SuaraKaltim.id - Sekolah Dasar Negeri 001 di Kecamatan Pulau Derawan, Berau menghadapi masalah serius. Ini setelah ahli waris dari pemilik lahan meminta bukti hibah kepada pemerintah Kabupaten, Senin (15/07/2024).
Persoalan ini bermula dari permintaan bukti hibah lahan oleh ahli waris saat pihak sekolah mengajukan sertifikat lahan. Sengketa ini semakin memanas karena tidak adanya legalitas hibah yang jelas.
"Sejauh ini masih dalam tahap penyelesaian dari pemda Berau, tapi sampai saat ini belum ada informasi mengenai kelanjutan akan persoalan ini," ujar seorang ahli waris, Hartati, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (16/07/2024).
Hartati melanjutkan, ia bersama pihak ahli waris lainnya akan kembali menemui pemda, dalam hal ini adalah Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said untuk mempertanyakan kelanjutan dari penyelesaian perkara bangunan SD yang berdiri di atas lahannya tersebut.
Upaya untuk mendapatkan klarifikasi dari pemerintah diakuinya sudah sempat dilakukan dengan cara memberi surat tembusan hingga ke Bupati Berau. Namun demikian, Hartati mengaku juga nihil informasi yang didapat terkait proses penyelesaian tersebut.
"Itu (lahan) punya orangtua saya, dalam pembangunannya pun tidak ada yang namanya hibah atau keterangan tanah dijual juga tidak ada sebenarnya," katanya.
Belakangan pihak ahli waris menuntut ganti rugi. Mereka berencana akan menyegel areal sekolah jika tuntutan ganti rugi tidak diberikan.
"Saya akan menutup sekolahan," tegas Hartati.
Persoalan lahan SDN 001 ternyata sudah dibahas melalui musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) tingkat kampung. Sejauh ini dikatakan Kepala Kampung Indra Mahardika, pihaknya juga belum mendapatkan legalitas hibah tersebut.
Baca Juga: Gedung Megah Mapolres Berau, Dibangun di Lahan Hibah dengan Dana Rp 75 Miliar
Menurutnya, oleh pemerintah kepala kampung terdahulu juga telah mengupayakan menyelesaikan terkait administrasi yang menyatakan jika sekolah masih dalam sengketa. Oleh ahli waris juga telah meminta pihak kampung agar menuntaskan permasalahan sengketa lahan SDN 001 Pulau Derawan.
"Kami sudah mengkonfirmasi pihak sekolah dan dinas pendidikan bahwa memang legalitas lahan tersebut tidak ada, sehingga kesimpulannya bahwa ahli waris masih mempunyai hak di dalam itu," ujarnya.
Sehingga menurut Indra pemerintah seyogyanya dapat segera menyelesaikan terkait dokumen legalitas serta hak atas kepemilikan lahan dapat dibebaskan agar tidak ada lagi permasalahan oleh ahli waris pemilik lahan dengan pemerintah.
"Dengan demikian kita selaku pemerintah kampung tetap berupaya untuk memediasi kedua pihak agar permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik," tandas Kakam.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
BRI Salurkan KPP Rp12 Triliun Kepada 83.210 Debitur Hingga September 2026
-
BRI dan Komitmen Membangun Ekosistem Olahraga Indonesia yang Berkelanjutan
-
'Seperti Batang Kayu', Orang Utan Kerap Muncul di Jalan Poros Kutai Timur
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim