SuaraKaltim.id - Badan Bank Tanah memenangkan gugatan atas klaim lahan Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal itu disampaikan Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja,
Melansir dari ANTARA, ia sendiri menyambut baik putusan tersebut. Ia menyampaikan, penyediaan lahan Bandara IKN merupakan amanah yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP untuk mendukung IKN.
“Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim. Bahwa ini secara norma dan formil hukum telah diuji dan dipertimbangkan dengan benar. Dinamika dalam penyediaan lahan ini cukup kompleks, namun kami tetap fokus menjalankan mandat dari pemerintah yang tentunya tidak mengabaikan hak-hak dari masyarakat itu sendiri,“ ujarnya, disadur dari ANTARA, Kamis (22/08/2024).
Badan Bank Tanah telah menyediakan lahan seluas 621 hektare untuk pembangunan Bandara IKN. Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR menjadi pihak yang mendapat tugas dari pemerintah untuk mengerjakan proyek tersebut.
Masyarakat yang terdampak dari pembangunan itu juga telah diberikan ganti rugi tanam tumbuh melalui skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK).
Pengadilan Negeri (PN) Penajam menolak perkara gugatan yang diajukan oleh Asmari (Ketua Pejuang Angkatan 45 Kota Balikpapan). Dalam perkara ini, yang menjadi objek sengketa terkait lahan Bandara IKN.
Selain Badan Bank Tanah, penggugat juga menggugat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur cq Bupati Penajam Paser Utara (PPU).
“Mengabulkan eksepsi tergugat dan turut tergugat II mengenai gugatan kabur atau Obscuur Libell,“ demikian bunyi amar putusan tersebut.
Sementara itu, Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menyampaikan, putusan dari Majelis Hakim sudah pada koridor yang benar.
Baca Juga: Progres Infrastruktur IKN 2024: Rp 41,41 Triliun Digelontorkan, Ini Rinciannya
Dalam pertimbangannya, kata Oce, Majelis Hakim menyatakan bahwa objek tanah yang begitu luas, namun tidak jelas mengenai batas-batas dan pihak-pihak yang menjadi pemilik lahan tersebut.
“Penggugat tidak bisa membuktikan siapa saja pemilik tanah yang dipersengketakan dengan batas-batasnya. Penggugat mengklaim tanah tersebut milik anggota pejuang 1945, namun meminta ganti kerugian secara pribadi atas nama penggugat sendiri. Hal-hal tersebut mengakibatkan gugatan ini menjadi kabur dan ditolak oleh PN Penajam,” ucap Oce.
Dia mengatakan, putusan ini menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Badan Bank Tanah di Kabupaten PPU telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Perkara gugatan terhadap Badan Bank Tanah diajukan oleh Asmari yang merupakan Ketua Pejuang Angkatan 45 Kota Balikpapan sebagai Penggugat. Dalam perkara ini yang menjadi objek sengketa adalah lahan Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah yang dijadikan lahan untuk pembangunan bandara VVIP IKN seluas kurang lebih 290 hektare.
Kronologi perkara bahwa Penggugat selaku Ketua Anggota Pejuang Angkatan 1945 mengajukan gugatan dengan klaim memiliki tanah seluas kurang lebih 20.468 hektare di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan mempersoalkan lahan yang digunakan untuk pembangunan Bandara VVIP IKN seluas kurang lebih 290,67 hektar di atas HPL Badan Bank Tanah.
Penggugat kemudian mengklaim sebagai pihak yang berhak mendapatkan ganti rugi atas lahan dan tanam tumbuh di lahan yang saat ini dibangun bandara VVIP IKN. Penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp29 miliar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
AYIMUN Samarinda Chapter 2025 Siapkan Generasi Muda Jadi Calon Pemimpin Global
-
Kaltim Jamin Stok Pangan Aman, Harga Terpantau Stabil Jelang Natal dan Tahun Baru
-
Persagi Siap Tugaskan Ahli Gizi untuk MBG di Seluruh Pelosok Indonesia
-
Alat Kebencanaan Disiagakan untuk Hadapi Cuaca Ekstrem di Kaltim
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi