SuaraKaltim.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda bersama Kecamatan Samarinda Kota membongkar dugaan aktivitas ilegal di lahan kosong di Kelurahan Karang Mumus.
Tepatnya, di pertigaan Jalan Mulawarman dan Jalan P. Suryansyah. Operasi ini mengungkap barang bukti yang mengindikasikan kemungkinan adanya pesta narkoba di lokasi tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini menjelaskan, barang bukti berupa jarum suntik bekas dan alat hisap sabu ditemukan di lokasi yang sebelumnya tertutup seng. Namun, hingga kini belum ada pelaku yang berhasil diamankan.
"Barang bukti memang ada, tapi tidak ada pelaku yang ditemukan di lokasi saat penggerebekan. Kami tidak bisa langsung menyimpulkan siapa yang bertanggung jawab," ujar Anis, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Jumat (06/12/2024).
Selain barang bukti, petugas juga menemukan sejumlah gelandangan dan pengemis di lokasi tersebut. Mereka sempat diamankan di markas Satpol PP sebelum diserahkan ke panti atau dikembalikan kepada keluarga dengan syarat tertentu.
"Kalau tidak ada, mereka akan kami serahkan ke panti atau rumah sakit jika terindikasi sebagai ODGJ," jelas Anis.
Terkait rencana pembukaan kembali lahan tersebut, Anis mengingatkan pentingnya pengawasan ketat. Satpol PP juga berkomitmen untuk terus memantau lokasi rawan di Samarinda agar tidak menjadi tempat aktivitas ilegal.
"Jika lahan ini dibuka tanpa pengawasan, ada risiko kembali disalahgunakan. Kami akan koordinasi dengan pihak aset untuk memastikan peruntukannya jelas," katanya.
Terpisah, menurut Camat Samarinda Kota, Yosua Laden lahan tersebut adalah aset milik Pemerintah Kota Samarinda yang rencananya akan dijadikan Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Namun, sebelum proses tersebut terlaksana, lahan itu kerap disalahgunakan untuk aktivitas yang diduga ilegal.
Baca Juga: Rp 10 Ribu Per Hari, Uji Coba Makan Bergizi Gratis Dimulai di PPU, Samarinda, dan Balikpapan
"Lahan ini sudah lama kami curigai. Kami ingin lokasi ini segera difungsikan sesuai rencana agar tidak lagi dimanfaatkan untuk hal-hal yang melanggar hukum," tegas Yosua.
Pihak kecamatan bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan membersihkan lokasi ini dalam waktu dekat. Langkah ini juga diiringi dengan imbauan kepada masyarakat agar lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayah sekitar.
Penemuan barang bukti narkoba ini telah dilaporkan ke pihak berwenang untuk ditindaklanjuti. Sinergi antara aparat, masyarakat, dan instansi terkait diperlukan agar dapat memastikan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari aktivitas ilegal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
Terkini
-
Wali Kota Samarinda Minta Pemprov Kaltim Tunda Redistribusi BPJS 49 Ribu Warga
-
Kaltim Diminta Waspada Potensi Kemarau Juni-Agustus 2026
-
4 Sepatu Running Lokal yang Populer, Nyaman Maksimal buat Lari Harian
-
Kasus Korupsi Tambang Rp500 Miliar, Eks Kadistamben Kutai Kartanegara Ditahan
-
BRI Sepakat Tebar Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Jadwal Detail dan Pembagiannya