

"KPK telah menetapkan sembilan tersangka, terdiri dari enam penyelenggara negara dan tiga pihak swasta. Nama-nama tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan diumumkan setelah penyidikan cukup," ujar Tessa, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (02/07/2024).

Baca Juga: KPK Kembali Gelar Operasi di Samarinda, Targetnya Pengusaha Batu Bara Inisial SA

Penyidikan yang tengah berjalan ini melibatkan pemanggilan saksi-saksi serta tindakan penyidik lainnya.

Tessa menegaskan, KPK berkomitmen untuk terus menyampaikan perkembangan kasus ini kepada publik dan berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menambah daftar panjang penyidikan korupsi yang tengah ditangani KPK, mengindikasikan adanya praktik-praktik korupsi yang masih marak di berbagai sektor.

Load More