SuaraKaltim.id - Sekolah Dasar Negeri 001 di Kecamatan Pulau Derawan, Berau menghadapi masalah serius. Ini setelah ahli waris dari pemilik lahan meminta bukti hibah kepada pemerintah Kabupaten, Senin (15/07/2024).
Persoalan ini bermula dari permintaan bukti hibah lahan oleh ahli waris saat pihak sekolah mengajukan sertifikat lahan. Sengketa ini semakin memanas karena tidak adanya legalitas hibah yang jelas.
"Sejauh ini masih dalam tahap penyelesaian dari pemda Berau, tapi sampai saat ini belum ada informasi mengenai kelanjutan akan persoalan ini," ujar seorang ahli waris, Hartati, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (16/07/2024).
Hartati melanjutkan, ia bersama pihak ahli waris lainnya akan kembali menemui pemda, dalam hal ini adalah Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said untuk mempertanyakan kelanjutan dari penyelesaian perkara bangunan SD yang berdiri di atas lahannya tersebut.
Upaya untuk mendapatkan klarifikasi dari pemerintah diakuinya sudah sempat dilakukan dengan cara memberi surat tembusan hingga ke Bupati Berau. Namun demikian, Hartati mengaku juga nihil informasi yang didapat terkait proses penyelesaian tersebut.
"Itu (lahan) punya orangtua saya, dalam pembangunannya pun tidak ada yang namanya hibah atau keterangan tanah dijual juga tidak ada sebenarnya," katanya.
Belakangan pihak ahli waris menuntut ganti rugi. Mereka berencana akan menyegel areal sekolah jika tuntutan ganti rugi tidak diberikan.
"Saya akan menutup sekolahan," tegas Hartati.
Persoalan lahan SDN 001 ternyata sudah dibahas melalui musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) tingkat kampung. Sejauh ini dikatakan Kepala Kampung Indra Mahardika, pihaknya juga belum mendapatkan legalitas hibah tersebut.
Baca Juga: Gedung Megah Mapolres Berau, Dibangun di Lahan Hibah dengan Dana Rp 75 Miliar
Menurutnya, oleh pemerintah kepala kampung terdahulu juga telah mengupayakan menyelesaikan terkait administrasi yang menyatakan jika sekolah masih dalam sengketa. Oleh ahli waris juga telah meminta pihak kampung agar menuntaskan permasalahan sengketa lahan SDN 001 Pulau Derawan.
"Kami sudah mengkonfirmasi pihak sekolah dan dinas pendidikan bahwa memang legalitas lahan tersebut tidak ada, sehingga kesimpulannya bahwa ahli waris masih mempunyai hak di dalam itu," ujarnya.
Sehingga menurut Indra pemerintah seyogyanya dapat segera menyelesaikan terkait dokumen legalitas serta hak atas kepemilikan lahan dapat dibebaskan agar tidak ada lagi permasalahan oleh ahli waris pemilik lahan dengan pemerintah.
"Dengan demikian kita selaku pemerintah kampung tetap berupaya untuk memediasi kedua pihak agar permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik," tandas Kakam.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!