SuaraKaltim.id - Aktivitas tambang batu bara selalu identik dengan isu perusakan lingkungan. Eksploitasi, eksplorasi, sampai pengangkutan batu bara menimbulkan kekhawatiran sendiri di ruang publik.
Namun, kasus berbeda ditemukan di lokasi kawasan dermaga bongkar muat atau shiploader, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Melalui survei kawasan pesisir laut, Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Universitas Mulawarman, Muchlis Efendi membuktikan bahwa aktivitas tambang di wilayah tersebut justru tak menimbulkan limbah lingkungan.
Di lokasi tersebut, ia melakukan survei untuk mengetahui potensi kelautan dan sumber daya perikanan. Ia sendiri mengaku, sudah terbiasa melakukan penjelajahan pesisir di provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Ia menegaskan, shiploader itu milik PT Indominco Mandiri (IMM). Lokasi tersebut menjadi sasaran surveinya.
Baca Juga: Polisi Selidiki Aktivitas Tambang Batu Bara Ilegal di Kilometer 26, Patroli Malam Ditingkatkan
Muchlis melakukan survei secara langsung, lantaran dirinya memiliki pertanyaan seperti masyarakat pada umumnya soal ekosistem di sekitar aktivitas pertambangan batu bara.
Ia merasa, sebagai akademiisi, ada rasa tanggung jawab untuk mengetahui persis kondisi pesisir laut Kaltim yang menjadi lokasi aktivitas tambang batu bara. Beberapa sruvei sudah ia lakukan baik individu maupun berkelompok dengan melibatkan pemerintah, swasta atau organisasi.
“Bagaimana kita bisa menjabarkan kondisi sesungguhnya jika kita tidak melakukan survei dan riset berbasis data secara langsung agar bisa menjabarkan secara ilmiah,” sebutnya, saat dihubungi melalui aplikasi pesan instan, Jumat (30/08/2024).
Di 2021, ia mulai melakukan survei di kawasan dermaga tersebut. Mengantongi izin perusahaan, dirinya bersama tim berangkat dari Bontang.
Peralatan selam dibawa, dermaga itu disebut bukan dermaga biasa. Lantaran, langsung mengangkat batu bara ke dalam vessel atau kapal pengangkut dengan muatan besar.
Baca Juga: Ekskavator Beroperasi di Malam Hari: Bukti Baru Tambang Batu Bara Ilegal di Kilometer 26
Dari stock pile, batu bara diangkut menggunakan konveyor yang panjangnya lebih dari 2 kilometer. PT Indominco tak menggunakan kapal tongkang, melainkan langsung menggunakan conveyor untuk sampai ke vessel.
Berita Terkait
-
Minat Pasar Tinggi, SGER Ekspor Batu Bara Senilai 35,7 Juta Dolar AS ke Vietnam
-
PTBA Raup Laba Bersih Rp 5,10 Triliun di 2024
-
Arutmin Pacu Produktivitas Pertanian Lewat Penanaman Jagung Serentak
-
Formappi Harap DPR Tak Ulang Kesalahan RUU TNI Saat Bahas RUU Polri
-
Lama Tak Muncul di TV, Dwi Yan Ungkap Alasannya Banting Setir Jadi Pengusaha Tambang
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Motor Rusak, Usaha Mandek, Warga Samarinda Keluhkan Dampak BBM Oplosan
-
Dari Infrastruktur hingga UMKM, DPRD PPU Siap Genjot Perubahan Jelang Era IKN
-
Wisata Tambalang Berubah Duka, Bocah Teluk Bayur Tenggelam saat Liburan Keluarga
-
Rp 10 Miliar untuk Wifi Gratis, Apa Saja yang Didapat Warga Desa Kaltim?
-
IKN Sudah Mewah, Tapi Tikus Masih Jadi Tuan Rumah?