Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 30 Agustus 2024 | 09:32 WIB
Kolase foto, Bripda aniaya pacar. [Ist]

SuaraKaltim.id - Aksi kekerasan kembali dilakukan oknum polisi. Peristiwa nahas tersebut dialami NA wanita berusia 19 tahun, di Balikpapan.

NA dianiaya dan diancam oleh pacarnya, seorang Bripda berinisial MW dengan umur 21 tahun. Kasus ini sudah dilaporakan NA ke Polda Kaltim, ahal itu juga dibenarkan Kuasa Hukum korban, Adi Saputra.

"Betul, 2 hari lalu sudah kami laporkan ke Propam Polda Kaltim dengan laporan dugaan tindak penganiayaan berat dan ancaman pembunuhan," ujar Adi, saat dihubungi melalui aplikasi pesan instan, Jumat (30/08/2024).

Adi Saputra yang merupakan seorang pengacara dari FJ Law mengatakan, korban sudah mengalami penganiayaan usai terduga pelaku menjalani pendidikan polisinya. Korban bahkan mengaku, sudah pernah melaporkan kasus senada namun mendapat tekanan untuk mencabut laporannya.

Baca Juga: Kandidat Tunggal Pilwali Samarinda: Andi Harun-Saefuddin Terima Dukungan 10 Partai

"Korban berpacaran 3 tahun, dari korban awal hubungan mereka sudah toxic, setelah dia pendidikan baru berani main tangan."

"Bahkan ini sudah laporan ke dua. Laporan pertama bulan Maret lalu sebagai laporan tindak asusila dan ingkar janji, tapi di waktu bersamaan dicabut karena mendapat tekanan dan dijanjikan keluarga oknum tersebut tidak akan berbuat kasar lagi dan akan dinikahi," jelasnya.

Adi merinci, kekerasan yang dialami korban mulai dari pembenturan kepala dengan kepala, sampai korban yang ditabrak dengan mobil terduga pelaku.

Adi menegaskan, ancaman juga diterima NA dalam bentuk obrolan di aplikasi pesan instan dan media sosial (Medsos). Ancaman yang diterima ialah pembunuhan.

"Kepala korban pernah dibenturkan ke kepala MW saat berada di rumah terduga pelaku, korban juga merasa tertekan dan takut karena saat itu terduga juga memegang pisau, lalu saat akan kabur terduga pelaku sengaja menyenggolkan spion mobil ke bahu korban. Untuk ancaman pembunuhan kami ada kumpulkan bukti chatnya," terangnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ragu Pindah ke IKN pada Awal September 2024 Karena Persiapan Belum Selesai

Sebagai Kuasa Hukum, Adi menyayangkan tindakan terduga pelaku yang tempramentan dan bisa lolos sebagai anggota Polri tersebut. Ia lantas mempertanyakan test psikologi yang dilalui terduga.

"Itu dipertanyakan test psikologinya kok bisa masuk polisi, karena sikapnya yang berani menganiaya wanita," ucapnya.

Kini, Adi dan korban tengah menunggu kepastian hasil dari laporan mereka di Polda Kaltim. Ia menerangkan, pihaknya akan menyerahkan seluruh penyelidikan kepada polisi.

"Kami percayakan proses hukum kepada pihak Kepolisian Polda Kaltim," sebutnya.

Dikonfrimasi terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kaltim Kombes Yulianto menyebut, akan memeriksa secara lebih menyeluruh kasus ini. Jika benar adanya, ia memastikan pihaknya bakal memproses terduga pelaku sesuai aturan.

"Kami akan dalami dulu pengaduan ini, jikalau nantinya hasil pemeriksaan terpenuhi unsur-unsur pelanggaran ataupun pidananya, pasti akan di proses sesuai aturan yg berlaku," pungkasnya.

Load More