Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 25 Juli 2024 | 19:43 WIB
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).

SuaraKaltim.id - Kepolisian Resort (Polres) Bontang mengungkap modus seorang influencer berinisial SB (19) yang diduga terlibat dalam promosi situs judi online.

SB ditangkap pada Rabu, 17 Juli 2024, setelah terbukti melakukan endorse situs judi online sebanyak lima kali dengan imbalan total sebesar Rp2,1 juta.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penelusuran tim cyber Polres Bontang.

"Sudah ada 5 kali transakai dengan imbalan Rp2,1 juta. Ini kita ringkus usai dilakukan penelusuran," ujar AKBP Alex Frestian.

Baca Juga: Modus Beri Uang Jajan Rp5 Ribu, Kakek 63 Tahun Cabuli 2 Bocah di Bontang

Menurut informasi yang diperoleh, SB, seorang selebgram dengan pengikut Instagram sebanyak 2 ribu orang, menerima bayaran sekitar Rp700 ribu setiap bulannya dari aktivitas promosi tersebut.

SB mengaku terlibat dalam kegiatan ini karena kebutuhan ekonomi yang mendesak.

"Risiko yang diakibatkan judi online tidak main-main. Dia berharap uang untuk hidup," tambah Kapolres.

SB kini dihadapkan pada pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah kurungan penjara maksimal 12 tahun.

Baca Juga: Ayam Kampung di Kelurahan Loktuan Bontang Tiba-Tiba Mati Massal, Warga Khawatir Flu Burung

Load More