SuaraKaltim.id - Sebanyak 348 kegiatan kampanye telah diawasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) di pekan pertama tahapan kampanye. Dari ratusan kegiatan kampanye, sudah ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran.
Pengawasan tersebut dimulai pada 25 September hingga 1 Oktober 2024, khususnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Anggota Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat menyampaikan bahwa pengawasan kampanye terbanyak jatuh pada Kota Bontang, yakni sebanyak 74 kegiatan kampanye. Lalu, pengawasan paling sedikit di daerah Mahulu, yakni sebanyak 3 kegiatan kampanye saja.
"Metode kampanye paling banyak digunakan adalah pertemuan tatap muka dan dialog, tercatat sebanyak 245 kegiatan. Sedangkan metode kampanye lainnya hanya tercatat tujuh kali," ungkapnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Jumat (11/10/2024).
Baca Juga: Pemeriksaan Kasus Suap IUP Kaltim: KPK Panggil AFI, DD, dan ROC, Semua Absen
Pengawasan lain juga secara intensif dilakukan oleh Bawaslu Kaltim seperti di Kota Samarinda ada 17 kegiatan, Kutai Kartanegara (Kukar) ada 47 kegiatan, Kutai Barat (Kubar) ada 21 kegiatan, Mahakam Ulu (Mahulu) ada 3 kegiatan, Bontang ada 74 kegiatan, Kutai Timur (Kutim) ada 16 kegiatan, Berau ada 57 kegiatan, Balikpapan ada 73 kegiatan, Penajam Paser Utara (PPU) ada 11 kegiatan dan Paser 29 kegiatan.
Di tengah ratusan pengawasan itu, sudah mulai bermunculan dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu Kaltim sendiri. Pihaknya saat ini menelusuri lebih lanjut, soal potensi dugaan pelanggaran yang terjadi menjelang Pilkada serentak 2024.
"Bawaslu melakukan penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran Pemilihan terkait dugaan Netralitas ASN," bebernya.
Tidak hanya itu, Bawaslu Kabupaten Paser pun menelusuri informasi awal dugaan pelanggaran pidana Pemilihan terkait dugaan Kepala Desa dalam membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa Kampanye.
"Ada juga di Kutai Timur, soal laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan terkait larangan kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah dengan hasil dihentikan," tuturnya.
Baca Juga: BMKG: Pasang Laut Tertinggi 2,9 Meter Ancam Balikpapan dan Sekitarnya
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
Terkini
-
7 Syarat Debt Collector Pinjol Boleh Tagih Utang ke Kantor Konsumen, Melanggar Bisa Dipenjara!
-
6 Kebiasaan Jelang Tidur yang Ampuh Jaga Kesehatan Otak, Wajib Coba Agar Hidup Berkualitas!
-
Seleksi Direksi BUMD Kaltim 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat Lengkapnya
-
Pemetaan Ormas Dipercepat, DPRD Kaltim: Demi Keamanan dan Investasi di IKN
-
Buruan! Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini Sudah Tersebar, Cek Link-nya