SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut persyaratan pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat mempengaruhi persiapan pendaftaran pasangan calon (paslon) pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Hal itu disampaikan Anggota KPU PPU, Mochammad Misran. Ia menilai, terbitnya putusan MK ikut mempengaruhi pendaftaran paslon.
"Kami nilai terbitnya Putusan MK ikut pengaruhi pendaftaran paslon peserta pilkada," ujarnya, disadur dari ANTARA, Kamis (22/08/2024).
Putusan MK tersebut adalah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di pilkada, serta Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diambil saat penetapan oleh KPU.
KPU PPU masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) dan petunjuk teknis (juknis) yang baru dari KPU RI menyangkut Putusan MK tersebut.
"PKPU dan juknis yang baru mungkin diterbitkan KPU RI setelah rapat koordinasi dengan DPR RI," katanya.
"KPU di daerah tidak berani bertindak dengan Putusan MK itu tunggu arahan KPU RI, apalagi ada wacana DPR RI akan ubah aturan pilkada," tambahnya.
Terbitnya Putusan MK yang menganulir syarat 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan 25 persen suara sah mempengaruhi persiapan pendaftaran, lanjut dia lagi, karena surat keputusan (SK) KPU menyangkut dengan syarat minimal dukungan berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Putusan MK tersebut menganulir syarat pencalonan 20 persen jumlah kursi DPRD dan 25 persen suara sah yang diatur pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Baca Juga: Puan Lestari: Inisiatif Perempuan Kalimantan Timur untuk Melawan Dampak Perubahan Iklim
"Terbitnya Putusan MK membuat syarat pencalonan tidak gunakan syarat jumlah kursi DPRD, hanya pakai suara sah partai politik," jelasnya.
Begitu pula dengan usia paslon yang sebelumnya 25 tahun saat pelantikan, ia menimpali lagi, sedangkan Putusan MK menjadi 25 tahun saat penetapan paslon.
"Masa pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah dimulai pada 27-29 Agustus 2024," tuturnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hari Ini, Pemegang Saham BBRI Mulai Nikmati Pencairan Dividen
-
BRI dan Inklusi Keuangan: BRILink Agen Hadir di 66.450 Desa Seluruh Penjuru Tanah Air
-
BRI Bersama Holding Ultra Mikro Sudah Layani 33,7 Juta Nasabah Hingga Maret 2026
-
Isu Telan Dana Rp25 M, Pemprov Kaltim Ungkap Rumah Dinas Gubernur Sebelum Renovasi
-
Lampaui Target, Realisasi Investasi Kota Bontang 2025 Tembus Rp3,08 Triliun