Scroll untuk membaca artikel
Bella
Jum'at, 26 Juli 2024 | 21:11 WIB
Konser Sheila On 7. (Dok: Ist)

SuaraKaltim.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam kasus penipuan penjualan tiket konser Sheila on 7 dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Penangkapan dilakukan pada Jumat (26/7) malam setelah sejumlah korban melaporkan kejadian tersebut.

"Terduga yang merupakan warga Samarinda ini diamankan pada Jumat malam setelah dilaporkan oleh sejumlah korban," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat.

Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan menawarkan tiket konser Sheila on 7 secara online. Padahal, panitia penyelenggara telah mengumumkan bahwa penjualan tiket hanya dilakukan secara resmi melalui website atau email khusus yang telah ditetapkan.

"Pelaku ini tidak terafiliasi dengan panitia penyelenggara konser," tegas Ary.

Baca Juga: Daftar Tempat Wisata Favorit Anak di Samarinda

Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan belum menyebutkan inisial pelaku. Mereka juga tengah mendalami jumlah pasti korban serta total kerugian yang dialami, meskipun informasi awal menunjukkan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

"Kami masih menghitung jumlah kerugian yang dialami para korban," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ary juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli tiket konser. Ia meminta masyarakat untuk selalu memastikan membeli tiket melalui saluran resmi yang telah ditetapkan oleh panitia penyelenggara dan tidak mudah tergiur dengan penawaran tiket murah di luar jalur resmi.

"Jangan mudah tergiur dengan penawaran tiket murah di luar jalur resmi," tuturnya.

Polresta Samarinda berjanji akan terus mengungkap kasus ini hingga tuntas. Pelaku bakal dijerat dengan pasal penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP dengan masa pidana paling lama lima tahun. (Antara)

Baca Juga: Potensi Kotak Kosong di Pilkada Samarinda 2024, KPU Tak Bisa Mencegah

Load More