SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengesahkan hasil rekapitulasi ulang Pemilihan Umum Anggota Legislatif 2024 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur (Kaltim) sesuai perintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Rekapitulasi ulang ini dilakukan terkait gugatan Partai Demokrat yang mendalilkan adanya penambahan suara pada Partai Amanat Nasional (PAN).
Hasil rekapitulasi tersebut disahkan dalam rapat pleno di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu (28/07/2024), setelah dipaparkan oleh Ketua KPU Kaltim yang mengikuti rapat pleno.
"Kami akan nyatakan pembacaan perolehan suara partai politik peserta pemilu untuk Pemilu Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Timur pasca-tindak lanjut amar putusan Mahkamah Konstitusi kami nyatakan disahkan," kata Anggota KPU RI Idham Kholik selaku pimpinan rapat pleno, sambil mengetuk palu sidang, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (29/07/2024).
Dalam rapat tersebut, saksi dari Partai Demokrat menyatakan bahwa pelaksanaan putusan MK terkait rekapitulasi ulang itu telah membuktikan adanya jumlah suara yang tidak semestinya. Termasuk, di Dapil Banten II yang juga dilakukan rekapitulasi ulang. Partai Demokrat ingin agar KPU menjadikan hal tersebut sebagai evaluasi agar kejadian serupa tidak berulang pada pemilu berikutnya.
Sebelumnya, MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan penghitungan surat suara ulang di 147 TPS di Kaltim terhadap suara pemilihan anggota DPR RI Dapil wilayah tersebut.
Putusan itu terkait perkara PHPU 2024 Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Demokrat sebagai pihak pemohon, sedangkan KPU sebagai pihak termohon dan PAN sebagai pihak terkait.
Dalam permohonannya, Partai Demokrat mendalilkan terjadinya penambahan perolehan suara PAN sebanyak 366 suara dan pengurangan suara Partai Demokrat sebanyak 183 suara di sejumlah TPS di beberapa kecamatan dan kabupaten/kota di Kaltim.
Berikut adalah hasil rekapitulasi ulang Pileg Dapil Kaltim yang telah disahkan KPU RI:
Baca Juga: Potensi Kotak Kosong di Pilkada Samarinda 2024, KPU Tak Bisa Mencegah
Jumlah pengguna hak pilih: 2.259.711
- PKB: 143.870
- Partai Gerindra: 307.260
- PDIP: 252.717
- Partai Golkar: 538.115
- Partai NasDem: 227.808
- Partai Buruh: 8.640
- Partai Gelora: 56.317
- PKS: 145.571
- PKN: 3.663
- Partai Hanura: 13.264
- Partai Garuda: 5.156
- PAN: 111.139
- PBB: 5.790
- Partai Demokrat: 110.797
- PSI: 29.911
- Partai Perindo: 10.269
- PPP: 38.593
- Partai Ummat: 5.145
- Jumlah suara sah: 2.014.025
- Jumlah suara tidak sah: 245.686
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026