Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 22 Agustus 2024 | 14:30 WIB
Ilustrasi Pembangunan Bandara IKN/(Dokumentasi Kemenhub).

Setelah melalui proses pemeriksaan persidangan, Pengadilan Negeri Penajam akhirnya menolak gugatan penggugat. Dalam putusan nomor 71/Pdt.G/2023/PN Pnj majelis hakim menegaskan bahwa gugatan yang diajukan penggugat kabur dan tidak jelas (Obscuur Libell).

Load More