SuaraKaltim.id - Polres Bontang telah berhasil mengembangkan kasus pelecehan seksual yang menjerat seorang kakek berusia 63 tahun asal Kelurahan Berebas Tengah, Bontang Selatan.
Kakek tersebut, yang telah ditangkap sejak Mei 2024, kini diketahui memiliki tambahan 1 korban, sehingga total korban menjadi dua orang.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian, menjelaskan bahwa tambahan korban tersebut juga anak di bawah umur. Para korban masing-masing berusia 7 dan 9 tahun.
Modus operandi pelaku adalah mengajak anak-anak tersebut ke rumahnya, kemudian meraba mereka dan memberikan uang jajan sebesar lima ribu rupiah sebagai imbalan setiap kali melakukan aksinya.
Baca Juga: Ayam Kampung di Kelurahan Loktuan Bontang Tiba-Tiba Mati Massal, Warga Khawatir Flu Burung
"Korban-korban ini adalah tetangganya sendiri. Setelah masuk ke rumah, kakek itu meraba korban dan memberi mereka uang jajan lima ribu rupiah," ujar AKBP Alex Frestian.
Para korban saat ini telah mendapatkan perlindungan baik secara psikologis maupun fisik.
AKBP Alex Frestian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga anak-anak mereka serta menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak-anak.
"Kita harus lebih berhati-hati. Jika ada hal yang mencurigakan, segera lapor," tambahnya.
Tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara.
Baca Juga: Selebgram Bontang Ditangkap Polisi karena Endorse Judi Online
"Ancaman hukuman yang dikenakan minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara," tutup AKBP Alex Frestian.
Berita Terkait
-
Anak-Anak Nia Ramadhani Sekolah di Mana? Uang Sakunya Tembus Jutaan Rupiah
-
Nia Ramadhani Spill Uang Jajan Anak di Sekolah, Nominalnya Disorot Netizen: Murah Lho Itu
-
Nagita Slavina Sebut Nominal Uang Jajan Rafathar Sehari, Host Auto Minta Diangkat Jadi Anak
-
Diduga Pacaran dengan Bocah di Bawah Umur, Aliando Bisa Terjerat Pasal Ini?
-
Miris! Bapak di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Datang Bulan
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Generasi Z hingga Baby Boomers: Isran-Hadi Dominasi Survei Poltracking
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Kejar Mimpi di Samarinda: Konser CIMB Niaga Angkat Talenta Lokal
-
Pembagian Uang di Dome Balikpapan, Irma Suryani: Murni Kebiasaan, Bukan Kampanye