Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Minggu, 21 Juli 2024 | 16:00 WIB
Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPUSamarinda mengomentari potensi kotak kosong yang mungkin terjadi di Pilkada 2024. Sebagai penyelenggara, KPU tidak memiliki wewenang untuk mencegah terjadinya kotak kosong.

Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat menjelaskan, pihaknya akan membuka ruang seluas-luasnya bagi pasangan calon yang ingin bertanding di Pilkada 2024, tentunya dengan persyaratan yang harus dipenuhi.

"Jalurnya kan ada dua, lewat partai politik atau independen. Kalau partai politik, minimal paslon bisa memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD. Kalau independen, paling tidak paslon harus mengumpulkan surat dukungan sebanyak minimal 45.332 KTP," kata Firman, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Minggu (21/07/2024).

Ia menegaskan, KPU Samarinda tidak memiliki kewenangan untuk mencegah kotak kosong. Sebab, kotak kosong terjadi karena adanya dinamika politik di suatu daerah.

Baca Juga: Dugaan Korupsi TPP RSUD AWS Samarinda Rugikan Negara hingga Rp4.9 Miliar, Rumah YO Digeledah

"Supaya tidak ada calon tunggal, itu di luar kewenangan KPU. Calon ditentukan oleh partai politik. Parpol seharusnya berdinamika untuk menghadirkan paslon lain sehingga masyarakat bisa memilih di Pilkada 2024," ungkap Firman.

Firman menyampaikan, jika Pilkada nanti terjadi kotak kosong, KPU akan tetap melaksanakan hingga selesai.

"Jadi kalau misalnya nanti hanya satu paslon, ya mau gimana. Lalu, jika kotak kosong menang, nantinya akan dipimpin Pj. Wali Kota, yang ditunjuk langsung oleh Kemendagri," bebernya.

Sebagai informasi, calon petahana di Pilkada Samarinda adalah Andi Harun, yang kemungkinan akan bertarung dengan Rusmadi Wongso, serta kandidat-kandidat lainnya.

Baca Juga: KPU Kutim Gandeng Media Massa untuk Sosialisasikan Pilkada 2024

Load More