SuaraKaltim.id - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-Perjuangan (PDI-P) Kota Balikpapan Budiono menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait gugatan terhadap UU Pilkada. Sambutan itu ia sampaikan usai menghadiri sidang paripurna DPRD Balikpapan, Rabu (21/08/2024) kemarin.
"Kita sambut kabar gembira ini tentang keadilan politik yang kami rasakan bahwa kebenaran suatu saat akan menang," katanya, disadur dari ANTARA, Kamis (22/08/2024).
Ia menegaskan, putusan MK harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki partai politik yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi kotak kosong.
Menurutnya, putusan MK merubah dinamika politik, bahkan tidak hanya di Balikpapan, PDI-P di beberapa pemilihan gubernur seperti di DKI Jakarta, Jabar, Banten, Jateng, Jatim bisa maju sendiri.
Baca Juga: Kritik DPRD Balikpapan terhadap Penanganan Banjir: Anggaran Besar, Hasil Belum Maksimal
"Maka hari ini kita jalankan keadilan yaitu menjalankan demokrasi yang benar, biar masyarakat bisa memilih, kan namanya memilih itu tidak hanya satu pasangan calon," tutur Budi.
Budiono, yang juga Wakil Ketua 2 DPRD Kota Balikpapan mengucapkan terimakasih karena keadilan yang berhasil didapatkan saat ini.
"Pada dasarnya kami menyambut baik putusan MK dan itu adalah regulasi tertinggi di negara kita yang harus kita jalankan," ucapnya.
Berdasarkan putusan MK tersebut, untuk mengusulkan calon kepala daerah khususnya Gubernur dan Wakil Gubernur harus memenuhi persyaratan yakni:
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 enam juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
Sementara itu, untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:
Baca Juga: Diskusi Santai atau Langkah Politik? Isran Noor dan Prabowo Subianto Bertemu Hari Ini
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut;
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
Dari sejumlah persyaratan tersebut, Budiono menilai bahwa PDI-P Balikpapan yang memiliki 4 kursi bisa mengusung sendiri untuk calon kepala daerah khususnya di tingkat Kota.
"Walaupun 4 kursi dengan total suara 43 ribu lebih suara, tapi kami bisa mencalonkan sendiri," akunya.
Ia menerangkan, bila berdasarkan persentase maka PDIP yang di Balikpapan hanya dapat 4 kursi, itu secara persentase kami bisa mengajukan calon kepala daerah sendiri, karena persentase kita ada di 8,5 persen.
Jika melihat Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada lalu, Kota Balikpapan memiliki 509.487 pemilih, dengan jumlah 43 ribu lebih suara atau sekitar 43.700 suara, maka PDIP di Balikpapan memiliki suara sah sebesar 8,58%.
"Artinya sudah memenuhi syarat bila melihat dari jumlah DPT dan jumlah suara sah yang ada di sekitar 8,5%," ujarnya.
Budiono mengaku dari PDIP Balikpapan memiliki belasan pendaftar baik untuk kepala daerah maupun wakil kepala daerah, namun kini mengerucut menjadi tiga nama. Kendati demikian, ia enggan membocorkan tiga nama yang telah diusung PDIP Kota Balikpapan.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Semoga Beruntung, Buka 5 DANA Kaget Hari Ini buat Tambahan Belanja
-
Gracilaria Jadi Andalan Baru PPU di Tengah Denyut Pembangunan IKN
-
Prosedur Ketat Diterapkan, Dua Pasien Positif Antigen Dirawat di Ruang Isolasi
-
Pantai Manggar Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Panjang
-
Daftar 6 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Buruan Klaim Saldo Gratis Sebelum Diambil Orang!