SuaraKaltim.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda mengecam keras insiden penyerangan dan pembunuhan yang terjadi di Posko “Masyarakat Stop Hauling Batubara” di Muara Kate, Kabupaten Paser, Kaltim.
Peristiwa ini menewaskan Rusel (60), seorang tokoh masyarakat adat Muara Langon, akibat luka bacok di leher. Selain itu, Ansom (55), tokoh adat lainnya, masih dirawat intensif di RS Panglima Sebaya, Tanah Grogot.
Direktur LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi, menilai kejadian ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terkait aktivitas hauling batubara yang menggunakan jalan umum.
“Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan pembunuhan terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan hak mereka. Peristiwa ini adalah pelanggaran HAM yang serius,” tegasnya, disadur dari KaltimToday.co--Jaringan Suara.com, Sabtu (16/11/2024).
Peristiwa bermula dari protes masyarakat Muara Kate terhadap aktivitas hauling PT Mantimin Coal Mining. Sebelumnya, kecelakaan yang melibatkan angkutan hauling perusahaan tersebut menyebabkan tewasnya Pendeta Pronika pada 26 Oktober 2024.
Insiden itu memicu aksi demonstrasi masyarakat dan mahasiswa pada 28 Oktober 2024, yang menghasilkan kesepakatan antara masyarakat dan pemerintah daerah untuk menghentikan sementara aktivitas hauling di jalan umum. Namun, warga kemudian mendirikan posko pengawasan untuk memastikan larangan tersebut dipatuhi.
“Penyerangan ini diduga kuat terkait dengan upaya warga menegakkan aturan yang sudah jelas. Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 dengan tegas melarang penggunaan jalan umum untuk pengangkutan batubara,” jelas Fathul.
LBH Samarinda juga menyoroti adanya dugaan pembiaran oleh pemerintah daerah terkait pelanggaran ini. Menurut Fathul, lemahnya pengawasan terhadap aktivitas hauling batubara menjadi salah satu penyebab utama terjadinya konflik yang berujung kekerasan.
“Kejadian ini seharusnya tidak terjadi jika pemerintah dan aparat penegak hukum menjalankan tugasnya dengan tegas. Pembiaran seperti ini menunjukkan ketidakberpihakan kepada masyarakat,” tambahnya.
Baca Juga: Bawaslu Kaltim Panggil Aliansi Kotak Kosong Samarinda dan Satpol PP untuk Klarifikasi Laporan
LBH Samarinda menuntut Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengusut tuntas kasus ini, termasuk menindak pelaku penyerangan dan memastikan pertanggungjawaban hukum dari PT Mantimin Coal Mining.
“Kami meminta pihak kepolisian tidak hanya menghentikan aktivitas ilegal, tetapi juga menegakkan keadilan bagi masyarakat adat yang menjadi korban,” tegas Fathul.
Selain itu, LBH Samarinda mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas tambang yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.
“Krisis lingkungan ini adalah tanggung jawab bersama. Semua pihak harus memastikan perlindungan terhadap hak hidup dan lingkungan masyarakat,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Sejalan Arahan Prabowo Subianto, BRI Perkuat Pembiayaan Rakyat Lewat Penurunan Bunga Mekaar
-
Masyarakat Kaltim PBI JK Tak Aktif Masih Bisa Berobat Bermodal KTP
-
Warga Kaltim Diminta Reaktivasi PBI JKN di Dinas Sosial Terdekat
-
Kaltim Berencana Aktifkan Ribuan Sumur Minyak Tua demi Dongkrak PAD
-
10 Prompt Gemini AI Poster Ramadan 2026, Jadikan Momen Penuh Makna