SuaraKaltim.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda bakal menindak tegas masyarakat yang masih memarkirkan kendaraannya di area Taman Samarendah mulai 1 Agustus 2024. Pihaknya akan memberikan denda sebesar Rp 500 ribu, hingga pencabutan pentil ban bagi masyarakat yang tidak mengikuti aturan Dishub.
Beberapa waktu lalu, Dishub sudah memberikan imbauan kepada masyarakat, untuk tidak memarkirkan kendaraan mereka di kawasan Taman Samarendah. Saat ini, lahan parkir bagi pengunjung dialihkan ke Museum Samarinda.
"Per 1 Agustus 2024, pengunjung sudah tidak boleh parkir di Taman Samarendah, tapi dialihkan ke museum. Spanduk larangan parkir juga sudah terpasang," kata Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (31/07/2024).
Manalu menyebut, sudah ada fasilitas penyeberangan (zebra cross) dari Museum, ke Taman Samarendah. Ini juga memudahkan pengunjung agar bisa menyeberang dengan aman, dan melakukan aktivitasnya di Taman Samarendah.
Baca Juga: Menhub Soroti soal Izin Taksi Terbang di IKN
"Zebra cross sudah terkoneksi dari museum ke Taman Samarendah. Pada anggaran perubahan jika disetujui, kami akan tambah fasilitas pelican crossing," ujarnya.
Kemudian, Dishub juga bekerja sama dengan Disdikbud Samarinda, terkait pengelolaan parkir di Museum tersebut. Luas ruang parkir di museum, paling tidak bisa menampung sebanyak 30 unit kendaraan roda empat.
"Parking gate nya sudah support tap in tap out, jadi masyarakat yang memiliki uang elektronik bisa langsung menggunakannya. Parkir di buka dari jam 08.00-22.00 WITA," bebernya.
Terkait masyarakat atau pengunjung yang masih bandel memarkirkan kendaraannya di Taman Samarendah, Dishub akan menindak tegas perihal itu.
"Tindak tegasnya bisa pencabutan pentil ban, penggembosan ban kendaraan, penderekan, hingga denda sebesar Rp 500 ribu," ungkap Manalu.
Terpisah, salah satu pengunjung Taman Samarendah, Alif juga merespon terkait larangan kendaraan yang parkir di Taman Samarendah. Dirinya mendukung aturan tersebut, agar penataan parkir di Taman Samarendah jauh lebih baik kedepannya.
Berita Terkait
-
Kisah Unik yang Bikin Heran, Tukang Parkir Kena Tilang Elektronik Gegara Tak Pakai Helm
-
Awas, Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Kena Denda Rp 50 Juta
-
Tuntut Penyelesaian Konflik Tambang Muara Kate, Kantor Gubernur Kaltim Digeruduk
-
Demi Lolos Macet, Pengendara di Makassar Bikin Wali Kota Naik Pitam!
-
Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025 Dibuka? Ini Info Terbarunya!
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Farid Nurrahman tentang Jembatan Mahakam 1: Jika Melewati Umur Strukturnya, Harus Dibangun Baru
-
64 Ribu Wisatawan Kunjungi IKN, Balikpapan Jadi Titik Transit Utama
-
Pertamina Gandeng Bengkel Resmi untuk Tangani Motor Berebet di Bontang
-
Tak Perlu Jauh-jauh, Liburan Seru Saat Long Weekend Bisa Dinikmati di Samarinda
-
Tahap II Pembangunan IKN Dimulai, Pemerintah Gelontorkan Rp 48,8 Triliun dari APBN