SuaraKaltim.id - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-Perjuangan (PDI-P) Kota Balikpapan Budiono menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait gugatan terhadap UU Pilkada. Sambutan itu ia sampaikan usai menghadiri sidang paripurna DPRD Balikpapan, Rabu (21/08/2024) kemarin.
"Kita sambut kabar gembira ini tentang keadilan politik yang kami rasakan bahwa kebenaran suatu saat akan menang," katanya, disadur dari ANTARA, Kamis (22/08/2024).
Ia menegaskan, putusan MK harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki partai politik yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi kotak kosong.
Menurutnya, putusan MK merubah dinamika politik, bahkan tidak hanya di Balikpapan, PDI-P di beberapa pemilihan gubernur seperti di DKI Jakarta, Jabar, Banten, Jateng, Jatim bisa maju sendiri.
"Maka hari ini kita jalankan keadilan yaitu menjalankan demokrasi yang benar, biar masyarakat bisa memilih, kan namanya memilih itu tidak hanya satu pasangan calon," tutur Budi.
Budiono, yang juga Wakil Ketua 2 DPRD Kota Balikpapan mengucapkan terimakasih karena keadilan yang berhasil didapatkan saat ini.
"Pada dasarnya kami menyambut baik putusan MK dan itu adalah regulasi tertinggi di negara kita yang harus kita jalankan," ucapnya.
Berdasarkan putusan MK tersebut, untuk mengusulkan calon kepala daerah khususnya Gubernur dan Wakil Gubernur harus memenuhi persyaratan yakni:
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 enam juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
Sementara itu, untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:
Baca Juga: Kritik DPRD Balikpapan terhadap Penanganan Banjir: Anggaran Besar, Hasil Belum Maksimal
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut;
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
Dari sejumlah persyaratan tersebut, Budiono menilai bahwa PDI-P Balikpapan yang memiliki 4 kursi bisa mengusung sendiri untuk calon kepala daerah khususnya di tingkat Kota.
"Walaupun 4 kursi dengan total suara 43 ribu lebih suara, tapi kami bisa mencalonkan sendiri," akunya.
Ia menerangkan, bila berdasarkan persentase maka PDIP yang di Balikpapan hanya dapat 4 kursi, itu secara persentase kami bisa mengajukan calon kepala daerah sendiri, karena persentase kita ada di 8,5 persen.
Jika melihat Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada lalu, Kota Balikpapan memiliki 509.487 pemilih, dengan jumlah 43 ribu lebih suara atau sekitar 43.700 suara, maka PDIP di Balikpapan memiliki suara sah sebesar 8,58%.
"Artinya sudah memenuhi syarat bila melihat dari jumlah DPT dan jumlah suara sah yang ada di sekitar 8,5%," ujarnya.
Budiono mengaku dari PDIP Balikpapan memiliki belasan pendaftar baik untuk kepala daerah maupun wakil kepala daerah, namun kini mengerucut menjadi tiga nama. Kendati demikian, ia enggan membocorkan tiga nama yang telah diusung PDIP Kota Balikpapan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hari Ini, Pemegang Saham BBRI Mulai Nikmati Pencairan Dividen
-
BRI dan Inklusi Keuangan: BRILink Agen Hadir di 66.450 Desa Seluruh Penjuru Tanah Air
-
BRI Bersama Holding Ultra Mikro Sudah Layani 33,7 Juta Nasabah Hingga Maret 2026
-
Isu Telan Dana Rp25 M, Pemprov Kaltim Ungkap Rumah Dinas Gubernur Sebelum Renovasi
-
Lampaui Target, Realisasi Investasi Kota Bontang 2025 Tembus Rp3,08 Triliun