SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Minyak. Hal itu disampaikan Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono belum lama ini.
"Secara keseluruhan, total DPS di Kota Balikpapan sebanyak 521.133 calon pemilih," ujarnya, disadur dari ANTARA, Senin (19/08/2024).
Ia menuturkan, 521.133 calon pemilih dalam DPS itu terbagi di enam kecamatan. Masing-masing sebanyak 70.364 calon pemilih di Kecamatan Balikpapan Timur dan 68.731 calon pemilih di Kecamatan Balikpapan Barat.
Kemudian, 132.229 calon pemilih di Kecamatan Balikpapan Utara, 76.393 calon pemilih di Balikpapan Tengah. Serta, 112.361 calon pemilih di Balikpapan Selatan, dan 61.055 calon pemilih di Kecamatan Balikpapan Kota.
Baca Juga: Pengamanan Perairan Teluk Balikpapan: Polda Kaltim Pantau Ketat Selama Kunjungan Presiden
Ia mengatakan, jumlah DPS itu merupakan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (PDPS) tingkat Kota Balikpapan.
Ia menambahkan, KPU Balikpapan mengantisipasi kemungkinan ada masyarakat yang pindah domisili setelah penetapan DPS itu.
“DPS itu hanya sementara sesuai dengan tahapan yang ada. Kami menunggu setelah DPS dari provinsi, baru kemudian datanya kami turunkan hingga ke PPS, lalu akan diumumkan,” ucapnya.
Dari rapat tersebut, KPU Balikpapan juga menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Balikpapan yaitu sebanyak 996 TPS untuk enam kecamatan.
Prakoso menyebut, 139 TPS di wilayah Kecamatan Balikpapan Timur, 130 TPS di Kecamatan Balikpapan Barat, dan 254 TPS di Kecamatan Balikpapan Utara.
Baca Juga: 3.008 Pemilih Meninggal Dicoret dari DPS Pilkada Samarinda
"Berikutnya sebanyak 145 TPS untuk kawasan Kecamatan Balikpapan Tengah, 214 TPS di Balikpapan Selatan, serta 114 TPS untuk di Balikpapan Kota," katanya.
KPU Balikpapan juga menyiapkan dua TPS lokasi Khusus, dimana masing-masing lokasi khusus itu juga memiliki dua tempat pemungutan.
"TPS lokasi khusus itu berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Balikpapan, terdapat dua TPS di sana," tuturnya.
Lokasi kedua, Lanjut Prakoso, adalah Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan yang juga memiliki dua tempat pemungutan.
"Baik Rutan maupun Lapas berada di satu kelurahan, yaitu kecamatan Balikpapan Selatan,” lanjutnya.
Dia menjelaskan penetapan lokasi khusus ini berdasarkan dari analisa yang datanya berdasarkan pertemuan pihak bersangkutan.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Semoga Beruntung, Buka 5 DANA Kaget Hari Ini buat Tambahan Belanja
-
Gracilaria Jadi Andalan Baru PPU di Tengah Denyut Pembangunan IKN
-
Prosedur Ketat Diterapkan, Dua Pasien Positif Antigen Dirawat di Ruang Isolasi
-
Pantai Manggar Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Panjang
-
Daftar 6 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Buruan Klaim Saldo Gratis Sebelum Diambil Orang!