SuaraKaltim.id - Tiga dosen Universitas Mulawarman (Unmul) terbukti melakukan kekerasan seksual dan direkomendasikan untuk mendapat sanksi oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unmul.
Dalam rilis yang diterima media ini, selama dua tahun masa bakti periode 2022-2024, Satgas PPKS Unmul telah menangani 27 kasus dari 60 laporan yang diterima.
Ketua Satgas PPKS Unmul, Haris Retno Susmiyati menjelaskan, dari 27 kasus tersebut, 21 di antaranya adalah kasus kekerasan seksual, tiga kasus kekerasan fisik non-seksual, dan tiga laporan tanpa identitas. Tiga dari kasus tersebut melibatkan dosen sebagai terlapor.
Kasus pertama melibatkan seorang dosen yang juga menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan di salah satu fakultas. Dosen tersebut terbukti melakukan pelecehan seksual saat proses penyelesaian tugas akhir mahasiswa.
Baca Juga: Pria 63 Tahun Ditangkap karena Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
"Satgas PPKS menyimpulkan bahwa terlapor melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf l Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 dan merekomendasikan pemberhentian tetap sebagai pendidik," ujar Haris, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (06/08/2024).
Kasus kedua melibatkan dosen yang melakukan diskriminasi gender saat perkuliahan. Satgas PPKS menyimpulkan bahwa terlapor melakukan tindakan yang diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf a Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 dan merekomendasikan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
"Terlapor telah meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya," kata Haris.
Kasus ketiga melibatkan seorang Guru Besar dengan enam pelapor. Dosen tersebut terbukti melakukan pelecehan seksual yang diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf c, d, dan l Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021. Satgas PPKS merekomendasikan pemberhentian sementara dan larangan menduduki jabatan strategis.
"Terlapor terbukti melakukan perbuatan tidak senonoh dan direkomendasikan untuk diberhentikan sementara dari jabatannya," tambah Haris.
Baca Juga: Terperangkap Kebejatan Paman, Pelajar Samarinda Alami Kekerasan Seksual Sejak Usia 13 Tahun
Haris menekankan bahwa salah satu penyebab kekerasan seksual di Unmul adalah relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa.
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Anwar Sadad Cs di Kasus Dana Hibah Jatim
-
Geledah Rumah La Nyalla dan Lokasi Lain di Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Sita Sejumlah Barang Bukti
-
Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun, Kejagung Kembali Periksa 12 Saksi Dugaan Korupsi Minyak Pertamina
-
Data ICW: 29 Hakim Terlibat Korupsi, Nilai Suap Capai Rp 107,9 Miliar
-
Profil Hotma Sitompul: Kiprah dan Kontroversi Sang Pengacara Kondang
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Farid Nurrahman tentang Jembatan Mahakam 1: Jika Melewati Umur Strukturnya, Harus Dibangun Baru
-
64 Ribu Wisatawan Kunjungi IKN, Balikpapan Jadi Titik Transit Utama
-
Pertamina Gandeng Bengkel Resmi untuk Tangani Motor Berebet di Bontang
-
Tak Perlu Jauh-jauh, Liburan Seru Saat Long Weekend Bisa Dinikmati di Samarinda
-
Tahap II Pembangunan IKN Dimulai, Pemerintah Gelontorkan Rp 48,8 Triliun dari APBN