SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut persyaratan pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat mempengaruhi persiapan pendaftaran pasangan calon (paslon) pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Hal itu disampaikan Anggota KPU PPU, Mochammad Misran. Ia menilai, terbitnya putusan MK ikut mempengaruhi pendaftaran paslon.
"Kami nilai terbitnya Putusan MK ikut pengaruhi pendaftaran paslon peserta pilkada," ujarnya, disadur dari ANTARA, Kamis (22/08/2024).
Putusan MK tersebut adalah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di pilkada, serta Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diambil saat penetapan oleh KPU.
KPU PPU masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) dan petunjuk teknis (juknis) yang baru dari KPU RI menyangkut Putusan MK tersebut.
"PKPU dan juknis yang baru mungkin diterbitkan KPU RI setelah rapat koordinasi dengan DPR RI," katanya.
"KPU di daerah tidak berani bertindak dengan Putusan MK itu tunggu arahan KPU RI, apalagi ada wacana DPR RI akan ubah aturan pilkada," tambahnya.
Terbitnya Putusan MK yang menganulir syarat 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan 25 persen suara sah mempengaruhi persiapan pendaftaran, lanjut dia lagi, karena surat keputusan (SK) KPU menyangkut dengan syarat minimal dukungan berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Putusan MK tersebut menganulir syarat pencalonan 20 persen jumlah kursi DPRD dan 25 persen suara sah yang diatur pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Baca Juga: Puan Lestari: Inisiatif Perempuan Kalimantan Timur untuk Melawan Dampak Perubahan Iklim
"Terbitnya Putusan MK membuat syarat pencalonan tidak gunakan syarat jumlah kursi DPRD, hanya pakai suara sah partai politik," jelasnya.
Begitu pula dengan usia paslon yang sebelumnya 25 tahun saat pelantikan, ia menimpali lagi, sedangkan Putusan MK menjadi 25 tahun saat penetapan paslon.
"Masa pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah dimulai pada 27-29 Agustus 2024," tuturnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
5 Mobil Bekas Honda untuk Keluarga, Pilihan yang Ingin Kenyamanan Ekstra
-
Pembangunan Tambat Tongkang Senilai Rp28 Miliar di Kaltim Dimulai April
-
23 Kapal Sungai di Kaltim Segera Dapatkan BBM Subsidi
-
5 Mobil Bekas Suzuki Dikenal Stylish dengan Mesin Awet dan Fungsional
-
3 Mobil Kecil Bekas dari Ford, Desain Amerika dengan Mesin Terbaik