SuaraKaltim.id - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Muhammad Sya'bani dan Syukri Wahid membidik kemenangan 51 persen dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Minyak.
Hal itu disampaikan Sya'bani saat dirinya menyerahkan berkas pendaftaran di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, Kamis (29/08/2024) kemarin.
"Kami berupaya sekuat tenaga untuk meraih kemenangan, InsyaAllah Balikpapan akan mendapatkan pemimpin baru," tuturnya, disadur dari ANTARA, Jumat (30/08/2024).
Meskipun menghadapi pasangan petahana, Sya'bani mengaku optimistis meraih hasil terbaik dalam pesta demokrasi tersebut.
Baca Juga: Insiden di Pelantikan DPRD Balikpapan: Rahmatia Pingsan Saat Acara
"Lawan petahana dalam pemilihan itu biasa, kami siap menang," ujar Sya'bani.
Dia menjelaskan optimisme itu dilatarbelakangi posisi strategis yang dijabat saat bekerja di Pemerintah Kota Balikpapan.
"Saya terakhir di Kota Balikpapan menjabat Kepala Bappeda Balikpapan dan PLT Sekda Balikpapan. Saya kembali ke Balikpapan setelah pensiun dari Sekda Provinsi Kaltim yang merupakan jabatan terakhir saya," katanya.
Sya'bani menyebut telah mendapatkan dukungan dari lima partai koalisi dalam Pilkada 2024 yaitu Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Persatuan Indonesia, dan Partai Bulan Bintang.
"Mereka dari partai koalisi, meskipun hanya Partai Demokrat yang ada di parlemen, tapi sangat solid," ujarnya.
Baca Juga: KPU PPU Antisipasi Perubahan Aturan Pilkada Pasca Putusan MK
Target kemenangan hingga 51 persen suara itu, lanjutnya, karena mendapatkan dukungan dari kalangan muda partai-partai koalisi, yang juga akan mengajak para pemilih pemula mereka.
Berita Terkait
-
Potret Pemungutan Suara Ulang di Berbagai Daerah Indonesia
-
Bawaslu RI Periksa 12 Orang Terkait Dugaan Politik Uang di PSU Pilkada Serang
-
KPU Klaim 8 Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Akhir Pekan Ini
-
KPU Percepat Pelaksanakan PSU di Parigi Moutong karena Terbentur Jadwal Ibadah
-
Ada Tujuh Gugatan Hasil PSU di MK, KPU Berharap Permohonan Gugur pada Tahap Dismissal
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN