SuaraKaltim.id - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih terus berjalan dan akan dilanjutkan di tahap kedua yang diperkirakan akan segera dimulai dalam waktu dekat.
Pemerintah saat ini masih terus mengobral-obral lahan di IKN agar bisa menarik sebanyak-banyaknya investor.
Terbaru, Otorita IKN menggelar agenda Pembahasan Lahan Potensial sesuai dengan Peminatan Investasi Para Calon Pelaku Usaha Pelopor yang dihadiri oleh 11 calon investor pelopor di Auditorium Kementerian PUPR pada Kamis (19/09/2024).
Agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang sejak Jumat (13/09/2024) mulai berkantor di IKN.
Buntutnya, Otorita IKN bakal membuka peluang investasi kepada UMKM dan badan usaha perseorangan.
Bahkan untuk mendukung arahan tersebut, 101 dari 493 persil lahan yang berlokasi di KIPP telah diprioritaskan untuk ditawarkan.
Lahan-lahan berpotensi ini dapat dialokasikan untuk UMKM dan badan usaha perorangan.
Hal ini juga didukung melalui proses sosialisasi, yang dilakukan bersama forum investor.
"Tentunya mekanisme disusun mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang mana selayaknya investor pelopor dengan sedikit modifikasi untuk mendukung geliat UMKM di IKN," ujar Basuki Hadimuljono, Plt. Kepala Otorita IKN, dikutip dari website resmi IKN, Senin (23/09/2024).
Baca Juga: Simak Tata Tertib Berkunjung ke IKN, Dilarang Pakai Sendal hingga Merokok
Terkait kemudahan usaha dan insentif pajak, Basuki pun akan mempermudahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pastinya kami mendukung penuh para UMKM untuk terus maju dan berkembang, maka itu kami akan layani teman-teman investor semua dan mempermudah segala prosesnya.
Karena kami bukan menjual tanah, namun kami undang teman-teman untuk berinvestasi di Nusantara," pungkasnya.
Lantas apa saja kriteria UMKM yang bisa berinvestasi di IKN dan apakah sudah ada peminat?
Basuki menjelaskan, kriteria UMKM yang dapat berinvestasi di Nusantara mengikuti Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Selain itu ada juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Jumat Berkah Makin Cuan: Sikat Saldo ShopeePay Gratis Rp2,5 Juta, Langsung Cair!
-
CEK FAKTA: Ramai Video Kapal Bantuan Tiba di GazaFaktanya dari Tunisia!
-
Harta Karun Biru Kalimantan Timur: Potensi Karbon Laut Bernilai Ratusan Ribu Dolar AS Terungkap!
-
CEK FAKTA: Infeksi Cacing Bukan Karena Mi Instan, Ini Penjelasan Dokter
-
Pengamat Ingatkan Rotasi Pejabat Kaltim Tak Jadi Ajang Politik Balas Budi