SuaraKaltim.id - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menetapkan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS), Samarinda. Kasus ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp4.977.339.000.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengungkapkan bahwa penahanan ini merupakan hasil dari penyidikan mendalam yang dilakukan oleh tim penyidik.
"Penyidikan yang kami lakukan termasuk pemeriksaan saksi dan penggeledahan. Kami telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga orang ini sebagai tersangka," kata Toni di Samarinda, seperti dikutip suara.com dari Antara, Jumat.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah FT, yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran pada periode 2018, 2021, dan 2022 di RSUD AWS. Tersangka kedua adalah HJA, bendahara pengeluaran pada periode 2019 dan 2020 di rumah sakit yang sama. Sementara itu, YO bertugas sebagai pengelola administrasi keuangan di RSUD AWS.
Dalam penjelasannya, Toni mengungkapkan modus operandi para tersangka yang memanipulasi daftar unggah berisi nama, nominal TPP yang diterima, dan nomor rekening pegawai RSUD AWS.
"Manipulasi dilakukan dengan cara memasukkan nama-nama yang seharusnya tidak berhak menerima TPP, seperti pegawai yang sedang tugas belajar atau yang sudah pensiun. Rekening yang digunakan untuk pencairan dana adalah rekening atas nama YO dan EH, suami YO," paparnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo. pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penahanan dilakukan untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
"Tindakan ini juga didasarkan pada pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP, mengingat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," jelas Toni.
Penahanan ini berlaku selama 20 hari ke depan, dimulai dari tanggal penetapan surat perintah penahanan oleh Kepala Kejati Kaltim. Kejati Kaltim berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Dugaan Korupsi TPP RSUD AWS Samarinda Rugikan Negara hingga Rp4.9 Miliar, Rumah YO Digeledah
Toni menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi koruptor di Kalimantan Timur, dan pihaknya akan terus bekerja keras untuk memberantas korupsi di wilayah tersebut.
Penahanan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menjadi peringatan bagi pegawai lainnya untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya indikasi korupsi di lingkungan mereka.
Penyidikan kasus ini akan terus berlanjut, dan Kejati Kaltim berjanji akan memberikan informasi terbaru kepada publik seiring dengan perkembangan yang ada. Masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan kepada pihak kejaksaan dalam upaya pemberantasan korupsi di Kalimantan Timur.
Berita Terkait
-
Dugaan Korupsi TPP RSUD AWS Samarinda Rugikan Negara hingga Rp4.9 Miliar, Rumah YO Digeledah
-
Politik Uang di Pilkada 2024, Bawaslu Samarinda: Kaum Perempuan Rentan
-
Meski Tak Lagi Ketua DPD Gerindra, Andi Harun Tetap Prioritaskan Jalur Parpol di Pilwali
-
Wujudkan Bandara yang Ramah Penumpang, APT Pranoto Samarinda Bangun Selasar Penghubung Terminal
-
Bawaslu Samarinda Cegah Jasa Joki dalam Tahapan Coklit Pilkada 2024
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Kaltim Jamin Stok Pangan Aman, Harga Terpantau Stabil Jelang Natal dan Tahun Baru
-
Persagi Siap Tugaskan Ahli Gizi untuk MBG di Seluruh Pelosok Indonesia
-
Alat Kebencanaan Disiagakan untuk Hadapi Cuaca Ekstrem di Kaltim
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi
-
3 Mobil Bekas Nissan 60 Jutaan: Kabin Lapang, Desain Elegan Tak Lekang Waktu