SuaraKaltim.id - Sudah setahun perkara penipuan dengan modus investasi ayam potong Apderis belum juga disidangkan. Teranyar, Polres Bontang kembali menyetorkan berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan kodus investasi bodong Apderis ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
Untuk diketahui berkas itu sudah 7 kali bolak balik dari meja penyidik Polres Bontang dan Kejaksaan. Namun, perkara yang merugikan korban mencapai Rp 30 miliar ini masih urung disidangkan.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Lantas Iptu Hari Supranoto mengatakan, berkas saat ini sedang diteliti oleh jaksa Kejari.
Alasan berkas itu kembali ke penyidik karena adanya pasal TPPU yang diterapkan. Sehingga membutuhkan proses karena membutuhkan telaah dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kalau sekarang berkas sudah di Kejari. Kalau mereka bisa cepat P21 (limpahkan ke pengadilan) akan segera," ucap Iptu Hari Supranoto, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (01/12/2024).
Perjalanan kasus investasi bodong ini diketahui sudah terungkap pada November 2023 lalu. Tersangka berinisial R kala itu diringkus di Jakarta. Kemudian pada pertengahan 2024 tersangka SR yang merupakan isterinya juga diringkus.
Iotu Hari mengatakan kedua tersangka ini tidak lagi ditahan karena masanya telah habis. Ketika kelengkapaj berkas sudah diterima. Kedua tersangka itu akan kembali diringkus.
"Nangi 2 tersangka itu akan kembali ditangkap. Saat ini masih jadi tahanan kota," sambungnya.
Akibat perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHP Jo pasal 65 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Dampak IKN, Realisasi Investasi Kaltim Capai Rp 55 Triliun dalam Sembilan Bulan
"Ancaman Paling lama 20 tahun penjara. Potensi tambahan tersangka masih ada," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
Terkini
-
ESDM Kaltim Awasi Langsung Aktivitas Penambang Lindungi Sungai Kelay Berau
-
Kaltim Sebut Gratiskan Biaya UKT 21.903 Mahasiswa Sepanjang 2025
-
5 Mobil Kecil Bekas Dikenal Nyaman untuk Keluarga, Mesin Bertenaga
-
6 Mobil Kecil Bekas Bukan Toyota, Stylish dan Gesit untuk Harian
-
CEK FAKTA: Purbaya Hapus Dana Desa Diganti Subsidi Listrik dan BBM, Benarkah?