SuaraKaltim.id - Warga Desa Sungai Terik Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser yang berada di sekitar aktivitas pertambangan batu bara bisa melapor melalui aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR!) jika pihak perusahaan tambang melakukan pencemaran lingkungan.
Hal itu disampaikan pada saat sosialisasi aplikasi SP4N LAPOR! yang dilaksanakan Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai kanal aduan masyarakat terhadap layanan pemerintah dan kondisi lingkungan saat kegiatan sosialisasi yang digelar di aula Desa Sungai Terik, Selasa (15/10/2024) kemarin.
"Aplikasi SP4N LAPOR! sangat bermanfaat, karena selama ini warga belum mengetahui mau menyampaikan keluhan tetapi takut," kata Sekretaris Desa Sungai Terik, Eliyanti, disadur dari ANTARA, Rabu (16/10/2024).
Menurut Eliyanti, selama ini warganya merasa takut jika ingin menyampaikan keluhan yang bernada negatif padahal itu untuk kemajuan desa.
"Aplikasi ini bisa digunakan karena internet di desa kami juga sudah terhubung, jadi sangat mendukung," ucapnya.
Ia menambahkan, melalui SP4N LAPOR! masyarakat bisa menyampaikan pengaduan berkadar pengawasan terkait penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum.
Sementara Pranata Humas Diskominfo Kaltim, Mardiasih mengatakan, Desa Sungai Terik merupakan salah satu penerima bantuan keuangan dari Bank Dunia melalui program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF).
"Jika ada pengurasan sumber daya alam oleh oknum atau perusahaan yang merusak lingkungan, bisa melapor ke SP4N LAPOR!," ucapnya.
Ia mengungkapkan, masyarakat dapat melaporkan dampak negatif pencemaran lingkungan, kesehatan, dan estetika, melalui aplikasi tersebut.
Baca Juga: Pemprov Kaltim Jaga Komitmen Hijau, Belajar dari Komunitas Adat Peru di GCF-TF
"Masyarakat tidak perlu takut, karena bisa melapor tanpa mencantumkan nama atau identitas," ujarnya.
Menurutnya, aplikasi SP4N LAPOR! untuk aduan masyarakat terkait layanan publik, kritik, dan saran, serta permintaan informasi.
Sekadar diketahui, sosialisasi dan pelatihan aplikasi SP4N LAPOR! Di Desa Sungai Terik diikuti pegiat lingkungan, Ketua RT, karang taruna, pengelola bank sampah, dan pemuda setempat. (Nad/ADV/Diskominfo Kaltim).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Belanja Pegawai Ditekan, Kutim Upayakan TPP ASN Tidak Terpangkas
-
Jaga Identitas di IKN, DPRD PPU Siapkan Payung Hukum untuk Adat Paser
-
Dugaan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan di Kaltim: MT Ditahan 100 Hari Tanpa Bukti Baru
-
Kutim Terjebak Warisan Lubang Tambang? Bupati ke KPC: Harusnya Jadi Sumber Penghidupan
-
Dekat IKN, 9.800 Keluarga di PPU Belum Punya Rumah