Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 16 Juli 2024 | 14:00 WIB
Tersangka saat menjalani pemeriksaan oleh Reskrim Polsek Balikpapan Utara. [SuaraKaltim.id/Arif Fadillah]

"Untuk kasus pencurian ini, pelaku terancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegas Ipda Elfra.

Ipda Elfra juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada karena kejahatan bisa terjadi kapan saja jika ada kesempatan.

Kontributor : Arif Fadillah

Baca Juga: Tiga Daerah di Kaltim Berpotensi Rawan pada Pilkada 2024, Akmal Malik: Waspadai Samarinda, Balikpapan, dan Kukar!

Load More