Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 19 Agustus 2024 | 12:00 WIB
Gedung KPU Balikpapan. [Ist]

SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Minyak. Hal itu disampaikan Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono belum lama ini.

"Secara keseluruhan, total DPS di Kota Balikpapan sebanyak 521.133 calon pemilih," ujarnya, disadur dari ANTARA, Senin (19/08/2024).

Ia menuturkan, 521.133 calon pemilih dalam DPS itu terbagi di enam kecamatan. Masing-masing sebanyak 70.364 calon pemilih di Kecamatan Balikpapan Timur dan 68.731 calon pemilih di Kecamatan Balikpapan Barat.

Kemudian, 132.229 calon pemilih di Kecamatan Balikpapan Utara, 76.393 calon pemilih di Balikpapan Tengah. Serta, 112.361 calon pemilih di Balikpapan Selatan, dan 61.055 calon pemilih di Kecamatan Balikpapan Kota.

Baca Juga: Pengamanan Perairan Teluk Balikpapan: Polda Kaltim Pantau Ketat Selama Kunjungan Presiden

Ia mengatakan, jumlah DPS itu merupakan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (PDPS) tingkat Kota Balikpapan.

Ia menambahkan, KPU Balikpapan mengantisipasi kemungkinan ada masyarakat yang pindah domisili setelah penetapan DPS itu.

“DPS itu hanya sementara sesuai dengan tahapan yang ada. Kami menunggu setelah DPS dari provinsi, baru kemudian datanya kami turunkan hingga ke PPS, lalu akan diumumkan,” ucapnya.

Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono. [ANTARA]

Dari rapat tersebut, KPU Balikpapan juga menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Balikpapan yaitu sebanyak 996 TPS untuk enam kecamatan.

Prakoso menyebut, 139 TPS di wilayah Kecamatan Balikpapan Timur, 130 TPS di Kecamatan Balikpapan Barat, dan 254 TPS di Kecamatan Balikpapan Utara.

Baca Juga: 3.008 Pemilih Meninggal Dicoret dari DPS Pilkada Samarinda

"Berikutnya sebanyak 145 TPS untuk kawasan Kecamatan Balikpapan Tengah, 214 TPS di Balikpapan Selatan, serta 114 TPS untuk di Balikpapan Kota," katanya.

KPU Balikpapan juga menyiapkan dua TPS lokasi Khusus, dimana masing-masing lokasi khusus itu juga memiliki dua tempat pemungutan.

"TPS lokasi khusus itu berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Balikpapan, terdapat dua TPS di sana," tuturnya.

Lokasi kedua, Lanjut Prakoso, adalah Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan yang juga memiliki dua tempat pemungutan.

"Baik Rutan maupun Lapas berada di satu kelurahan, yaitu kecamatan Balikpapan Selatan,” lanjutnya.

Dia menjelaskan penetapan lokasi khusus ini berdasarkan dari analisa yang datanya berdasarkan pertemuan pihak bersangkutan.

"Untuk lokasi khusus KPU Kota Balikpapan tidak melakukan pencocokan dan penelitian," sebutnya.

Mekanisme lokasi TPS khusus itu, menurutnya, diusulkan oleh petugas penanggung jawab di lokasi tersebut. Data dari petugas diserahkan ke KPU dan dilakukan analisa.

"Warga binaan yang berdomisili di luar Kaltim itu kami saring. Kami tidak masukkan dalam DPS. Kami masukkan warga Kota Balikpapan dan warga yang masih dalam Kalimantan Timur,” imbuhnya.

Sementara untuk calon pemilih yang masih dirawat di rumah sakit, KPU Kota Balikpapan belum menentukan lokasi khusus mengingat terdapat sejumlah syarat penentuan lokasi khusus.

"Bukan hanya rumah sakit, tapi juga untuk pesantren dan seterusnya. KPU Kota Balikpapan akan melakukan kajian," terang Prakoso.

Load More