SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Minyak. Hal itu disampaikan Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono belum lama ini.
"Secara keseluruhan, total DPS di Kota Balikpapan sebanyak 521.133 calon pemilih," ujarnya, disadur dari ANTARA, Senin (19/08/2024).
Ia menuturkan, 521.133 calon pemilih dalam DPS itu terbagi di enam kecamatan. Masing-masing sebanyak 70.364 calon pemilih di Kecamatan Balikpapan Timur dan 68.731 calon pemilih di Kecamatan Balikpapan Barat.
Kemudian, 132.229 calon pemilih di Kecamatan Balikpapan Utara, 76.393 calon pemilih di Balikpapan Tengah. Serta, 112.361 calon pemilih di Balikpapan Selatan, dan 61.055 calon pemilih di Kecamatan Balikpapan Kota.
Ia mengatakan, jumlah DPS itu merupakan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (PDPS) tingkat Kota Balikpapan.
Ia menambahkan, KPU Balikpapan mengantisipasi kemungkinan ada masyarakat yang pindah domisili setelah penetapan DPS itu.
“DPS itu hanya sementara sesuai dengan tahapan yang ada. Kami menunggu setelah DPS dari provinsi, baru kemudian datanya kami turunkan hingga ke PPS, lalu akan diumumkan,” ucapnya.
Dari rapat tersebut, KPU Balikpapan juga menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Balikpapan yaitu sebanyak 996 TPS untuk enam kecamatan.
Prakoso menyebut, 139 TPS di wilayah Kecamatan Balikpapan Timur, 130 TPS di Kecamatan Balikpapan Barat, dan 254 TPS di Kecamatan Balikpapan Utara.
Baca Juga: Pengamanan Perairan Teluk Balikpapan: Polda Kaltim Pantau Ketat Selama Kunjungan Presiden
"Berikutnya sebanyak 145 TPS untuk kawasan Kecamatan Balikpapan Tengah, 214 TPS di Balikpapan Selatan, serta 114 TPS untuk di Balikpapan Kota," katanya.
KPU Balikpapan juga menyiapkan dua TPS lokasi Khusus, dimana masing-masing lokasi khusus itu juga memiliki dua tempat pemungutan.
"TPS lokasi khusus itu berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Balikpapan, terdapat dua TPS di sana," tuturnya.
Lokasi kedua, Lanjut Prakoso, adalah Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan yang juga memiliki dua tempat pemungutan.
"Baik Rutan maupun Lapas berada di satu kelurahan, yaitu kecamatan Balikpapan Selatan,” lanjutnya.
Dia menjelaskan penetapan lokasi khusus ini berdasarkan dari analisa yang datanya berdasarkan pertemuan pihak bersangkutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!