SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Minyak. Hal itu disampaikan Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono belum lama ini.
"Secara keseluruhan, total DPS di Kota Balikpapan sebanyak 521.133 calon pemilih," ujarnya, disadur dari ANTARA, Senin (19/08/2024).
Ia menuturkan, 521.133 calon pemilih dalam DPS itu terbagi di enam kecamatan. Masing-masing sebanyak 70.364 calon pemilih di Kecamatan Balikpapan Timur dan 68.731 calon pemilih di Kecamatan Balikpapan Barat.
Kemudian, 132.229 calon pemilih di Kecamatan Balikpapan Utara, 76.393 calon pemilih di Balikpapan Tengah. Serta, 112.361 calon pemilih di Balikpapan Selatan, dan 61.055 calon pemilih di Kecamatan Balikpapan Kota.
Ia mengatakan, jumlah DPS itu merupakan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (PDPS) tingkat Kota Balikpapan.
Ia menambahkan, KPU Balikpapan mengantisipasi kemungkinan ada masyarakat yang pindah domisili setelah penetapan DPS itu.
“DPS itu hanya sementara sesuai dengan tahapan yang ada. Kami menunggu setelah DPS dari provinsi, baru kemudian datanya kami turunkan hingga ke PPS, lalu akan diumumkan,” ucapnya.
Dari rapat tersebut, KPU Balikpapan juga menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Balikpapan yaitu sebanyak 996 TPS untuk enam kecamatan.
Prakoso menyebut, 139 TPS di wilayah Kecamatan Balikpapan Timur, 130 TPS di Kecamatan Balikpapan Barat, dan 254 TPS di Kecamatan Balikpapan Utara.
Baca Juga: Pengamanan Perairan Teluk Balikpapan: Polda Kaltim Pantau Ketat Selama Kunjungan Presiden
"Berikutnya sebanyak 145 TPS untuk kawasan Kecamatan Balikpapan Tengah, 214 TPS di Balikpapan Selatan, serta 114 TPS untuk di Balikpapan Kota," katanya.
KPU Balikpapan juga menyiapkan dua TPS lokasi Khusus, dimana masing-masing lokasi khusus itu juga memiliki dua tempat pemungutan.
"TPS lokasi khusus itu berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Balikpapan, terdapat dua TPS di sana," tuturnya.
Lokasi kedua, Lanjut Prakoso, adalah Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan yang juga memiliki dua tempat pemungutan.
"Baik Rutan maupun Lapas berada di satu kelurahan, yaitu kecamatan Balikpapan Selatan,” lanjutnya.
Dia menjelaskan penetapan lokasi khusus ini berdasarkan dari analisa yang datanya berdasarkan pertemuan pihak bersangkutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu