Scroll untuk membaca artikel
Bella
Senin, 29 Juli 2024 | 19:30 WIB
Ilustrasi uji coba taksi terbang di Samarinda. [Ist]

SuaraKaltim.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyoroti pentingnya perizinan taksi terbang di Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurutnya, izin dari aviasi internasional adalah syarat mutlak yang harus dimiliki oleh operator taksi terbang untuk bisa beroperasi di pusat kawasan IKN.

"Tanpa bermaksud untuk mengatakan iya atau boleh, internasional aviasi itu menjadi pemikiran kami bagaimana taksi terbang itu bisa berfungsi di IKN," ujar Budi Karya Sumadi saat ditemui di Istana Garuda IKN pada hari Senin.

Izin yang dimaksud oleh Budi Karya Sumadi diterbitkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO) dan Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (International Air Transport Association/IATA). Ia menekankan bahwa regulasi tersebut penting untuk menjamin keamanan bagi pengguna, terutama karena IKN merupakan kawasan ibu kota yang memiliki standar keamanan tinggi.

"Biasanya, melakukan semua kegiatan itu mengacu pada internasional aviasi. Yang kedua, IKN ini kan ibu kota, jadi kita harus pastikan security-nya itu memang terjamin," tambahnya.

Baca Juga: Proyek IKN Bukan Sekadar Kejar Target 17 Agustus, Raja: Kita Tidak Sedang Ugal-Ugalan

Saat ini, perusahaan asal Korea Selatan, Hyundai, tengah melakukan uji coba global taksi terbang di Samarinda, Kalimantan Timur. Kemenhub telah memberikan izin untuk kegiatan teknis tersebut dengan pertimbangan bahwa uji coba taksi terbang adalah bagian ilmiah yang perlu dipelajari dan dikembangkan.

"Hyundai memang mengadakan uji global di Samarinda. Kalau uji coba secara teknis silakan saja, karena memang ini kan ilmiah, jadi kita persilakan," kata Budi.

Menurut Budi, uji coba taksi terbang yang dilakukan Hyundai kali ini merupakan tahap ketiga di Indonesia. Jika pemerintah mengizinkan uji coba di lingkungan IKN, Budi berencana untuk mengarahkannya pada titik lain di luar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

"Tapi, kita lagi apply atau tanya dari ICAO dan IATA, apa yang menjadi bentuk regulasi standar nasionalnya," pungkas Budi. (Antara)

Baca Juga: Rp 700 Miliar Aset Pemkab PPU Berpindah Tangan ke OIKN, Apa?

Load More