SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengesahkan hasil rekapitulasi ulang Pemilihan Umum Anggota Legislatif 2024 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur (Kaltim) sesuai perintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Rekapitulasi ulang ini dilakukan terkait gugatan Partai Demokrat yang mendalilkan adanya penambahan suara pada Partai Amanat Nasional (PAN).
Hasil rekapitulasi tersebut disahkan dalam rapat pleno di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu (28/07/2024), setelah dipaparkan oleh Ketua KPU Kaltim yang mengikuti rapat pleno.
"Kami akan nyatakan pembacaan perolehan suara partai politik peserta pemilu untuk Pemilu Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Timur pasca-tindak lanjut amar putusan Mahkamah Konstitusi kami nyatakan disahkan," kata Anggota KPU RI Idham Kholik selaku pimpinan rapat pleno, sambil mengetuk palu sidang, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (29/07/2024).
Dalam rapat tersebut, saksi dari Partai Demokrat menyatakan bahwa pelaksanaan putusan MK terkait rekapitulasi ulang itu telah membuktikan adanya jumlah suara yang tidak semestinya. Termasuk, di Dapil Banten II yang juga dilakukan rekapitulasi ulang. Partai Demokrat ingin agar KPU menjadikan hal tersebut sebagai evaluasi agar kejadian serupa tidak berulang pada pemilu berikutnya.
Sebelumnya, MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan penghitungan surat suara ulang di 147 TPS di Kaltim terhadap suara pemilihan anggota DPR RI Dapil wilayah tersebut.
Putusan itu terkait perkara PHPU 2024 Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Demokrat sebagai pihak pemohon, sedangkan KPU sebagai pihak termohon dan PAN sebagai pihak terkait.
Dalam permohonannya, Partai Demokrat mendalilkan terjadinya penambahan perolehan suara PAN sebanyak 366 suara dan pengurangan suara Partai Demokrat sebanyak 183 suara di sejumlah TPS di beberapa kecamatan dan kabupaten/kota di Kaltim.
Berikut adalah hasil rekapitulasi ulang Pileg Dapil Kaltim yang telah disahkan KPU RI:
Baca Juga: Potensi Kotak Kosong di Pilkada Samarinda 2024, KPU Tak Bisa Mencegah
Jumlah pengguna hak pilih: 2.259.711
- PKB: 143.870
- Partai Gerindra: 307.260
- PDIP: 252.717
- Partai Golkar: 538.115
- Partai NasDem: 227.808
- Partai Buruh: 8.640
- Partai Gelora: 56.317
- PKS: 145.571
- PKN: 3.663
- Partai Hanura: 13.264
- Partai Garuda: 5.156
- PAN: 111.139
- PBB: 5.790
- Partai Demokrat: 110.797
- PSI: 29.911
- Partai Perindo: 10.269
- PPP: 38.593
- Partai Ummat: 5.145
- Jumlah suara sah: 2.014.025
- Jumlah suara tidak sah: 245.686
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
Kepala Daerah Sangat Berperan di Program MBG, Nanik: Jadi Conductor dan Arranger
-
Mitra, Yayasan dan Kepala SPPG Diminta Mengurus SLHS
-
Satpol PP Bongkar Prostitusi Modus 'Kopi Pangku' di Perbatasan Samarinda
-
Pemprov Kaltim Nyatakan Komitmen Reforestasi Hutan Berkelanjutan
-
Insentif Rp6 Juta per Hari Bakal Dipangkas Jika Dapur MBG Tak Sesuai Standar