SuaraKaltim.id - Sekolah Dasar Negeri 001 di Kecamatan Pulau Derawan, Berau menghadapi masalah serius. Ini setelah ahli waris dari pemilik lahan meminta bukti hibah kepada pemerintah Kabupaten, Senin (15/07/2024).
Persoalan ini bermula dari permintaan bukti hibah lahan oleh ahli waris saat pihak sekolah mengajukan sertifikat lahan. Sengketa ini semakin memanas karena tidak adanya legalitas hibah yang jelas.
"Sejauh ini masih dalam tahap penyelesaian dari pemda Berau, tapi sampai saat ini belum ada informasi mengenai kelanjutan akan persoalan ini," ujar seorang ahli waris, Hartati, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (16/07/2024).
Hartati melanjutkan, ia bersama pihak ahli waris lainnya akan kembali menemui pemda, dalam hal ini adalah Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said untuk mempertanyakan kelanjutan dari penyelesaian perkara bangunan SD yang berdiri di atas lahannya tersebut.
Upaya untuk mendapatkan klarifikasi dari pemerintah diakuinya sudah sempat dilakukan dengan cara memberi surat tembusan hingga ke Bupati Berau. Namun demikian, Hartati mengaku juga nihil informasi yang didapat terkait proses penyelesaian tersebut.
"Itu (lahan) punya orangtua saya, dalam pembangunannya pun tidak ada yang namanya hibah atau keterangan tanah dijual juga tidak ada sebenarnya," katanya.
Belakangan pihak ahli waris menuntut ganti rugi. Mereka berencana akan menyegel areal sekolah jika tuntutan ganti rugi tidak diberikan.
"Saya akan menutup sekolahan," tegas Hartati.
Persoalan lahan SDN 001 ternyata sudah dibahas melalui musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) tingkat kampung. Sejauh ini dikatakan Kepala Kampung Indra Mahardika, pihaknya juga belum mendapatkan legalitas hibah tersebut.
Baca Juga: Gedung Megah Mapolres Berau, Dibangun di Lahan Hibah dengan Dana Rp 75 Miliar
Menurutnya, oleh pemerintah kepala kampung terdahulu juga telah mengupayakan menyelesaikan terkait administrasi yang menyatakan jika sekolah masih dalam sengketa. Oleh ahli waris juga telah meminta pihak kampung agar menuntaskan permasalahan sengketa lahan SDN 001 Pulau Derawan.
"Kami sudah mengkonfirmasi pihak sekolah dan dinas pendidikan bahwa memang legalitas lahan tersebut tidak ada, sehingga kesimpulannya bahwa ahli waris masih mempunyai hak di dalam itu," ujarnya.
Sehingga menurut Indra pemerintah seyogyanya dapat segera menyelesaikan terkait dokumen legalitas serta hak atas kepemilikan lahan dapat dibebaskan agar tidak ada lagi permasalahan oleh ahli waris pemilik lahan dengan pemerintah.
"Dengan demikian kita selaku pemerintah kampung tetap berupaya untuk memediasi kedua pihak agar permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik," tandas Kakam.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Promo Indomaret Terbaru Mei 2026: Diskon Camilan hingga Produk Perawatan
-
Anggaran Laundry Pakaian Gubernur Rp450 Juta, Pemprov Kaltim Angkat Bicara
-
4 Rekomendasi Krim Malam Atasi Flek Hitam: Kulit Segar, Lawan Tanda Penuaan
-
DPRD Samarinda Desak Solusi Konkret Terkait Polemik Pengalihan Beban BPJS
-
Tolak Hasil RUPS, Andi Harun Soroti Kejanggalan Pencopotan Direksi Bankaltimtara