SuaraKaltim.id - Pemerintah pusat disebut-sebut memberikan bantuan guna memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat yang berada di luar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN). Caranya, dengan membangun instansi pengolahan air (Water Treatment Plant/WTP) di Kecamatan Sapaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Hal itu disampaikan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka Kabupaten PPU, Abdul Rasyid, Rabu (10/07/2024) kemarin.
"Pemerintah pusat pada tahun ini melakukan pembangunan instalasi pengolahan air di Kecamatan Sepaku," katanya, disadur dari ANTARA, Kamis (11/07/2024).
Ia mengatakan, pengerjaan instalasi pengolahan air ditangani langsung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang dibangun dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), dengan kapasitas 50 liter per detik dan berlokasi di Intake Sepaku yang ditargetkan rampung pada pertengahan bulan ini.
Pemerintah pusat bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU bersepakat instalasi pengolahan air kapasitas 50 liter per detik dikelola oleh Perumda Air Minum Danum Taka.
"Pengelolaan instalasi pengolahan air itu diserahkan kepada Perumda Air Minum Danum Taka, untuk percepatan pelayanan air bersih masyarakat di Kecamatan Sepaku yang berada di luar KIPP IKN," ucapnya.
Kemudian juga, sejumlah bangunan seperti rumah susun (rusun) Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Intelijen Negara (BIN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Berikutnya adalah Kepolisian Resor Kota (Polresta) dan Komando Distrik Militer (Kodim) khusus IKN, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta rumah sakit, kata dia, juga mendapatkan distribusi air bersih dari instalasi pengolahan air kapasitas 50 liter per detik itu.
"WTP kapasitas 50 liter per detik mampu layani kisaran 5.000 sambungan rumah. Sesuai jadwal WTP 50 liter per detik itu diserahterimakan kepada Perumda Air Minum Danum Taka pada akhir Juli 2024 dan pemerintah kabupaten bangun pipa distribusi tambahan," jelasnya.
Baca Juga: Hotel Bintang 5 Bakal Segera Dibangun di IKN, Seperti Apa Bentuknya?
Perumda Air Minum Danum Taka berwenang melakukan penyusunan rencana pengelolaan, mengalokasikan biaya operasional dan pemeliharaan, serta menyediakan personel yang bertugas sebagai operator di instansi pengolahan air tersebut.
Menurut dia, Pemkab PPU juga berhak melakukan pungutan retribusi dari pengelolaan pelayanan air minum sesuai ketentuan atau peraturan perundangan yang berlaku.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Transfer APBN ke Kaltim Tembus Rp40,2 Triliun, untuk Apa Saja?
-
Sejalan Arahan Prabowo Subianto, BRI Perkuat Pembiayaan Rakyat Lewat Penurunan Bunga Mekaar
-
Masyarakat Kaltim PBI JK Tak Aktif Masih Bisa Berobat Bermodal KTP
-
Warga Kaltim Diminta Reaktivasi PBI JKN di Dinas Sosial Terdekat
-
Kaltim Berencana Aktifkan Ribuan Sumur Minyak Tua demi Dongkrak PAD