SuaraKaltim.id - Sudah setahun perkara penipuan dengan modus investasi ayam potong Apderis belum juga disidangkan. Teranyar, Polres Bontang kembali menyetorkan berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan kodus investasi bodong Apderis ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
Untuk diketahui berkas itu sudah 7 kali bolak balik dari meja penyidik Polres Bontang dan Kejaksaan. Namun, perkara yang merugikan korban mencapai Rp 30 miliar ini masih urung disidangkan.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Lantas Iptu Hari Supranoto mengatakan, berkas saat ini sedang diteliti oleh jaksa Kejari.
Alasan berkas itu kembali ke penyidik karena adanya pasal TPPU yang diterapkan. Sehingga membutuhkan proses karena membutuhkan telaah dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga: Dampak IKN, Realisasi Investasi Kaltim Capai Rp 55 Triliun dalam Sembilan Bulan
"Kalau sekarang berkas sudah di Kejari. Kalau mereka bisa cepat P21 (limpahkan ke pengadilan) akan segera," ucap Iptu Hari Supranoto, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (01/12/2024).
Perjalanan kasus investasi bodong ini diketahui sudah terungkap pada November 2023 lalu. Tersangka berinisial R kala itu diringkus di Jakarta. Kemudian pada pertengahan 2024 tersangka SR yang merupakan isterinya juga diringkus.
Iotu Hari mengatakan kedua tersangka ini tidak lagi ditahan karena masanya telah habis. Ketika kelengkapaj berkas sudah diterima. Kedua tersangka itu akan kembali diringkus.
"Nangi 2 tersangka itu akan kembali ditangkap. Saat ini masih jadi tahanan kota," sambungnya.
Akibat perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHP Jo pasal 65 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: KPK Geledah Rumah di Tenggarong, Amankan Dokumen Terkait Kasus Tambang
"Ancaman Paling lama 20 tahun penjara. Potensi tambahan tersangka masih ada," pungkasnya.
Berita Terkait
-
UMR Naik 6,5 Persen Mulai 2025, Menteri Investasi Buka Suara
-
Dilanda Krisis: Segini Dana Minimal yang Dibutuhkan untuk Selamatkan KTM
-
BSI Rambah Bisnis Emas, Gandeng Emiten Hartadinata Jual Logam Mulia Sesuai Syariah
-
Alasan Firli Bahuri Kembali Mangkir dari Pemeriksaan: Ada Pengajian dan Tahlilan
-
Mangkir Lagi dari Panggilan Polisi! Firli Bahuri Ogah Diperiksa Kasus Suap SYL
Tag
Terpopuler
- Elkan Baggott Bongkar Sifat Asli Shin Tae-yong: Dia adalah Pelatih yang...
- Apa Agama Dedi Mulyadi? Calon Gubernur Jabar yang Unggul Telak di Pilgub 2024
- Donasi Teh Novi Diduga buat Bayar Kontrakan, Agus Salim Disentil Mensos: Bisa Jadi Perkara ...
- Segini Kekayaan Alam Mbah Dukun Versi LHKPN KPK, Diam-Diam Maju Pilkada 2024 Jalur Indie
- Soroti Tulisan 'Istana Wakil Presiden' di Sembako Gibran, Kunto Aji Nyinyir: Keren Udah Main Istana-istanaan
Pilihan
-
Prabowo Belum Pernah Berkantor di IKN Sejak jadi Presiden! Proyeknya Dipertanyakan, Ini Kata AHY
-
Rizky Ridho Diminati FC Tokyo, Peningkatan Karir atau Jebakan Batman Lagi?
-
Industri Pengolahan dan IKN Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Kaltim 2024
-
Rp 10 Ribu Per Hari, Uji Coba Makan Bergizi Gratis Dimulai di PPU, Samarinda, dan Balikpapan
-
Anggaran IKN Berkurang, Jokowi Percaya Prabowo Akan Wujudkan Komitmen
Terkini
-
IKN Banjir Pengunjung: 5.000 Orang Kunjungi Setiap Hari!
-
Industri Pengolahan dan IKN Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Kaltim 2024
-
Rp 10 Ribu Per Hari, Uji Coba Makan Bergizi Gratis Dimulai di PPU, Samarinda, dan Balikpapan
-
Anggaran IKN Berkurang, Jokowi Percaya Prabowo Akan Wujudkan Komitmen
-
Setahun Berlalu, Kasus Investasi Bodong Apderis Senilai Rp 30 Miliar Belum Disidangkan