SuaraKaltim.id - Pemerintah pusat disebut-sebut memberikan bantuan guna memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat yang berada di luar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN). Caranya, dengan membangun instansi pengolahan air (Water Treatment Plant/WTP) di Kecamatan Sapaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Hal itu disampaikan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka Kabupaten PPU, Abdul Rasyid, Rabu (10/07/2024) kemarin.
"Pemerintah pusat pada tahun ini melakukan pembangunan instalasi pengolahan air di Kecamatan Sepaku," katanya, disadur dari ANTARA, Kamis (11/07/2024).
Ia mengatakan, pengerjaan instalasi pengolahan air ditangani langsung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang dibangun dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), dengan kapasitas 50 liter per detik dan berlokasi di Intake Sepaku yang ditargetkan rampung pada pertengahan bulan ini.
Pemerintah pusat bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU bersepakat instalasi pengolahan air kapasitas 50 liter per detik dikelola oleh Perumda Air Minum Danum Taka.
"Pengelolaan instalasi pengolahan air itu diserahkan kepada Perumda Air Minum Danum Taka, untuk percepatan pelayanan air bersih masyarakat di Kecamatan Sepaku yang berada di luar KIPP IKN," ucapnya.
Kemudian juga, sejumlah bangunan seperti rumah susun (rusun) Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Intelijen Negara (BIN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Berikutnya adalah Kepolisian Resor Kota (Polresta) dan Komando Distrik Militer (Kodim) khusus IKN, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta rumah sakit, kata dia, juga mendapatkan distribusi air bersih dari instalasi pengolahan air kapasitas 50 liter per detik itu.
"WTP kapasitas 50 liter per detik mampu layani kisaran 5.000 sambungan rumah. Sesuai jadwal WTP 50 liter per detik itu diserahterimakan kepada Perumda Air Minum Danum Taka pada akhir Juli 2024 dan pemerintah kabupaten bangun pipa distribusi tambahan," jelasnya.
Baca Juga: Hotel Bintang 5 Bakal Segera Dibangun di IKN, Seperti Apa Bentuknya?
Perumda Air Minum Danum Taka berwenang melakukan penyusunan rencana pengelolaan, mengalokasikan biaya operasional dan pemeliharaan, serta menyediakan personel yang bertugas sebagai operator di instansi pengolahan air tersebut.
Menurut dia, Pemkab PPU juga berhak melakukan pungutan retribusi dari pengelolaan pelayanan air minum sesuai ketentuan atau peraturan perundangan yang berlaku.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot
-
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan
-
Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda
-
PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas
-
Rudy Mas'ud Arahkan Kegiatan ke Hotel BUMD, Dinas Pariwisata Ungkap Alasannya