SuaraKaltim.id - Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika membenarkan adanya penggeledahan rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak pada Senin (23/09/2024) malam. Ia mengatakan, tim penyidik KPK menggeledah rumah eks Gubernur Kaltim tersebut yang berada di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota.
Penggeledahan di rumah Awang Fareok katanya dalam rangka pengumpulan alat bukti.
"Betul, penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Provinsi Kalimantan Timur," ucapnya, dikutip dari ANTARA, Selasa (24/09/2024).
Namun, Tessa sendiri belum bisa memberikan pernyataan lebih lanjut soal alat bukti apa yang disita dalam penggeledahan tersebut.
"Saat ini belum bisa disampaikan secara detil terkait pengusutan perkara apa proses tersebut, dan akan disampaikan secara resmi oleh KPK bila semua kegiatannya telah selesai," ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun, penggeledahan tersebut merupakan penyidikan baru dan tak terkait dengan perkara dugaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek pengadaan jalan di Kaltim.
Saksi Mata Ungkap Durasi Penggeledahan di Rumah Awang Faroek, KPK Bawa Bukti
Penggeledahan tersebut dibenarkan Irma Suryani, salah satu pengusaha di Kota Samarinda. Irma sendiri berada di lokasi saat KPK melakukan aksi penggeledahan. Dia terlihat memegang erat map biru.
Irma mengatakan, kegiatan KPK dilakukan sejak pukul 21.55 Wita sampai 00.50 Wita. Pantauan lapangan juga terlihat KPK membawa 3 koper dari rumah Awang Faroek yang berada di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelanuhan, Samarinda Kota.
Baca Juga: Mewujudkan Pelayanan Publik yang Efisien: Diskominfo Kaltim Adakan Rapat SPBE
“No comment, tunggu nanti kabarnya,” ujar Irma, Senin (23/09/2024) malam.
Irma mengaku tak ingin berkomentar lebih. Map biru yang dipegang Irma dengan erat juga terlihat memilik logo KPK di bagian depan.
“Iya (penggeledahan dari KPK),” sahut Irma saat ditanya wartawan mengenai penggeledahan.
Kendaraan Polisi Terparkir di Kediaman Awang Faroek
Nampak di lapangan, ada 1 mobil polisi serta 3 mobil Toyota Avanza berwarna hitam dan abu-abu terparkir di kediaman Awang Faroek yang berada persis di belakang kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda.
Dua mobil berwarna hitam memiliki nomor polisi (Nopol) KT 1302 YN dan KT 1104 WN, sedangkan yang warna abu-abu bernopol KT 1107 MO. Untuk mobil polisi, memiliki nomor identifikasi XII 1600-31.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu