SuaraKaltim.id - Ratusan pensiunan PT Pupuk Kaltim dari sejumlah daerah menggelar demonstrasi di Jalan Oxigen, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Sabtu (07/12/2024) di dekat jalan menuju RS Pupuk Kaltim. Dalam aksi ini, mereka menuntut pengembalian hak Manfaat Pensiun Seumur Hidup (MPS).
Yoilos Rafli, penanggung jawab aksi menyatakan, tuntutan tersebut didasarkan pada Surat Menteri BUMN No. S-214/MBU/03/2021, tertanggal 26 Maret 2021. Surat ini, menurutnya, menjadi landasan hukum untuk memulihkan hak pensiunan yang terdampak restrukturisasi polis asuransi Jiwasraya.
“Yang kami perjuangkan ini adalah uang kami sendiri, hasil iuran selama 30 tahun bekerja. Kami tidak sedang mengemis,” tegas Yoilos, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Minggu (08/12/2024).
Ia menyoroti, dampak kebangkrutan Jiwasraya membuat pensiunan kehilangan hak atas manfaat pensiun seumur hidup, yang kini dibatasi waktu. Dari seluruh anak perusahaan BUMN, hanya PT Pupuk Kaltim yang belum memulihkan MPS bagi para pensiunan.
“Sudah tiga tahun kami menunggu, tapi hingga kini belum ada langkah konkret dari Direktur Pupuk Kaltim. Para pensiunan dibiarkan menghadapi ketidakpastian,” ungkapnya.
Yoilos juga mengaku sempat dipanggil untuk bertemu dengan Direktur PT Pupuk Kaltim pada Jumat (06/12/2024). Dalam pertemuan itu, ia mengaku mendapat respon kurang positif jika tetap melanjutkan aksi unjuk rasa.
“Saya punya rekamannya. Kami ini orang-orang yang telah berjasa membangun Pupuk Kaltim sejak 1975. Tetapi, hak kami justru diabaikan,” ujarnya.
Unjuk rasa ini diikuti sekitar 150 pensiunan dari berbagai kota, seperti Samarinda, Balikpapan, Jakarta, Surabaya, dan Makassar. Mereka berharap tuntutan untuk memulihkan Manfaat Pensiun Seumur Hidup (MPS) dapat segera direalisasikan oleh manajemen PT Pupuk Kaltim.
Hak Jawab
Baca Juga: Satu Dekade Memimpin, Masyarakat Adat Kaltim Tagih Janji Jokowi: Berikan Kembali Kedaulatan
Menanggapi tuntutan PP-PKT ini, PT Pupuk Kalimantan Timur Persero (Pupuk Kaltim) menegaskan bahwa perusahaan telah mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Pupuk Kaltim tetap mengedepankan musyawarah dan komunikasi yang terbuka untuk mencari solusi terbaik terkait skema manfaat pensiun, sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
“Pupuk Kaltim senantiasa membuka komunikasi dengan para pemangku kepentingan kami untuk berdiskusi dan mencari solusi terbaik, terkait berbagai isu yang menjadi perhatian bersama,” kata Sekretaris Perusahaan Pupuk Kaltim, Teguh Ismartono dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu, (11/12/2024).
Teguh menegaskan bahwa sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pupuk Kaltim mematuhi peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku dalam setiap pengambilan keputusan.
Terkait permintaan yang diajukan PP-PKT, berdasarkan pendapat hukum atau Legal Opinion Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung RI pada 2021, ditegaskan bahwa Pupuk Kaltim tidak memiliki dasar hukum untuk memenuhi permintaan terkait manfaat pensiun seumur hidup yang diajukan oleh PP-PKT.
“Pendapat Hukum ini menjadi landasan perusahaan untuk memastikan langkah-langkah yang kami ambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambah Teguh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026